Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
Deskripsi Masalah :
Thawaf, baik ketika melaksanakan manasik haji atau umroh, ia menjadi rukun yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara dalam pelaksanaannya, terdapat syarat sah yang harus terpenuhi dan diantara persyaratan itu adalah menjaga diri dari hadas. Bagi jamaah haji dan umroh, mengingat padatnya jumlah manusia di mathaf (tempat thawaf) setiap saat, sehingga mustahil untuk dapat menghindari kontak fisik dengan orang lain, bahkan sangat mungkin terjadi sentuhan itu terjadi secara langsung (tanpa adanya sesuatu) dengan orang lain yang bukan mahram.
Pertanyaan :
Apakah bersentuhan secara langsung antara laki dan perempuan bukan mahram membatalkan wadhu?
Jawaban :
Pertanyaan yang baik sekali dan sering menjadi kebingungan jama’ah haji dan umroh !
Sebagai orang yang sudah terbiasa mengikuti madzhab Syafi’i, daripada mencari pendapat di luar madzhab Syafi’i yang menghukumi tidak batalnya wudhu karena bersentuhan kulit laki dan perempuan yang bukan mahram apalagi untuk mendalami persoalannya secara tuntas, menurut saya lebih baik mengikuti salah satu pendapat Imam Syafi’i saja. Pendapat yang dimaksud menyatakan bahwa orang yang menyentuh dengan kesengajaan (اللَّامِس), batal wudhunya, sedangkan orang yang disentuh tanpa kesengajaan (المَلْمُوْس) tidak batal wudhunya. Nah, berdasarkan pendapat ini, selama bersentuhan itu terjadi tanpa kesengajaan kita, maka thawaf bisa dilanjutkan (tanpa harus berwudu). Demikian yang dijelaskan dalam kitab al-Īdhāh Fī Manāsik al-Hajj pada Bab Thawaf oleh Imam an-Nawawi. Wallāhua’lam














