Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 31 Jan 2025 09:16 WITA

Aqiqah Dengan Sapi


 Aqiqah Dengan Sapi Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Bagi pasangan suami Istri, anak merupakan aset terbesar dalam kehidupan, baik kehidupan di dunia terlebih kehidupan di akhirat kelak. Dan diantara hal yang dianjurkan bagi pasutri setelah kelahiran bayi ialah ber’aqīqah sebagai wujud syukur atas karunia Allah yang telah diperolehnya. Yang lazim dan sudah biasa dilakukan orang ialah ber’aqīqah dengan memotong kambing, tidak dengan memotong hewan ternak lainnya seperti unta atau sapi.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah ‘aqīqah dengan sapi ?

Penanya : Rudi, Pulukan.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Aqīqah secara etimologi (bahasa) adalah memotong. Sedangkan secara terminologi (istilah) ‘aqīqah itu sebutan untuk binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Dari aspek hukumnya, jumhūr (mayoritas ulama’) menyatakan kesunnahannya, dalam arti anjuran yang baik dan mendapatkan pahala jika dilakukan dan tidak berdosa apabila diabaikan.

Mengenai waktunya ‘aqīqah, terbaiknya adalah pada hari ketujuh, tidak lama setelah kelahiran bayi yang di’aqīqahkan. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam yang berbunyi :

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

 

“Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) ‘aqīqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), dan (pada hari itu) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya”

Hanya saja atas satu alasan dan lainnya, apabila ‘aqīqah tidak terlaksana di hari ketujuhnya, maka ‘aqīqah tetap dapat dilakukan setelahnya hingga sebelum mencapai masa balighnya. Apabila masa ini terlewati, hingga anak tumbuh dewasa, maka ia dapat melakukan ‘aqīqah untuk dirinya dari hartanya sendiri.

Sementara untuk jumlah hewan ‘aqīqah yang dipotong disesuaikan dengan jenis kelamin bayi. untuk bayi perempuan dipotongkan seekor kambing, sedangkan untuk bayi laki-laki dipotongkan dua ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā sebagagai berikut :

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلاَمِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً

 

“Rasul shallallāhu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami melakukan ‘aqīqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing”

Tetapi menurut Imam Mālik, untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan tidak dibedakan yakni cukup seekor kambing saja. Beliau mendasarkan pendapatnya kepada hadis yang berbunyi :

عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَبْشًا كَبْشًا

 

“Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melakukan ’aqīqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain radliyallāhu ‘anhumā dengan seekor kambing, seekor kambing”.

Sementara Prof. Wahbah Zuhaili menjelaskan pandangan ulama’ Syāfī’iyyah bahwa ‘aqīqah dengan unta atau sapi hukumnya boleh. Beliau menerangkannya sebagai berikut :

وكالشَّاةِ سُبْعُ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ، فَلَوْ ذَبَحَ بَدَنَةً أَوْ بَقَرَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ جَازَ

 

“Ukuran satu ekor kambing itu sama dengan 1/7 (satu pertujuh) dari satu ekor unta atau satu ekor sapi. Dengan demikian, jika seseorang menyembelih seekor unta atau seekor sapi untuk ‘aqīqah tujuh orang anak, maka hukumnya boleh.”

Jika pun ber’aqīqah dengan sapi, maka harus diperhatikan syarat-syarat yang yang harus terpenuhi pada sapi tersebut, diantaranya sapi yang sehat, tidak cacat dan telah berusia minimal 2 (dua tahun) dan telah memasuki tahun ke tiga. Persyaratan ini sama dengan persyaratan yang harus terpenuhi pada sapi kurban.

‘Aqīqah dengan sapi ini menjadi polemik di kalangan ulama’. Sebagian mengatakan lebih utama ber’aqīqah dengan kambing, karena daging kambing lebih enak, sedangkan yang mengatakan lebih utama ber’aqīqah dengan sapi, karena dagingnya lebih banyak untuk dibagikan. Di dalam kitab Kifāyah al-Akhyār fī Halli Ghāyah al-Ikhtishār disebutkan :

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

 

 “Menurut pendapat yang paling sahih, ‘aqīqah dengan unta atau sapi lebih utama dibandingkan ‘aqīqah dengan kambing. Namun dikatakan pula (dalam pendapat lain) bahwa ‘aqīqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, sesuai dengan bunyi hadis (Rasulullah)”.

Dan mengingat daging ‘aqīqah itu sebaiknya diberikan dalam keadaan sudah dimasak, sehingga apabila ‘aqīqah dilaksanakan dengan cara mengundang kerabat, tetangga dan sahabat, maka hal ini dinilai baik, baik karena menguatkan tali ukhuwah islāmiyyah.

Kesimpulannya, bahwa ‘aqīqah itu hukumnya sunnah mu’akkadah. Bagi orang tua yang mampu untuk meng’aqīqahkan bayinya, hendaklah ia melakukannya dengan cara memotong kambing tidak lama setelah kelahiran bayinya. Idealnya untuk bayi perempuan dipotongkan seekor kambing, sedangkan untuk bayi laki-laki dipotongkan dua ekor kambing. Jika pun ingin mengganti kambing dengan sapi, mengingat ketentuan ‘aqīqah tidak sama dengan kurban, di mana idealnya ‘aqīqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan sesekor kambing dan hal ini tidak berlaku pada ibadah kurban, sehingga menurut penulis, apabila ber’aqīqah dengan memotong sapi, maka seekor sapi untuk 7 (tujuh) anak perempuan atau untuk 3 (tiga) anak laki-laki dan satu anak perempuan, atau 1 anak laki-laki dan 5 anak perempuan, atau 2 anak laki dan 3 anak perempuan dan seterusnya. Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, dan Allāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam