Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 9 Okt 2024 11:42 WITA

BOLEHKAH GURU AL-QUR’AN MINTA BAYARAN ?


 BOLEHKAH GURU AL-QUR’AN MINTA BAYARAN ? Perbesar

 


Dijawab oleh Ust. Al Hafidz  Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI :

Pembelajaran al-Qur’ān tidak hanya diajarkan oleh para ustadz dan ustadzah setempat, kini training (pembelajaran) al-Qur’ān kerap kali dilaksanakan dengan mengundang tutor/ mu’allim al-Qur’ān yang memiliki kompetensi untuk tujuan tahsīn (memperbaiki baca’an) al-Qur’ān atau tujuan lainnya. Sudah tentu untuk mendatangkan pengajar itu membutuhkan dana yang terkadang tidak sedikit sesuai kebutuhan transportasi dan juga  أُجْرَة (upah) yang harus dibayarkan.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah seorang guru (mu’allim) meminta bayaran/upah atas jasa pengajaran al-Qur’ān yang dilakukannya?

Penanya : Nur Yazid, Dauhwaru.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Untuk menjawab persoalan di atas, kiranya baik disimak pendapat Syarafuddin An-Nawawi sebagai berikut.

وَأَمَّا أخْذُه الأُجْرَةَ على تَعْليْمِ القرآنِ فَقَد اخْتَلَفَ العلماءُ فِيْهِ فحَكَىَ الإمامُ أبُوْ سليمانَ الخَطَّابيُّ مَنْعَ أخْذِ الأجْرةِ عليْهِ عَنْ جماعةٍ من العلماءِ مِنْهُمْ الزُّهريُّ وأبُو حنيفةَ وعَنْ جماعةٍ أنَّهُ يَجُوْزُ إِنْ لَمْ يَشْتَرِطْهُ وَهُوَ قولُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ والشعْبِيِّ وابنِ سِيْرِيْن وذَهَبَ عطاءٌ ومَالِكٌ والشافعيُّ وآخَرُوْنَ إلى جَوَازِها إِنْ شَارَطَهُ واسْتَأْجَرَهُ إجارَةً صحيحَةً وقَدْ جاء بالجوازِ الأحادِيْث الصَّحيحَة واحْتَجَّ مَنْ مَنَعَها بحديث عُبَادَة بن الصَّامِت أَنَّهُ عَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أهْلِ الصُّفَّةِ القرآنَ فَأَهْدَى لهُ قوْسًا فقالَ له النَّبِيُّ إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطوَّقَ بِها طَوْقاً مِنْ نارٍ فاقْبَلْهَا وهو حديثٌ مشهورٌ رواه أبُو داودَ وغيرُه وبآثار كثيرةٍ عَن السَّلَفِ وأجابَ المُجَوِّزُوْنَ عنْ حديث عبادة بِجَوَابَيْنِ أحدُهُمَا أَنَّ في إسنادِه مقالاً والثاني أنَّهُ كانَ تَبَرَّعَ بِتَعْلِيمِه فَلَمْ يَسْتَحِقَّ شَيْئاً ثُمَّ أُهْدِيَ إليْهِ على سبيْلِ العِوَضِ فَلَمْ يَجُزْ له الأخْذُ بِخِلَافِ مَنْ يعْقدُ مَعَهُ إجارَةً قَبْلَ التَّعْلِيْمِ، واللهُ أعَلَمُ[1].

“Adapun mengambil upah/ bayaran atas pembelajaran al-Qur’ān, ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Imam Abu Sulaimān al-Khaththābī menukil pendapat sekelompok ulama yang melarangnya, diantaranya imam Az-Zuhrī, dan imam Abū Hanifah, dan beliau menyampaikan (pula) dari sekelompok ulama yang membolehkan dengan ketentuan tidak adanya syarat (sebelumnya) yang dibuat untuk itu, ini adalah pendapat Hasan Al-Bashrī, Asy-Sya’bī, dan Ibnu Sīrīn. Sedangkan imam ‘Athā’, imam Mālik, imam Syāfi’ī dan ulama lainnya membolehkannya (sekalipun) jika mensyaratkannya, dan menjadikannya sebagai akad ijarah yang sah, dan terdapat beberapa hadis yang membolehkannya. Ulama yang melarangnya berhujjah kepada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubādah bin ash-Shāmit bahwa ia pernah mengajarkan al-Qur’ān pada seorang pemuda dari kalangan Ahl Ash-Shuffah, kemudian pemuda itu menghadiahkannya sebuah busur panah, lantas nabi Muhammad SAW berkata kepadanya “Jika engkau senang dililit dengan kalung berupa api neraka, maka terimalah ia” hadis ini hadis masyhūr yang diriwayatkan oleh imam Abū Dāūd dan lainnya. Perkataan serupa dari ulama salaf pun cukup banyak. (Sedangkan) ulama yang membolehkan mengambil upah/ bayaran atas pengajaran al-Qur’ān menanggapi hadis yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubādah bin ash-Shāmit itu dengan dua bentuk jawaban. Pertama ; sungguh dalam sanad (mata rantai periwayatan hadis) terdapat perawi yang lemah, Kedua ; bahwa sahabat ‘Ubādah mengajarkan al-Qur’ān dengan suka rela, maka ia tidak berhak mengambil sesuatu, ketika kemudian diberikan kepadanya berdasarkan gantian (upah/bayaran), oleh karenanya ia tidak boleh mengambilnya, berbeda dengan orang yang melakukannya dengan cara transaksi ijarah (upah-mengupah) yang dilakukan sebelum dilakukan pengajaran (hukumnya boleh), Wallāhua’lam”.

Keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Mengambil upah atas pengajaran al-Qur’ān hukumnya tidak boleh. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Sulaimān al-Khaththābī yang menukil pendapat sekelompok ulama diantaranya imam Az-Zuhrī dan Abū Hanīfah.
  2. Mengambil upah atas pengajaran al-Qur’ān hukumnya boleh selama tidak menjadi persyaratan sebelumnya. ini adalah pendapat Hasan Al-Bashrī, Asy-Sya’bī dan Ibnu Sīrīn.
  3. Meminta dan mengambil upah atas pengajaran al-Qur’ān hukumnya boleh. Hal di disampaikan sebagian ulama’ dengan mengkategorikan jasa pengajaran al-Qur’ān sebagai bentuk mu’amalah (إِجَارَة) sebagaimana pembayaran atas jasa mu’amalah lainnya. Inilah pendapat imam ‘Athā’, imam Mālik, imam Syāfi’ī dan ulama lainnya.

Semua pendapat di atas dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing. Apabila seseorang memiliki keahlian dalam qirā’ah (al-Qur’ān), di mana ia tidak dapat melakukan aktivitas kerja selain mengajarkan al-Qur’ān atau tidak ada orang ahli al-Qur’ān di sekitarnya, yang apabila ia melakukan aktivitas muamalah lainnya, pengajaran al- Qur’an tidak dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, atau untuk mengajarkan al-Qur’ān di tempat terpencil, terisolir dan umat Islam sebagai penduduk minoritas di sana, sementara ia tidak memiliki kekayaan untuk melakukan perjalanan dakwah al-Qur’ān di sana, maka dalam kondisi seperti ini, ia dapat meminta upah atas pengajaran al-Qur’ān sebagai bentuk transaksi muamalah (إجارة).

Sedangkan apabila seseorang memiliki penghasilan dari suatu pekerjaan dan dengan penghasilan itu cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (primer), maka lebih baik ia tidak menjadikan pengajaran al-Qur’ān sebagai sumber pendapatan lainnya, tetapi menjadikannya sebagai ibadah yang dilakukannya secara ikhlash, sehingga kegiatan ini bisa menggolongkannya sebagai orang terbaik yang disebutkan oleh Rasulullah dalam hadis shahihnya :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ[2]

“Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’ān dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhārī).

[1] An-Nawawī, At-Tibyān fī Ādābi Hamalah al-Qur’ān (Surabaya : Toko Kitab Al-Hidāyah, Tanpa Tahun) Hlm. 49-50.

[2] Al-Bukhārī, Al-Bukhārī bi Hāsyiyah As-sindī, Juz III (Surabaya : Al-Hidāyah, tanpa tahun) Hlm. 232.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam