BAGIAN PEKURBAN DARI DAGING HEWAN KURBANNYA
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Nabiyullah Ibrahim AS memiliki derajat yang tinggi dikerenakan banyaknya ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran, diantaranya ialah mimpinya menyembelih puteranya yang sangat dicintainya, Isma’il AS. Kisah yang sangat mengharukan itu akhirnya diabadikan dalam bentuk disayariatkannya pemotongan hewan kurban setiap tahunnya yakni di bulan Dzhul Hijjah bagi orang yang memiliki kekayaan yang cukup.
PERTANYAAN :
Adakah bagian yang pasti sebagai hak pekurban dari daging hewan kurbannya?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Tujuan memotong hewan adalah berbagi-bagi kesenangan dengan daging hewan kurban. Sehingga memberikan sebagian daging hewan kurban kepada orang lain wajib hukumnya. Daging kurban mengandung barokah mengingat adanya perintah memakannya, dan bagi pekurban dianjurkan menikmatinya sekalipun dengan kadar yang sedikit. Syaikh ar-Ramlī yang populer dengan julukan Imam Syafi’i yunior (الشَّافِعِيّ الصَّغِيْر) menjelaskannya sebagai berikut :
(وَيَأْكُلُ ثُلُثًا) أَيْ يُنْدَبُ لِلْمُضَحِّي عَنْ نفسِه أَنْ لا يزيدَ فى الأكلِ عليهِ لَا أَنَّ المــرادَ ندْبُ أكلِ ذلكَ المِقْدَارِ، إذ السُّنَّةُ أنْ لا يأكَلَ منها إلّا لُقَمًا يَسيرةً بها، ودُوْنَ ذلكَ أكلُ الثُّلُثِ والتصدُّقُ بالبَاقِي، ودونَهُ أكلُ ثُلُثٍ وتصدُّقٌ بثُلُثٍ وإهداءُ ثُلُثٍ قياسًا على هدْيِ التَّطَوُّعِ الــواردِ فيهِ – فَكُلُوا مِنْهَا وأَطْعِمُوا البَائِسَ الْفَقِيْرَ
“(dan memakan sepertiganya) yakni dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk dirinya sendiri (bukan untuk orang lain) agar tidak memakannya lebih dari itu (1/3) bukan sebagai anjuran memakan sebanyak itu, karena sunnahnya ia tidak mengambil dan memakan daging kurban itu kecuali beberapa suapan saja. Lebih dari pada itu adalah memakan sepertiganya dan mensedekahkan sisanya. Lebih dari itu memakan sepertiganya, mensedekahkan (kepada orang-orang miskin) sepertiganya dan menghadiahkan (kepada kerabat, orang kaya dan sebagainya) sepertiga sisanya berdasarkan qiyas kepada kurban sunnah yang ada dalilnya tentang hal itu “Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).
Berdasarkan keterangan di atas, bagi pekurban adalah mengambil dan memakan dari daging hewan kurbannya sekadarnya saja dan mensedekahkan seluruh sisanya, sikap seperti ini adalah paling utama (الأَفْضَل) mengingat tujuan berkurban adalah berbagi. Tetapi apabila pekurban menginginkan bagian yang lebih banyak, tidak mengapa ia mengambilnya sepertiga (1/3) dari daging hewan kurbannya sebagai bagian terbanyaknya, dan mensedekahkan kepada fakir-miskin sepertiganya (1/3) serta menghadiahkannya kepada teman sejawat, kerabat bahkan orang kaya sekalipun sepertiga (1/3) sisanya.[1]Wallāhua’lam.
[1] Ahmad ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz VIII (Beirut : Dār al-Fikr, 2004) Hlm. 141-142.














