Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Setiap kali kita akan beribadah, dituntut agar membersihkan tubuh terlebih dahulu, baik dari najis maupun dari hadas kecil dan hadas besar. Membersihkan diri dari hadas besar dilakukan dengan cara mandi, sementara membersihkan diri dari hadas kecil dilakukan dengan cara berwudhū’. Banyak hal-hal yang dapat merusak wudhu, sehingga orang yang batal wudhū’nya, apabila akan beribadah sholat misalnya, harus berwudhu terlebih dahulu sebagai syarat sahnya.
PERTANYAAN :
Bersentuhan kulit antara suami dan istri apakah membatalkan wudhū’?
JAWABAN :
Pertanyaan baik, dan sering ditanyakan orang !
Bersentuhan kulit antara laki dan perempuan baik antara suami dan istri, ataupun antara laki dan perempuan bukan pasangan suami istri terjadi perbedaan pendapat diantara ulama’. Perbedaan ini bermuara dari penafsiran mereka terhadap ayat al-Qur’ān yang berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (Q.S. an-Nisa’ : 43).
Menurut Imam Abū Hanīfah dengan mengikuti pendapat sahabat Ibnu ‘Abbās, ‘Alī bin Abī Thālib, al-Hasan bahwa yang dimaksud dengan lafadz لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ adalah الْجِمَاع berdasarkan makna kinayah (majāzī). Sedangkan menurut imam Syāfi’ī dengan mengikuti pendapat sahabat Ibnu Mas’ūd, Abdullāh bin ‘Umar dan asy-Sya’bī, yang dimaksud dengan lafadz لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ adalah bersentuhan berdasarkan makna haqīqī, karena mangalihkan makna kata dari makna haqīqī, kepada makna majāzī hanya bisa dilakukan apabila jika dimaknai secara haqīqī itu tidak bisa diterima dan sulit dimengerti serta bertentangan dengan dalil naqlī lainnya. Kedua pendapat di atas sama-sama mendapat landasan lughawī (kebahasaan), di mana kata اللَّمْس dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk makna hubungan seks, dan terkadang digunakan untuk makna bersentuhan dengan tangan.
Dengan demikian, ketika laki bersentuhan kulit dengan wanita (selain mahramnya) dalam madzhab Hanafī tidak membatalkan wudhū’, tetapi dalam madzhab syafi’ī, hal tersebut membatalkan wudhū’. Bagi kita yang terpenting adalah mengetahui sumber perbedaan tersebut, sehingga dalam menyikapi perbedaan itu kita bisa lebih bijak, (Muhammad ‘Alī ash-Shābūnī, Rawā’i’ al-Bayān, Juz I, Halaman 384-385)Wallāhua’lam.














