DESKRIPSI MASALAH :
Menjelang Idul Adha, masyarakat yang merencanakan menyembelih hewan kurban, mereka berusaha mendapatkan hewan yang akan dijadikan hewan kurban. Fenomena ini menjadikan harga hewan kurban relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan harga di luar musim kurban. Jika di Negara Arab banyak memotong Onta sebagai hewan kurbannya, mengingat hewan yang mudah ditemukan adalah Onta. Tetapi di Indonesia, masyarakat Islam biasa memotong Sapi atau Kambing, bahkan di beberapa daerah ada yang memotong Kerbau sebagai hewan kurbannya.
PERTANYAAN :
Bolehkan berkurban dengan menyembelih Kerbau ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban, sebagai suatu ibadah tambahan dengan status sunnah, dalam pemotongan hewan kurban terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pada kriteria hewannya. Adapun ketentuan hewan kurban dimaksud sebagai berikut :
- Berupa hewan ternak seperti Onta, Sapi, Domba dan Kambing. Dengan demikian hewan liar tidak dapat dijadikan hewan kurban seperti Sapi liar atau Kijang.
- Berusia dan sudah dewasa. Jika Onta, harus yang sudah berumur 5 tahun, Sapi dan Kambing sudah berumur 2 tahun dan domba sudah berusia minimal 1 tahun atau setidaknya sudah berganti gigi serinya sekalipun belum berumur 1 tahun.[1]
- Tidak terdapat cacat yang mengurangi kuantitas dagingnya, seperti patah kaki, cuil telinga, potong ekor dan sebagainya.[2]
- Seekor Onta dan Sapi untuk 7 orang pekurban, sedangkan seekor Domba atau Kambing untuk 1 orang pekurban.[3]
Adapun pemotongan hewan kurban dengan Kerbau, banyak ulama’ telah menyebutnya. Telah disebutkan pula oleh Prof. Wahbah Zuhaili sebagai berikut.
اتَّفَقَ العُلماءُ على أنَّ الأضْحِيَةَ لَا تصِحُّ إلَّا مِنْ نَعَمٍ : إبِلٍ وَبَقَرٍ (ومِنْهَا الجَامُوسُ) وغَنَمٍ (ومِنْهَا المَاعِزُ) بسائرِ أنوَاعِهَا، فيَشْمَلُ الذَّكَرَ والأنْثى والخَصِيَّ والفَحْلَ، فلَا يُجْزِئُ غيْرُ النَّعَمِ مِنْ بَقَرِ الوَحْشِ وغيرِه، والظَّباءِ وغيرِها لِقَوْلِه تَعَالى (وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ) وَلَمْ يُنْقَلْ عنْهُ صَلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ولَا عَنْ أصحابِه التضحِيّةُ بغَيْرِها، ولأنَّ التَّضْحِيَةَ عبادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَتَخْتَصُّ بِالنَّعَمِ كالزَّكَاةِ.[4]
“Ulama’ sepakat bahwa ibadah kurban itu tidak sah selain dengan hewan ternak yakni Onta, Sapi (termasuk Kerbau), Domba (termasuk Kambing) dengan semua macamnya, dan mencakup hewan jantan dan betina, jantan yang sudah dikebiri maupun hewan pejantan, maka tidak cukup dengan selain hewan ternak baik dengan Sapi liar atupun lainnya, demikian pula Kijang dan lainnya, hal ini didasarkan kepada firman Allah ta’āla (“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”), serta tidak pernah ada riwayat bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya memotong hewan sebagai kurban dari selain binatang ternak, karena mengingat meyembelih hewan kurban itu ibadah yang berhubungan dengan hewan, maka ia harus berupa hewan ternak saja sebagaimana dalam masalah zakat.”
Dengan demikian, pemotongan hewan kurban dengan Kerbau dibolehkan mengingat Kerbau merupakan spesies yang sama dengan Sapi. Karena serupa dengan Sapi, pemotongan seekor Kerbau dapat menampung 7 pekurban dengan ketentuan Kerbau yg dipotong sudah berumur sempurna 2 tahun dan merupakan Kerbau yang diternak/ dipelihara bukan Kerbau liar.
Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Abdullāh Al-Hadhramī, Busyrā Al-Karīm bi Syarh Masā’il At-Ta’līm, (Surabaya : Darur Rohmah Islamiyah, 2024) Hlm. 388 – 389.
[2] Muhammad Al-Ahdal, Ifādah As-Sādah Al-‘Umad bi Taqrīr Ma’ānī Nadzm Az-Zubad (Surabaya : Dār Al-Minhāj, 2008) Hlm. 646.
[3] Bujairimī, Al-Bujairimī ‘alā Al-Khathīb, Juz V, (Beirut : Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2008) 240 – 241.
[4] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz III (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun), Hlm. 611.














