Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 22 Sep 2023 09:39 WITA

DUDUK ISTIRAHAT KETIKA BANGUN DARI SUJUD


 DUDUK ISTIRAHAT KETIKA BANGUN DARI SUJUD Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Sebagai ibadah mahdhah (ibadah secera vertikal), sholat penuh dengan ketentuan yang harus dipedomani. namun kerap kali kelihatan perbedaan-perbedaan gerakan antara satu mushallī (orang yang sedang sholat) dengan mushallī lainnya, seperti ada diantara mereka yang duduk sejenak di saat bangun dari sujud sebelum berdiri untuk raka’at berikutnya, tetapi yang banyak adalah mushallī langsung berdiri tanpa melakukan duduk terlebih dahulu.

 

PERTANYAAN :

bagaimana ketentuan duduk sejenak / istirahat ketika bangun dari sujud sebelum berdiri dalam sholat?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik ! Benar bahwa sholat memiliki ketentuan yang ketat, sehingga Rasulullah SAW mewanti-wantinya dengan sabda beliau :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” (H.R. Al-Bukhārī)

Mengingat hanya sahabat yang dapat melihat langsung cara sholat Rasulullah SAW, maka tidak ada cara lain untuk mengetahui cara sholat Rasulullah itu bagi kita selain dengan menelusuri riwayat dan kesaksian para sahabat Rasulullah SAW dari kitab-kitab hadis dan fiqh. Diantara kitab yang menjelaskan masalah di atas adalah kitab al-Muhadzdzab karya Asy-Syairazi Juz I, halaman 77 dengan redaksi :

فمِنْ أصحابِنا مَنْ قال المسألةُ على قولينِ أحدُهما لا يَجْلِس لما روى واثلُ بن حجرٍ رضي الله عنه أنَّ النبيَّ صلى اللهُ عليه وسلم كان إذا رفعَ رأسَه من السجدة استوى قائمًا بتكبيرةٍ. والثاني يجلسُ لما روى مالكُ بن الحُوَيْرِث رضي اللهُ عنه أن النبيَّ صلى اللهُ عليه وسلم كانَ إذا كان فى الركعةِ الأولى والثالثةِ لم ينهَضْ حتى يستويَ قاعِدًا وقال أبو إسحقُ إن كان ضَعيفًا جَلَسَ لأنه يحتاجُ إلى الإستراحةِ وإن كانَ قويًّا لم يجلسْ لأنه لا يحتاجُ إلى الإستراحةِ وحمل القولينِ على هذينِ الحالينِ.

“Sebagian sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan dalam masalah ini terdapat dua pendapat, salah satunya tidak (dianjurkan) duduk berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Wātsil bin Hajar, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW ketika mengangkat kepalanya bangun dari sujud beliau langsung berdiri tegak dengan (mengucapkan) takbir. Sedangkan pendapat yang kedua, dianjurkan duduk berdasarkan hadis yang diriwayatkan sahabat Mālik bin Huwairits RA sesungguhnya Nabi Muhammad SAW ketika berada pada raka’at pertama dan raka’at ketiga beliau tidak langsung berdiri sebelum duduk (terlebih dahulu). Abu Ishaq mengatakan jika mushallī merasa letih dan lemah, maka hendaknya duduk, karena ia membutuhkan istirahat (sejenak), tetapi jika ia merasa kuat maka tidak perlu duduk karena ia tidak membutuhkan istirahat, jadi kedua pendapat di atas dapat diterapkan untuk kedua keadaan, Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam