BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT
Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
“lain ladang, lain belalang, lain lubuk, lain pula ikannya” demikian kata pepatah. Kalimat tersebut menggambarkan ragamnya budaya, adat istiadat antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Termasuk cara memberikan penghormatan pada satu agama berbeda dengan cara penghormatan pada agama lainnya. Dalam Islam cara memberikan penghormatan adalah dengan cara saling mendoa’akan yakni dengan ucapan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ (“semoga keselamatan, kasih sayang, dan keberkahan tercurah kepada kalian”). Selain mengucapkan salam, banyak pula yang berjabat tangan ketika mereka saling bertemu.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum berjabat tangan setelah sholat ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Berjabat tangan tidak hanya sekedar budaya, tetapi merupakan perkara yang mendapat legitimasi dalam fiqh dengan status sunnah. Dalam hal ini Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمَينِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim berjumpa, kemudian saling berjabat tangan kecuali diampuni dosa-dosa keduanya sebelum keduanya berpisah.”
Adapun berjabat tangan (المُصَافَحَـــة) setelah sholat yang biasa dilakukan sebagian masyarakat, sekalipun tidak dikenal pada masa salaf, dengan mengingat berjabat tangan itu hukum asalnya sunnah, maka ia tidak dapat dikatakan bid’ah yang buruk, dalam kitab al-Majmu’ Imam an-Nawawi berkata :
وَتُسـنُّ المُـصـافحَـحــةُ عِنْد كلِّ لقـاءٍ، وأمَّا مَا اعْـــتـادَهُ النـــاسُ مِنَ الْمُصَافحـةِ بعدَ صـلاتَي الصُّبْــحِ والْعَصـرِ فلَا أصْــلَ له في الشَّــرْعِ على هذا الوجْـهِ ولكنْ لا بأسَ به؛ فإنَّ أصلَ المصافحــةِ سنَّـةٌ، وكـونُــهم خَـصُّــوها ببعضِ الأحوالِ وفرَّطُوا في أكثرِها لا يخرُجُ ذلك البَعْضُ عنْ كونِه مشروعةً فيْهِ.
“disunnahkan berjabat tangan setiap kali bertemu. Adapun sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan orang berjabat tangan setelah selesai sholat Subuh dan sholat Ashar, tidak ada dasarnya dalam syariat dalam bentuk (persisi seperti) ini, akan tetapi tidaklah mengapa. Sebab asal hukum berjabat tangan ini adalah sunnah, sementara diamalkannya oleh orang-orang pada waktu-waktu tertentu saja dan diabaikannya pada waktu selebihnya, hal sebagian itu tetap termasuk kategori bagian yang disyariatkan”[1].
Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tidak setiap apa yang tidak diamalkan pada masa salaf itu buruk. Karena selama amaliyah itu memiliki hukum asal yang baik (sunnah), maka mengamalkannya dalam bentuk lain tetap dinilai baik pula seperti kebiasaan berjabat tangan setelah sholat ini. Demikianlah penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.,
[1] An-Nawawī, Al-Majmū’ Syarh al- Muhadzdzab, juz IV, (Tanpa Tempat : Idārah ath-Thibā’iyyah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun), Hlm. 633.














