BERTARUH DALAM PERMAINAN FUTSAL DAN BADMINTON, HUKUMNYA ?
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Permainan adalah kebutuhan manusia, terutama bagi anak, bermain menjadi salah satu sarana mengedukasi diri, menambah pengetahuan, meningkatkan ketangkasan, mengembangkan bakat dan minat, serta faedah-faedah lainnya. namun tidak semua jenis permainan bernilai positif, terdapat beberapa jenis permainan yang dapat merusak mental manusia.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum bertaruh pada permainan futsal dan badminton ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik! Sebelumnya, permainan japit boneka yang marak di awal tahun 2023 telah menyita perhatian ahli fiqh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep telah mengeluarkan fatwa haram memainkan mesin permainan japit boneka. Dalam memainkan mesin japit boneka, pembelian coin tidak bisa disamakan dengan sewa atas permainan itu, karena andaikata pembayaran itu diklaim sebagai sewa, tentu tidak ada orang yang mau dengan rela memainkannya tanpa bisa memiliki boneka ketika boneka itu berhasil dijapit dan dikeluarkan dari kotak boneka tersebut. Begitu pula pemilik permainan itu, tentu ia tidak rela, apabila setiap orang yang membayar Rp 2.000 untuk setiap 1 coint, apabila setiap kali bermain, pemain pasti mendapatkan boneka, terlepas apakah ia berhasil menjapit bonekanya atau tidak. Melihat adanya spekulasi untung-rugi, untung jika berhasil menjapit boneka bagi pemain dan rugi bagi pemilik (mesin permainan), rugi apabila tidak berhasil menjapit boneka bagi pemain dan untung bagi pemilik (mesin permainan), maka ulama mengkategorikan permainan japit boneka ini sebagai perjudian (المَيْسِر) yang diharamkan.
Nah, Jika memperhatikan kesamaan pola taruhan yang ditetapkan antara kedua tim futsal atau badminton, yang mana pihak yang kalah harus membayar sewa lapangan sepenuhnya, makanan dan minuman spenuhnya, bola futsal atau kok (shuttlecock) badminton dan lain sebagainya sesuai kesepakatan diantara kedua pihak, maka jenis taruhan seperti ini digolongkan perjuadian (المَيْسِر) yang diharamkan. Tentu permainan lainnya pun, apabila memberlakukan pola taruhan seperti ini dapat dikategorikan sebagai perjudian yang diharamkan. Allah berfirman :
يٰٓايُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (Q.S. al-Ma’idah : 90).
Syaikh Muhammad bin Sālim bin Sa’īd menjelaskan tentang perjudian.
وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمُ أوْ يَغْلِبَهُ صَاحِبُهُ فَيَغْرَمُ
“ِAdapun bentuk perjudian yang telah disepakati ulama’ adalah masing-masing ke dua belah pihak mengeluarkan ‘iwad atau imbalan secara berimbang. Inilah yang dimaksud maisir dalam ayat (Surah al-Ma’idah ayat 90). Adapun sisi keharamannya adalah adanya kebimbangan masing-masing pihak, antara jika salah satu pihak mengalahkan pihak lawannya, maka ia mendapatkan keberuntungan, atau ia dikalahkan oleh lawannya, maka ia mengalami kerugian”.
Demikian jawaban atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, (Muhammad Bin Sālim bin Sa’īd, Is’ād ar-Rafīq, juz II, halaman 102)Wallāhua’lam.














