Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Biasanya, ketika sholat berjama’ah di mana saja di tanah air, imam sholat mengawali bacaan al-Fātihah dengan basmalah terlebih dahulu. tetapi tidak jarang kita mendengar imam membaca surah al-Fātihah tanpa mengawalinya dengan basmalah seperti yang dapat disimak pada live streaming salat di Masjidil Harām Makkah.
PERTANYAAN :
Bagaimana status basmalah pada surah al-Fātihah dan surah lainnya dalam pandangan ulama’ ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Di bawah ini, saya jelaskan pandangan imam madzhab empat yakni imam Hanafī, Mālikī, Syāfi’ī dan Hambalī, mengingat keempat madzhab ini berkembang dengan baik sejak awal kemunculannya hingga saaat ini, sehingga pendapat empat madzhab ini cukup kiranya merepresentasikan pandangan semua ulama.
Pertama ; menurut imam Syāfi’ī basmalah itu ayat pertama pada surah al-Fātihah sebagaimana ia terdapat pada surah an-Naml, dan ia merupakan ayat pertama pada surah-surah lainnya pula. Dengan demikian membaca basamalah itu wajib hukumnya, namun disunnahkan dengan suara keras pada sholat yang jahriyyah (bersuara keras) sebagaimana disunnahkan melirihkannya pada sholat yang sirriyah (bersuara lirih). Imam Syāfi’ī mendasarkan pendapatnya kepada hadis yang diriwayatkan oleh ummul mukminin, Ummu Salamah, bahwa Rasulullāh membaca basmalah ketika sholat, danmpara sahabat pun menetapkan tulisan basmalah itu pada setiap awal surah pada mushaf al-Qur’ān selain pada surah Barā’ah (at-Taubah).
Kedua ; menurut imam Mālikī, basmalah itu bukan ayat pertama surah al-Fātihah dan surah surah-surah lainnya kecuali pada surah an-Naml. Dengan demikian tidak boleh membaca basmalah di awal surah, baik pada sholat fardhu yang sirriyyah maupun sholat fardhu yang jahriyyah. Sedangkan untuk sholat sunnah, bisa memilih (التَّخْيِيْر), siapa yang ingin membaca basmalah (di awal surah) diperbolehkan, sebagaimana diperbolehkannya tidak membacanya.
ketiga ; menurut imam Hanafī dan Hambalī basamalah itu ayat tersendiri bukan termasuk ayat pertama dari surah al-Fātihah dan surah-surah lainnya, ia diturunkan untuk memisahkan antara satu surah dengan surah lainnya. membaca basmalah itu disunnahkan dengan suara lirih baik pada sholat sirriyyah maupun sholat jahriyyah[1].
Mengingat madzhab yang diikuti oleh mayoritas penduduk Saudi Arabia ialah madzhab Hambalī, maka sesungguhnya ketika mereka mengawali membaca surah al-Fātihah, mereka tetap membaca basmalah namun dengan suara yang lirih. Oleh karenanya orang yang bermazhab Syafi’i, tidak perlu merasa ragu mengikuti imam yg berbeda madzhab dengannya, Wallāhua’lam.
[1] Hasan Sulaimān an-Nūrī dan ‘Alawī ‘Abbās al-Mālikī , Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām Juz I, (Beirut : Dār al-Firr, 2012) Hlm. 302-303.














