Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 8 Jul 2025 20:17 WITA

BELAKANG DAGU WANITA HARUS DITUTUPI KETIKA SHOLAT


 BELAKANG DAGU WANITA HARUS DITUTUPI KETIKA SHOLAT Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Sebagai ibadah, sholat mengharuskan terpenuhinya syarat dan rukun agar sholat mendapatkan status hukum yang sah dan diterima di sisi Allah. Diantara syarat sah sholat ialah menutup aurat (سًتْر الْعَوْرَة). Dan ketika syariat telah menentukan batasan aurat secara presisi bagian yang boleh terbuka dan bagian yang harus tertutupi, maka hal ini harus mendapatkan perhatian yang serius.

PERTANYAAN :

Jelaskan batasan wajah yang boleh terbuka dan yang tidak boleh terbuka bagi perempuan ketika sholat ?

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Tidak cukup bagi muslim dan muslimah melaksanakan sholat dengan mengabaikan aturan yang terdapat di dalamnya. Mengingat sholat merupakan ritual yang tampak dan dapat dilihat, berpakain yang indah dan sopan menjadi perhatian syariat. Allah berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah ketika memasuki masjid, dan makan minumlah, dan jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’rāf : 31).

Berpakaian yang indah dan sopan itu adalah menutup aurat1. Ulama sepakat dan tidak ada yang berbeda mengenai kewajiban menutupi aurat. Adapun aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan (yakni ujung jari sampai pergelangan tangan). Hal ini berdasarkan keterangan beberapa sahabat Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dalam menafsirkan dalil naqlī yakni ayat Al-Qur’ān berikut :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. An-Nur : 31).

Menurut Sahabat Ibnu ‘Abbas dan istri Rasulullah, ‘Aisyah – radhiyallāhu ’anhumā – bahwa yang dimaksud dari bagian yang biasa tampak dari wanita yang tidak wajib ditutupi adalah wajah dan tangan (yakni dari ujung jari hingga pergelangan tangan)2. Sementara untuk mengetahui selain wajah yang harus ditutupi sebagai aurat bagi perempuan ialah dengan cara menelaah definisi wajah itu sebagaimana keterangan berikut.

وَهُوَ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ الشَّعْرِ غَالِبًا وَمُنْتَهى لِحَيَيْهِ ومَا بَيْنَ أُذُنَيْهِ3

Wajah adalah area antara tempat tumbuh rambut dan ujung rahang dan area antara dua telinga (kanan-kiri)”.

Selanjutnya disebutkan dalam Fatāwā Tahumm al-Mar’ah sebagai berikut :

إنَّ فُقَهَاءَنا نَصُّوا على وُجُوبِ سَتْرِ أسْفَلِ الذَّقَنِ مِنَ المَرْأةِ فى الصَّلَاِة. وَلأَنَّ عَدَمَ سَتْرِه سَيُئَدِّى إلى انْكِشَافِ مَا ورَاءَهُ مِنَ الخَلْفِ وَهُوَ عوْرَةٌ باتِّفاقٍ وَمَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إلَّا به فَهُوَ وَاجِبٌ4

“Sesungguhnya ahli fiqih dari kalangan kami (Syāfi’iyyah) mereka menegaskan wajibnya menutupi bagian bawah/belakang dagu bagi wanita ketika melaksanakan sholat. Karena dengan tidak menutupinya dapat mengakibatkan terbuka dan terlihatnya area di belakangnya sedangkan bagian belakang dagu itu (leher) adalah aurat menurut ulama’. Dan karena sesuatu yang hanya dengannya suatu kewajiban dapat dilakukan dengan sempurna, maka (melakukan) sesuatu itu menjadi wajib (pula).”

Jadi, ketika yang dimaksud dengan wajah ketika sholat adalah bagian yang wajib dibasuh ketika berwudhu’, sedangkan bagian di luar  batasan wajah (yang ada di sekitar belakang wajah) adalah aurat bagi perempuan, maka perempuan wajib menutupi bagian belakang dagunya.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

1 Abdul Qādir Ar-Rahbāwī, Kitāb Ash-Ashalāh ‘alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah ma’a Adillati Ahkāmihā, Cetakan ke IX (Mesir, Dār As-Salām, 2009) Hlm. 127.

2 Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I (Tanpa Tempat : Tanpa Penerbit, Tanpa Tahun) Hlm. 590.

3 An-Nawawī, Syarh Minhāj Ath-Thālibīn wa ‘Umdah Al-Muftīn (Indonesia : Al-Haramaīn Tanpa Tahun) Hlm. 4.

4 Sayyid Abdullāh bin Mahfūdz al-Haddād, Fatāwā Tahumm al-Mar’ah (Tanpa Tempat : Dār al-Fath, Tanpa Tahun) Hlm. 137.

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam