Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 31 Mar 2025 14:19 WITA

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang Tua Sendiri ?


 Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang Tua Sendiri ? Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Zakat merupakan salah satu jaminan sosial umat Islam. Baik zakat fitrah yang ditunaikan di penghujung Ramadhan, di awal Syawwal, maupun zakat harta (māl) yang potensi dan nilainya sangat besar itu harus ditunaikan – sesuai waktunya – untuk memperbaiki dan memberdayakan ekonomi masyarakat Islam. Sebagai suatu kewajiban, dalam pendistribusiannya – agar tepat guna – zakat hanya bisa diserahterimakan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

 

PERTANYAAN :

Bolehkah anak memberikan zakatnya kepada orang tuanya sendiri ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Persoalan zakat, dari jenis harta zakat, syarat-syarat wajib zakat, kadar yang harus dikeluarkan dari masing-masing jenis harta, sampai orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) telah ditentukan oleh syari’ah. Untuk kriteria penerima zakat (mustahiq) sendiri, telah ditetapkan secara eksplisit dalam ayat al-Qur’ān berikut :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah : 60).

Kepada selain golongan yang disebutkan pada ayat di atas, harta zakat tidak boleh diserahterimakan. Ketika golongan fakir dan miskin disebut terlebih dahulu, maka menyerahkan zakat baik zakat fitrah maupun zakat māl – tanpa membedakan antara keduanya – sebaiknya menjadi prioritas, apalagi pada golongan ini terdapat kerabat muzakki sendiri, menyerahkan zakat kepada kerabat yang masuk kategori fakir atau miskin dianjurkan. Kerabat dimaksud jika diurutkan dimulai dari mahram seperti saudara sendiri, bibi/ paman, berikutnya kerabat yang bukan mahram seperti saudara sepupu/misan, dan seterusnya dengan mengutamakan kerabat terdekat terlebih dahulu[1].  Dalam hal ini Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda :

الصّـَدَقَـةُ عَلى الْمِسْكِـــيْنِ صَـدَقَــةٌ وَعَـلى ذِي القَـــرَابَةِ اِثْـنَـتَانِ صِلَـةٌ وصَدَقَـةٌ

“Berzakat kepada orang miskin mendapatkan pahala zakat, berzakat kepada kerabat mendapatkan dua pahala, yakni pahala menyambung hubungan kekeluargaan dan pahala zakat”

Namun, terhadap kerabat dekat/inti yang kewajiban menafkahinya menjadi tanggungjawab muzakki seperti seseorang berzakat kepada anaknya yang masih kecil atau cucunya di mana mereka masuk kategori miskin, menyerahkan zakat kepada mereka tidak dibolehkan alias zakatnya tidak terhitung sebagai zakat. Begitu pula halnya dengan seorang anak terhadap orang tuanya yang miskin atau yang sakit berkepanjangan, bagi anak tidak diperbolehkan menyerahkan zakatnya kepada orang tuanya, atau seorang suami berzakat kepada istrinya, sama seperti ketentuan di atas[2]. Karena diantara syarat penerima zakat (mustahiq) ialah ia bukan orang yang ditanggung nafkahnya oleh pezakat (muzakki)[3]. Adapun alasan larangan berzakat kepada orang yang ditanggung nafkahnya oleh pezakat sendiri dapat dilihat dalam penjelasan berikut.

أَمَّا مَنْ تَلْزَمُهُ النَّفَقَةُ فَلَا يَجُوْزُ لَهُ دَفْعُهَا إِلَيْهِ قَطْعًا لِأنَّهُ بِذلِكَ يَدْفَعُ عَنْ نَفْسِه النَّفَقَةَ فَتَرْجِعُ فائِدَةُ ذلِكَ إِلَيْهِ

“Adapun orang yang berkewajiban menanggung nafkah, maka tidak boleh baginya menyerahterimakan zakat kepada orang yang ditanggung nafkahnya itu secara muthlaq. Karena dengan menyerahkan zakat kepadanya, sesungguhnya ia menghindari dirinya memberikan nafkah, dengan demikian manfaat harta itu kembali kepada diri orang yang menanggung nafkah.”

Ketentuan ini mengingat menafkahi itu sudah menjadi kewajibannya, sehingga mengeluarkan zakat fitrah mereka yang diserahkan kepada mustahiq (yang lain) adalah suatu kewajiban sebagaimana kewajiban menafkahi itu sendiri. Adapun diantara dalil yang menyatakan kewajiban anak menafkahi kedua orang tuanya ialah ayat berikut :

وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًاۖ وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

“Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian, hanya kepada-Ku kamu kembali, lalu Aku beri tahukan kepadamu apa yang biasa kamu kerjakan.” (Q.S. Luqman : 15)

Dengan memperhatikan penjelasan yang ada, maka menyerahkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat māl kepada kerabat adalah lebih diutamakan seperti saudara, paman atau bibi, sepupu/misan dan seterusnya diperbolehkan, kecuali berzakat kepada keluarga yang ditanggung nafkahnya oleh muzakki seperti anak menyerahkan zakatnya kepada bapak/ibunya sendiri, atau kakek/neneknya sekalipun tergolong miskin, tidak diperbolehkan.

Demikian kiranya yang dapat disampaikan, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Muhammad Al-Husainī, Kifāyah Al-Akhyār, Juz I, (Indonesia : Dār Ihyā’ Al-Kutub Al-‘Arabiyyah, tanpa tahun) Hlm. 196. Lihat pula Sayyid Sābiq, Fiqh As-Sunnah, Juz I, Cetakan ke III (Kairo : Dār As-Salām, 2020) Hlm. 288.

[2] Muhammad Al-Husainī, Ibid, Hlm. 141.

[3] Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-‘Ibādāt (Surabaya : Dār al-Ulūm al-Islāmiyyah, 2006) Hlm. 426.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam