Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 23 Mei 2024 08:17 WITA

BAGIAN PEKURBAN DARI DAGING HEWAN KURBANNYA


 BAGIAN PEKURBAN DARI DAGING HEWAN KURBANNYA Perbesar

BAGIAN PEKURBAN DARI DAGING HEWAN KURBANNYA

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Nabiyullah Ibrahim AS memiliki derajat yang tinggi dikerenakan banyaknya ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran, diantaranya ialah mimpinya menyembelih puteranya yang sangat dicintainya, Isma’il AS. Kisah yang sangat mengharukan itu akhirnya diabadikan dalam bentuk disayariatkannya pemotongan hewan kurban setiap tahunnya yakni di bulan Dzhul Hijjah bagi orang yang memiliki kekayaan yang cukup.

 

PERTANYAAN :

Adakah bagian yang pasti sebagai hak pekurban dari daging hewan kurbannya?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Tujuan memotong hewan adalah berbagi-bagi kesenangan dengan daging hewan kurban. Sehingga memberikan sebagian daging hewan kurban kepada orang lain wajib hukumnya. Daging kurban mengandung barokah mengingat adanya perintah memakannya, dan bagi pekurban dianjurkan menikmatinya sekalipun dengan kadar yang sedikit. Syaikh ar-Ramlī yang populer dengan julukan Imam Syafi’i yunior (الشَّافِعِيّ الصَّغِيْر) menjelaskannya sebagai berikut :

(وَيَأْكُلُ ثُلُثًا) أَيْ يُنْدَبُ لِلْمُضَحِّي عَنْ نفسِه أَنْ لا يزيدَ فى الأكلِ عليهِ لَا أَنَّ المــرادَ ندْبُ أكلِ ذلكَ المِقْدَارِ، إذ السُّنَّةُ أنْ لا يأكَلَ منها إلّا لُقَمًا يَسيرةً بها، ودُوْنَ ذلكَ أكلُ الثُّلُثِ والتصدُّقُ بالبَاقِي، ودونَهُ أكلُ ثُلُثٍ وتصدُّقٌ بثُلُثٍ وإهداءُ ثُلُثٍ قياسًا على هدْيِ التَّطَوُّعِ الــواردِ فيهِ – فَكُلُوا مِنْهَا وأَطْعِمُوا البَائِسَ الْفَقِيْرَ

“(dan memakan sepertiganya) yakni dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk dirinya sendiri (bukan untuk orang lain) agar tidak memakannya lebih dari itu (1/3) bukan sebagai anjuran memakan sebanyak itu, karena sunnahnya ia tidak mengambil dan memakan daging kurban itu kecuali beberapa suapan saja. Lebih dari pada itu adalah memakan sepertiganya dan mensedekahkan sisanya. Lebih dari itu memakan sepertiganya, mensedekahkan (kepada orang-orang miskin) sepertiganya dan menghadiahkan (kepada kerabat, orang kaya dan sebagainya) sepertiga sisanya berdasarkan qiyas kepada kurban sunnah yang ada dalilnya tentang hal ituMakanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).

Berdasarkan keterangan di atas, bagi pekurban adalah mengambil dan memakan dari daging hewan kurbannya sekadarnya saja dan mensedekahkan seluruh sisanya, sikap seperti ini adalah paling utama (الأَفْضَل) mengingat tujuan berkurban adalah berbagi. Tetapi apabila pekurban menginginkan bagian yang lebih banyak, tidak mengapa ia mengambilnya sepertiga (1/3) dari daging hewan kurbannya sebagai bagian terbanyaknya, dan mensedekahkan kepada fakir-miskin sepertiganya (1/3) serta menghadiahkannya kepada teman sejawat, kerabat bahkan orang kaya sekalipun sepertiga (1/3) sisanya.[1]Wallāhua’lam.

 

[1] Ahmad ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz VIII (Beirut : Dār al-Fikr, 2004) Hlm. 141-142.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam