DESKRIPSI MASALAH :
Diantara yang ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri adalah adanya randa-tanda kehamilan. Karena tidak lama lagi mereka akan mendapatkan momongan. Selama masa kehamilan, pasangan harusnya memperhatikan keadaan janin yang terus mengalami perkembangan di dalam rahim. Dan terjadi hal yang tidak biasa, di mana wanita selama masa hamil, siklus haidnya terhenti kecuali sedikit sekali diantara mereka mengalami haid di masa kehamilannya.
PERTANYAAN :
Bagaimana ketentuan hukum bagi wanita hamil yang mengalami haid ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik karena benar-benar terjadi !
Siklus bagi wanita hamil menjadi terhenti. Dan ketika ada yang mengalami haid di tengah-tengah masa kehamilannya, ulama’ berbeda dalam menggolongkan darah tersebut. Dalam madzhab Mālikī dan sebagian Syāfi’iyyah, darah yang keluar dari rahim wanita haid itu dihukumi darah haid, sedangkan menurut Hanafiyyah dan Hanābilah, darah itu bukan darah haid, kecuali apabila darah itu keluar dua hari atu tiga hari sebelum persalinan, dalam madzhab Hanbalī darah itu dikategorikan sebagai darah haid.
Pendapat pertama di atas mendasarkannya kepada makna yang umum dari ayat dan hadis yang dalam bentuknya tidak dibatasi (تقييد) dengan hal lain termasuk kehamilan. Ayat dan hadis dimaksud adalah :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S. Al-Baqarah : 222)
هذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلى بَنَاتِ آدَمَ
”Haid ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan (sebagai kodrat) bagi kaum wanita keturunan nabi Adam”
Sedangkan pendapat kedua menjadikan perkataan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Umar di bawah ini ketika ia menceraikan istrinya sementara istrinya sedang dalam keadaan hamil.
لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً
“Hendaklah ia menceraikan istrinya itu dalam keadaan istrinya suci atau dalam keadaan hamil”
Mengingat menceraikan istri ketika istri dalam keadaan haid itu dilarang, maka hadis ini menunjukkan bahwa wanita hamil itu tidak mengalami haid[1]. Hal serupa dinyatakan dalam teori kedokteran di mana ketika wanita dinyatakan hamil setelah terjadinya proses pembuahan, darah tidak lagi keluar lagi dari rahim karena untuk menyokong perkembangan janin, sehingga wanita hamil tidak lagi mengalami siklus haid[2]. Dan jika ada darah yang keluar darinya, maka tidak dihukumi sebagai darah haid.
Jika memilih pendapat yang pertama yang menyatakan wanita hamil mengalami haid, maka ia harus meninggalkan beberapa bentuk ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar seperti sholat, puasa, membaca al-Qur’ān dan sebagainya. Tetapi apabila memilih pendapat yang kedua, ia harus mananggung konskuensi hukumnya yakni tetap melaksanakan segala kewajiban sebagaimana wanita yang tidak sedang haid seperti mendirikan sholat, berpuasa dan sebagainya.
Sementara penulis lebih condong kepada pendapat yang kedua mengingat banyaknya kasus hukum itu berpedoman kepada kasus terbanyak, sedangkan kasus yang amat jarang terjadi dimasukkan ke dalam ketentuan hukum mayoritas itu (إِنَّ الأحْكَامَ تَجْرِي عَلى الغَالِبِ والنَّادِرُ فى حُكْمِ الْمَعْدُوْمِ). Dan jika terjadi darah keluar dari wanita hamil, hal ini perlu dikonsultasikan kepada bidan atau dokter ahli agar segera ditangani, mengingat bisa jadi darah itu sebagai tanda keguguran janin. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 457.
[2] Abdullāh bin Mahfūdz Al-Haddād, Fatāwā Tahumm Al-Mar’ah (Tanpa Tempat Penerbit : Dār Al-Fath, Tanpa Tahun) Hlm. 44.














