Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 22 Nov 2025 20:17 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?


 Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ? Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Setiap bayi yang dilahirkan memiliki kerabat. Kerabat dekat menjadi mahram baginya dan memiliki dampak yang signifikan dalam beberapa ketentuan hukum. Diantaranya, seseorang tidak boleh menikah dengan mahramnya sendiri, jika bersentuhan (kulit) tidak membatalkan wudhu’, boleh berada bersamanya dalam kondisi bagaimana saja, dan sebagian antar mahram saling mewarisi. Mahram tidak hanya disebabkan oleh adanya hubungan darah (النَّسَب), ada pula mahram disebabkan karena pernikahan (المُصَاهَرَة) dan ada pula yang disebabkan oleh hubungan persususan (الرَّضَاع). Sehingga mengetahui sejauh mana hubungan mahram itu menjadi perlu diketahui.

 

PERTANYAAN :

Apakah anak dari saudara sesusuan masuk kategori mahram?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik,

Sebelum menjelaskan lebih jauh, ada baiknya mengetahui maksud kata mahram. Mahram itu sendiri berasal dari kata “مَحْرَم” dengan jamaknya “مَحَارِم” yang artinya yang haram atau yang terlarang[1]. Tetapi yang dimaksud di sini ialah istilah yang ditinjau dari perspektif fiqh yaitu orang yang dilarang dinikahi. Para mahram sendiri disebutkan dalam al-Qur’ān secara terperinci sebagai berikut :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. an-Nisā’ : 23).

 

Jika mencermati dari ayat di atas, maka terdapat 3 (tiga) sebab terjadinya hubungan mahram dengan perincian sebagai berikut :

  1. Sebab nasab. Terdapat 7 (tujuh) orang tergolong mahram karena adanya hubungan nasab ini, mereka adalah ibu (termasuk nenek dan seterusnya), anak perempuan (termasuk cucu perempuan dan seterusnya), saudara perempuan, bibi saudara bapak, bibi saudara ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan.
  2. Sebab persusuan. Terdapat 2 (dua) orang tergolong mahram karena adanya hubungan persusuan ini, mereka adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan.
  3. Sebab pernikahan. Terdapat 4 (empat) orang tergolong mahram karena adanya hubungan pernikahan ini, mereka adalah ibu mertua, anak tiri yang ibunya telah disetubuhi, istrinya anak (menantu) dan menikahi saudara perempuan istri (ipar) dalam waktu bersamaan (poligami).

Larangan menikahi dua saudara ini hanya berlaku ketika dilakukan dalam waktu bersamaan (poligami). Jika larangan menikahi dua perempuan bersaudara dilarang berdasarkan ayat di atas, terdapat larangan serupa yakni menikahi seorang perempuan dengan bibinya (secara poligami), baik bibi dari bapaknya atau pun bibi dari ibunya, karena hal ini dapat merusak hubungan kekerabatan antara mereka. Larangan ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam[2]. Hanya saja mereka ini haram dinikahi secara temporal, artinya larangan menikahinya khusus jika pernikahan itu dilakukan dengan pola poligami, sehingga apabila istri wafat, maka suami boleh menikahi saudara istri (ipar) atau bibinya.

Berbeda dengan mahram yang berlaku selamanya (عَلى التَّأْبِيْدِ) yang diakibatkan oleh pernikahan seperti mertua yang tidak membatalkan wudhu’, terhadap mahram sementara (عَلى التَّوْقِيْتِ) yang diakibatkan oleh pernikahan seperti terhadap saudara istri (ipar), bersentuhan kulit dapat membatalkan wudhu’. Disebutkan dalam kitab Hāsyiyah I’ānah at-Thālibīn sebagai berikut :

وقولُهُ أوْ مصاهَرَةٍ أي تُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ على التأْبِيْدِ كأُمِّ الزَّوْجَةِ بخِلَافِ مَا إذَا كَانَتْ تُوْجِبُ التَّحْرِيْمِ لَا على التأبِيْدِ كَأُخْتِ زَوْجَتِه فَإِنَّ الوُضُوْءَ يَنْتَقِضُ بِلَمْسِهَا.    [3]

“Perkataan ‘atau mahram karena pernikahan’ yaitu yang menyebabkan mahram untuk selamanya seperti ibu dari istri (mertua), berbeda dengan yang menyebabkan adanya hubungan mahram untuk sementara seperti saudara perempuan istri (ipar), karena sungguh wudhu’ menjadi batal sebab bersentuhan dengannya”.

Dengan sebab pernikahan pula, perempuan yang (pernah) dinikahi oleh bapak (sebagai ibu tiri) menjadi mahram pula. Hal ini disebutkan dalam ayat sebelumnya, yakni :

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (Q.S. An-Nisā’ : 22).

Kembali kepada mahram yang disebabkan oleh persusuan, jika mendasarkan kepada ayat sebelumnya, mahram yang diakibatkannya hanya terbatas pada 2 (dua) orang yakni ibu yang menyusui dan saudara sesusuan, namun sesungguhnya persusuan ini memiliki dampak yang lebih besar dari pada itu yang disebutkan dalam hadis shahih berikut  :

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (H.R. Muslim).

Dengan demikian jumlah mahram yang disebabkan persususan berdasarkan makna hadis di atas berjumlah 7 (tujuh) orang dengan perincian sama dengan jumlah mahram berdasarkan nasab. Dengan demikian, seseorang bermahram dengan anak dari saudara sesusuannya, dan seterusnya[4]. Sedangkan proses persusuan yang menyebabkan hubungan mahram ini diperselisihkan ulama, satu pendapat yang mensyaratkan 5 (lima) kali proses persusuan, pendapat ini dikuatkan oleh imam Syāfi’ī. Sedangkan pendapat lainnya tidak mensyaratkan itu, asal terjadi proses pesusuan walaupun hanya sekali saja, sudah dapat menyebabkan mahram, pendapat ini dikuatkan oleh imam Hanafī.[5]

Dan ada dalil secara spesifik lagi untuk menjawab pertanyaan yang diutarakan, yakni riwayat tentang adanya tawaran sahabat agar Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam menikah putri Hamzah bin Abdul Muththalib, beliau shallallāhu ‘alaihi wasallam berkata :

إنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ[6]

“Sesungguhnya dia tidak halal (mahram) bagiku, karena dia adalah putri saudaraku dari sepersusuan”. (HR. Muslim)

Kemudian, selain dari pada itu, ‘illat hukum batal atau tidaknya wudhu’ akibat bersentuhnya kulit antara laki-laki dan perempuan ialah مَظَنَّة الشَّهْوَةِ yakni adanya potensi syahwat/dorongan seksual. Maka ketika laki-laki dan perempuan yang ada hubungan mahram baik karena nasab, pernikahan dan persusuan tidaklah menyebabkan batalnya wadhu’ ketika bersentuhan kulit, termasuk tidak batal pula wudhu’ ketika bersentuhan dengan anak kecil yang tidak menimbulkan birahi.[7]

Adapun terhadap orang-orang yang tidak disebut dalam ayat di atas dan tidak disebut dalam hadis Nabi, mereka itu bukanlah mahram, sehingga ketika bersentuhan kulit dengan mereka menyebabkan batalnya wudhu’ dan mereka itulah yang boleh dinikahi. Hal ini berdasarkan penggalan ayat berikut :

وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ

“Dan dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian (disebut) itu”. (Q.S. An-Nisā’ : 24)

Kesimpulannya, terhadap anak dari saudara sepersusuan tidak menyebabkan batalnya wudhu’ ketika bersentuhan kulit seperti saat bersalaman misalnya, dan ia merupakan mahram yang tidak boleh dinikahi. Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

 

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Adib Bisyri dan Munawwir AF, Al-Bisyri Kamus Arab–Indonesia (Surabaya : Pustaka Progressif, 1999) Hlm. 111.

[2] Muhammad ‘Alī Ash- Shābūnī, Rawāi’ Al-Bayān Tafsīr Āyāt Al-Ahkām Min Al-Qur’ān, Juz I (Beirut : Dār Al-Fikr  : Tanpa Tahun) Hlm. 359 – 360.

[3] Muhammad Syatā ad-Dimyātī, Hāsyiyah I’ānah at-Thālibīn, Juz I, (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 65 – 65.

[4] Muhammad ‘Alī Ash- Shābūnī, Ibid, Hlm. 358 – 359.

[5] Fakhruddīn Ar-Rāzī, Mafātīh al-Ghaīb, Juz X, (Mesir : al-Maktabah at-Taufīqiyyah, 2015) Hlm. 28 -29.

[6] An-Nawawī, Shahīh Muslim Bi Syarh An-Nawawī, Juz X, (Kairo : Dar Al-Ghadd Al-Jadīd, 2008) Hlm. 23.

[7] Syamsuddīn Ad-Dimasyqī, Kifāyah Al-Akhyār, Juz II (Indonesia : Dār Ihyā’ Al-Kutub Al-‘Arabiyyah, Tanpa Tahun) Hlm. 34 – 35.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Bolehkan Memakan Daging Hewan Yang Ditembak Dengan Senapan Api ?

11 November 2025 - 19:35 WITA

Trending di Konsultasi Islam