Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 19 Feb 2024 11:06 WITA

BERJUALAN DI TROTOAR


 BERJUALAN DI TROTOAR Perbesar

BERJUALAN DI ATAS TROTOAR

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI :

Mencari nafkah merupakan suatu kewajiban. Diantara cara mencari nafkah yang banyak dilakukan adalah berdagang. Walaupun kini berdagang banyak dilakukan secara on line, tetapi masih banyak pula para pedagang memilih lapak dan kedai untuk melakukan aktivitas jual-beli.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah berdagang di atas trotoar ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik !

Sebelum menjawabnya, perlu diketahui bahwa fungsi trotoar di pinggir jalan ialah memberikan rasa aman dan nyaman kepada pejalan kaki dalam melakukan perjalanan di atasnya ketika bahu jalan dapat membahayakan dirinya mengingat volume lalu lintas yang terus meningkat. Pemanfaatan trotoar untuk para pejalan kaki dilindungi undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan dilindungi syari’at. Sehingga  memanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi seperti berdagang dan lainnya itu dilarang. Syaīkh Abū Bakr Syathā ad-Dimyāthī mengatakan :

ويَحرُم بناءُ دَكَّة مطلقًا في الشارعِ، أو في المسجدِ، ولو انتفى الضررُ بها، أو كانت بفناء دارِه. وإنما حرم ذلكَ : لأنه قدْ تزْدَحِم المارّة، فيُعّطَّلُونَ بذلِكَ، لشغل المكان به، ولأنه إذا طالتِ المدّةُ أشبه موضعه الأملاك، وانقطعَ عنه أثرُ استحقاقِ الطروقِ

“Haram secara mutlak hukumnya membangun kedai/ gubuk di jalan ataupun di masjid meskipun hal tersebut tidak membahayakan ataupun berada di halaman rumahnya (yang bukan milik pribadi). Sesungguhnya keharaman ini karena membuat berdesakan pejalan kaki sehingga melumpuhkan perjalanan mereka karena penuhnya tempat dengan adanya barang tersebut, dan karena hal ini dalam waktu yang lama serupa dengan kepemilikan tempat dan terputusnya aspek kepemilikan hak manfaatkan jalan (bagi masyarakat umum)”[1].

Dari penjelasan ini dapat diambil kesimpulan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh adanya pihak tertentu yang mengganggu dan mengurangi hak dan manfaat fasilitas tersebut dengan hal yang bersifat pribadi seperti menjadikannya sebagai tempat berdagang. Hal ini sebagai wujud ta’āwun (saling bekerjasama) dalam kebaikan sebagaimana amanat al-Qur’ān yang menyatakannya :

وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ‌ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (Q.S. al-Mā’idah : 2)

 

[1] Abū Bakr Syathā ad-Dimyāthī, I’ānah ath-Thālibīn, Juz III, (Beirut : Dār Ibnu ‘Ashāshah, 2005), Halaman 99.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam