DESKRIPSI MASALAH :
Zakat merupakan ibadah yang diantara tujuannya untuk membersihkan diri dan harta, membersihkan diri dari sifat kikir dan membersihkan harta dari hak orang lain. Sebagai suatu ibadah, distribusi zakat sudah ditentukan kriteria penerimanya yakni diserahterimakan kepada delapan golongan (الأصْنَاف الثَّمَانِيَة) yang disebutkan secara tegas dalam al-Qur’ān.
PERTANYAAN :
Bolehkah menyerahkan zakat kepada guru ngaji ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik !
Berbeda dengan sedekah sunnah yang dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki, zakat sebagai suatu kewajiban hanya boleh diberikan kepada pihak tertentu yaitu delapan golongan (الأَصْنَاف الثَّمَانِيَة)[1] yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’ān sebagai berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah : 60).
Dari delapan golongan di atas, فىِ سَبِيْلِ اللهِ merupakan frasa yang membuka ruang pemaknaan yang berbeda (multi tafsir). Adapun, menurut mayoritas ulama’ termasuk di dalamnya syafi’iyyah, yang dimaksud dari kata “fī sabīlillāh” adalah الغزاة فىِ سَبِيْلِ اللهِ yaitu orang-orang yang berperang (sebagai relawan) di jalan Allah. Dalam madzhab imam Hanbali orang yang beranjak dengan tujuan melaksanakan ibadah haji boleh menerima zakat karena haji termasuk “fī sabīlillāh[2]. Sedangkan dalam madzhab Malikiyyah, makna fī sabīlillāh adalah peperangan dan hal yang terkait dengannya, pengertian ini mengingat penggunaan kata sambungnya menggunakan harf jarr “فِي” tidak dengan “لِ”, sehingga distribusi harta zakat dapat digunakan untuk segala kebutuhan perang seperti diberikan kepada pasukan perang sekalipun tergolong kaya, pembelian alat perang, pengiriman mata-mata (جَاسُوْس) untuk menyelidiki kekuatan musuh guna mempersipakan taktik melawan mereka dan lainnya[3].
Imam Fakhruddīn Ar-Rāzī menukil pendapat ulama yang meluaskan makna fī sabīlillāh dalam Mafātīh Al-Ghaīb, beliau menjelaskan sebagai berikut :
وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ “وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ “لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي “تَفْسِيرِهِ” عَنْ بَعْضِ الْفَقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجَوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الَمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ، لِأَنَّ قَوْلَهُ” وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ” عَامٌّ فِي الْكُلِّ
“Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah “wafī sabīlillāh” tidak membatasi khusus bagi setiap orang yang berperang saja. Atas dasar pengertian ini, maka imam al-Qaffāl menukil dalam kitab tafsirnya yang bersumber dari sebagian ahli fikih bahwa mereka membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor dan jalan kebaikan seperti membelikan kafan untuk orang mati, membangun banteng (pertahanan), dan merenovasi masjid. Karena firman Allah “wafī sabīlillāh” adalah bersifat umum mencakup semuanya.”
Dengan penjelasan yang lebih tegas, mengingat adanya kata “فىِ سَبِيْلِ اللهِ” yang secara bahasa (Arab) bermakna “jalan yang mengantarkan kepada ridha Allah”, maka penafsiran inilah yang kemudian memberikan peluang makna kata tersebut tidak terbatas kepada makna jihad fisik saja, sekalipun mayoritas ulama terdahulu – tidak semuanya – memaknai kata ““فىِ سَبِيْلِ اللهِ”” dengan “الغُزَاة” yakni mereka yang berperang di jalan Allah.
Dijelaskan pula oleh Prof. Dr. Yūsuf al-Qardhāwī – rahimahullāh – bahwa kata “فىِ سَبِيْلِ اللهِ” dalam pendistribusian zakat tidak hanya spesifik untuk jihad fisik saja. Ulama sejak salaf hingga khalaf dengan mempertimbangkan redaksi dan diksi kata tersebut yang bersifat umum mereka membuka penafsiran kata tersebut untuk setiap bentuk kemaslahatan, ibadah serta kebaikan[4]. Sekedar mengingat konsep kata umum (العَامّ) kebalikan dari pada kata khusus (الخَاصّ) dalam disiplin ushul fiqh, kata umum (العَامّ) ialah :
العَامُّ هُوَ اللفْظُ المُوْضُوْعُ لِاسْتِغْرَاقِ أفْرَادِ مَا يَصْلُحُ لَهُ[5]
“Kata yang ‘amm adalah kata yang digunakan untuk mencakup bagian-bagian yang pantas digolongkan ke dalam kata itu”
Pendek kata, pendapat yang membolehkan distribusi zakat untuk setiap jalan ibadah dan kebaikan berdasarkan penafsiran atas frasa yang bersifat umum di atas, sekalipun mulanya kurang populer pada masa lampau, namun justru banyak diikuti oleh ulama kontemporer saat ini. Jika pemahaman mayoritas itu dipaksakan yakni dengan menyempitkan makna “فىِ سَبِيْلِ اللهِ” sebatas untuk makna “الغزاة فىِ سَبِيْلِ اللهِ”, maka akan terjadi kerancuan ketika menafsirkan ayat berikut :
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (Q.S. At-Taubah : 34)
Dengan menggunakan konsep pembatasan arti kata “فىِ سَبِيْلِ اللهِ” untuk ayat di atas, maka apabila zakat diberikan kepada selain “الغزاة فىِ سَبِيْلِ اللهِ” yakni orang-orang yang berperang di jalan Allah, maka pezakat bukannya mendapatkan pahala, tetapi justru akan mendapatkan adzab yang pedih, padahal pemahaman seperti ini tidaklah benar karena bertentangan dengan hak delapan golongan (الأصْنَاف الثَّمَانِيَة) sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat berdasarkan ayat 60 dari surah At-Taubah.
Akhirnya penulis sependapat dengan pemahaman yang meluaskan makna dari diksi lafadz “فىِ سَبِيْلِ اللهِ” untuk mencakup setiap jalan kebaikan yang diridhai Allah mengingat tidak adanya dalil yang tegas dalam bentuk larangan mendistribusikan zakat kepada guru ngaji/ ulama’, sehingga mendistribusikan zakat kepada guru ngaji yang dapat digolongkan ke dalam jihad di jalan Allah (فىِ سَبِيْلِ اللهِ) tentu boleh dilakukan.
Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Muhammad Nawawī, Nihāyah Az-Zaīn fī Irsyād al-Mubtadi’īn (Indonesia : Al-Haramaīn, 2005) Hlm. 179.
[2] ‘Athiyyah Shaqr, Al-Fatāwā min Ahsan al-Kalām fī al-Fatāwā wa al-Ahkām, Juz II (Kairo, Al-Maktabah At-Taufīqiyyah, 2006) Hlm. 52
[3] Yūsuf al-Qardhāwī, Fiqh az-Zakāh, Juz II, Cetakan XX (Beirut, Mu’assasah Ar-Risālah, 1991) Hlm. 636 – 638
[4] Yūsuf al-Qardhāwī, Ibid.
[5] Muhammad Hadharī, Ushūl Fiqh, (Kairo : Dar Al-Hadis, 2003) Hlm. 147














