Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 2 Agu 2023 06:33 WITA

BERSENTUHAN ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN KETIKA THAWAF


 BERSENTUHAN ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN KETIKA THAWAF Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Thawaf, baik ketika melaksanakan manasik haji atau umroh, ia menjadi rukun yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara dalam pelaksanaannya, terdapat syarat sah yang harus terpenuhi dan diantara persyaratan itu adalah menjaga diri dari hadas. Bagi jamaah haji dan umroh, mengingat padatnya jumlah manusia di mathaf (tempat thawaf) setiap saat, sehingga mustahil untuk dapat menghindari kontak fisik dengan orang lain, bahkan sangat mungkin terjadi sentuhan itu terjadi secara langsung (tanpa adanya sesuatu) dengan orang lain yang bukan mahram.

Pertanyaan :

Apakah bersentuhan secara langsung antara laki dan perempuan bukan mahram membatalkan wadhu?

Jawaban :

Pertanyaan yang baik sekali dan sering menjadi kebingungan jama’ah haji dan umroh !

Sebagai orang yang sudah terbiasa mengikuti madzhab Syafi’i, daripada mencari pendapat di luar madzhab Syafi’i yang menghukumi tidak batalnya wudhu karena bersentuhan kulit laki dan perempuan yang bukan mahram apalagi untuk mendalami persoalannya secara tuntas, menurut saya lebih baik mengikuti salah satu pendapat Imam Syafi’i saja. Pendapat yang dimaksud menyatakan bahwa orang yang menyentuh dengan kesengajaan (اللَّامِس), batal wudhunya, sedangkan orang yang disentuh tanpa kesengajaan (المَلْمُوْس) tidak batal wudhunya. Nah, berdasarkan pendapat ini, selama bersentuhan itu terjadi tanpa kesengajaan kita, maka thawaf bisa dilanjutkan (tanpa harus berwudu). Demikian yang dijelaskan dalam kitab al-Īdhāh Fī Manāsik al-Hajj pada Bab Thawaf oleh Imam an-Nawawi. Wallāhua’lam

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam