Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 21 Agu 2023 07:42 WITA

CARA TURUN DARI I’TIDAL UNTUK BERSUJUD


 CARA TURUN DARI I’TIDAL UNTUK BERSUJUD Perbesar

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Ketika sholat, terkadang ada saja hal berlainan yang dilakukan beberapa orang, termasuk gerakan untuk bersujud, ada yang meletakkan tangan terlebih dahulu, kemudian lutut, berikutnya kepala.

 

Pertanyaan :

Bagaimanakah cara turun dari i’tidāl untuk bersujud yang benar?

Jawaban :

Pertanyaan yang baik sekali, yang mana hal ini memang terkadang terjadi pada beberapa mushallī (orang yang melaksanakan sholat).

Dalam persoalan sholat, seharusnya kita meniru setepat mungkin sifat dan cara Rasulullah maksanakan sholat itu. Baik dari gerakan-gerakan maupun bacaan-bacaannya, baik berupa rukun-rukun maupun sunnah-sunnahnya. Tak terkecuali cara merunduk dari i’tidāl untuk bersujud, dalam sebuah hadisnya Rasūlullāh SAW bersabda :

إذا سَجَد أحدُكم فلا يَبْرُكْ كَما يَبْرُكُ البَعِيرُ

“Apabila salah seorang diantara kalian sujud, maka janganlah kalian turun seperti seperti turunnya onta untuk duduk”

hadis di atas melarang mushallī turun untuk bersujud seperti cara yang biasa dilakukan onta dan hewan lain pada umumnya yakni dengan menjatuhkan bagian depan badannya dari pada bagian belakangnya. Berdasarkan hadis di atas, maka cara yang benar turun dari i’tidāl untuk bersujud adalah dengan menjatuhkan lutut terlebih dahulu, kemudian tangan, selanjutnya kepala. Tentu hal ini berlaku secara umum, namun bagi orang yang terlalu gemuk, atau yang mengalami sakit pada bagian lututnya, maka tidak mengapa melakukan hal sebaliknya sekiranya hal itu lebih mudah dilakukannya, (Hasan sulaimān an-Nūrī dan ‘Alwī ‘Abbās al-Mālikī, Ibānah al-Ahkām, Juz I). Wallāhua’lam

 

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam