DESKRIPSI MASALAH :
Ketika tidak ada cara lain yang dapat dilakukan, untuk tujuan menyelamatkan jiwa manusia, agar penyakit tidak menyebar ke bagian tubuh lainnya, dokter ahli menyarankan untuk melakukan amputasi (menghilangkan) bagian tubuh tertentu. Tentu tindakan operasi ini beresiko tinggi, terkadang bisa merenggut nyawa pasien.
PERTANYAAN :
Apakah wajib memandikan anggota tubuh yang diamputasi ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Pertanyaan di atas perlu dijelaskan secara terperinci mengingat ketentuan hukumnya dapat berbeda, di mana dalam kasus amputasi anggota tubuh seperti kaki, tangan atau lainnya mungkin terjadi hal berikut :
- Operasi berhasil, pasian yang diamputasi bagian tubuhnya tetap selamat atau meninggal dunia beberapa saat/hari setelah itu.
- Akibat operasi, pasien yang diamputasi bagian tubuhnya, ia meninggal dunia bersamaan atau tidak lama setelah proses operasi itu.
Syaikh Al-Bujairimī asy-Syāfi’ī menjelaskan ketentuan bagi tubuh dimaksud dengan perincian sebagai berikut :
قَوْلُهُ (وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ، فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَه، إِذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ[1]
“Maksud Perkataan (apabila bagian tubuh jenazah ditemukan) yakni jika dipastikan lepasnya bagian tubuh tersebut dari orang yang telah meninggal dunia (jenazah), atau lepasnya bagian tubuh tersebut saat ia masih hidup, lalu ia meninggal dunia sesaat setelahnya – wajib diurus sebagaimana mestinya. Tidak termasuk (dari pengertian di atas), terlepasnya bagian tubuh itu dari orang yang masih hidup dan ia tidak meninggal segera setelah itu, jika bagian itu baru ditemukan setelah ia meninggal dunia, maka bagian tubuh tersebut tidak perlu dishalatkan, namun disunnahkan untuk membungkusnya dengan kain dan menguburnya.”
Dari penjelasan di atas, maka ketentuan bagian tubuh yang diamputasi itu wajib diurus/diperlakukan sebagaimana mestinya jenazah yang utuh, yakni dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur bagi potongan tubuh yang mengalami hal berikut :
- Terlepasnya bagian tubuh itu bersamaa dengan meninggalnya orang bersangkutan baik ketika proses operasi (sebagaimana pada point 2 di atas) atau karena peristiwa kecelakaan.
- Terlepasnya bagian tubuh itu terjadi setelah meninggalnya orang yang bersangkutan.
Namun bagian tubuh yang terlepas tidak wajib dimandikan dan disholatkan, hanya disunnahkan dibungkus dengan kain dan dikubur apabila potongan tubuh itu terlepas ketika dilakukan operasi atau karena peristiwa kecelakaan sedangkan orang yang bersangkutan dinyatakan selamat sekalipun akhirnya ia meninggal dunia beberapa saat/hari setelah itu (sebagaimana pada point 1).
Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Bujairimī, Al-Bujairimī ‘ala Al-Khathīb, Juz II (Beirut : Dār Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 2008) Hlm. 537-538.














