Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Sebagai ibadah mahdhah (ibadah secera vertikal), sholat penuh dengan ketentuan yang harus dipedomani. namun kerap kali kelihatan perbedaan-perbedaan gerakan antara satu mushallī (orang yang sedang sholat) dengan mushallī lainnya, seperti ada diantara mereka yang duduk sejenak di saat bangun dari sujud sebelum berdiri untuk raka’at berikutnya, tetapi yang banyak adalah mushallī langsung berdiri tanpa melakukan duduk terlebih dahulu.
PERTANYAAN :
bagaimana ketentuan duduk sejenak / istirahat ketika bangun dari sujud sebelum berdiri dalam sholat?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik ! Benar bahwa sholat memiliki ketentuan yang ketat, sehingga Rasulullah SAW mewanti-wantinya dengan sabda beliau :
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” (H.R. Al-Bukhārī)
Mengingat hanya sahabat yang dapat melihat langsung cara sholat Rasulullah SAW, maka tidak ada cara lain untuk mengetahui cara sholat Rasulullah itu bagi kita selain dengan menelusuri riwayat dan kesaksian para sahabat Rasulullah SAW dari kitab-kitab hadis dan fiqh. Diantara kitab yang menjelaskan masalah di atas adalah kitab al-Muhadzdzab karya Asy-Syairazi Juz I, halaman 77 dengan redaksi :
فمِنْ أصحابِنا مَنْ قال المسألةُ على قولينِ أحدُهما لا يَجْلِس لما روى واثلُ بن حجرٍ رضي الله عنه أنَّ النبيَّ صلى اللهُ عليه وسلم كان إذا رفعَ رأسَه من السجدة استوى قائمًا بتكبيرةٍ. والثاني يجلسُ لما روى مالكُ بن الحُوَيْرِث رضي اللهُ عنه أن النبيَّ صلى اللهُ عليه وسلم كانَ إذا كان فى الركعةِ الأولى والثالثةِ لم ينهَضْ حتى يستويَ قاعِدًا وقال أبو إسحقُ إن كان ضَعيفًا جَلَسَ لأنه يحتاجُ إلى الإستراحةِ وإن كانَ قويًّا لم يجلسْ لأنه لا يحتاجُ إلى الإستراحةِ وحمل القولينِ على هذينِ الحالينِ.
“Sebagian sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan dalam masalah ini terdapat dua pendapat, salah satunya tidak (dianjurkan) duduk berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Wātsil bin Hajar, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW ketika mengangkat kepalanya bangun dari sujud beliau langsung berdiri tegak dengan (mengucapkan) takbir. Sedangkan pendapat yang kedua, dianjurkan duduk berdasarkan hadis yang diriwayatkan sahabat Mālik bin Huwairits RA sesungguhnya Nabi Muhammad SAW ketika berada pada raka’at pertama dan raka’at ketiga beliau tidak langsung berdiri sebelum duduk (terlebih dahulu). Abu Ishaq mengatakan jika mushallī merasa letih dan lemah, maka hendaknya duduk, karena ia membutuhkan istirahat (sejenak), tetapi jika ia merasa kuat maka tidak perlu duduk karena ia tidak membutuhkan istirahat, jadi kedua pendapat di atas dapat diterapkan untuk kedua keadaan, Wallāhua’lam.














