HAK WARIS ANAK PEREMPUAN BERSAMA SAUDARA LAKI
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Bersamaan dengan kematian seseorang, maka timbul persoalan waris. Sekalipun ada pihak yang tidak menginginkan warisan, tetapi untuk mencegah tindakan serakah pihak lain, maka hak waris sebisanya diurus sesuai syariat yang telah diatur dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara detail dan rinci itu.
PERTANYAAN :
Berapakah hak waris 2 anak perempuan bersama dengan 2 saudara laki?
Penanya : Abd. Hakim Loloan Barat.
JAWABAN :
Pertanyaan baik ! Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu diperhatikan ayat al-Qur’an di bawah ini yang berbicara tentang hak waris anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. an-Nisa’ : 11).
Ayat di atas menjelaskan bagian anak perempuan, apabila ia sendirian alias anak semata wayang, maka hak warisnya ½ (setengah) dari harta ibu atau bapaknya yang meninggal. Dan anak perempuan itu apabila ia berdua atau lebih (tidak bersama anak laki), maka hak warisnya 2/3. Hal ini tentu setelah dikeluarkan ongkos pengurusan jenazah, hutang yang meninggal dunia dan setelah ditunaikan wasiatnya (jika ada).
Sedangkan hak waris saudara laki (dari yang meninggal dunia) adalah sebagai ‘asobah bi an-nafs, dalam hal ini ia mendapatkan sisa harta setelah diberikan kepada anak-anak perempuan (dari yang meninggal dunia). Dalil hak waris ‘asobah bi an-nafs adalah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbās :
| أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ |
“Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya” (H.R. Baukhari Muslim).
Dengan demikian, maka pembagian harta warisan seorang yang meninggal dunia dengan ahli warisnya terdiri dari 2 anak perempuan dan 2 saudara laki dengan total harta waris Rp. 600.000.000. (enam ratus juta) adalah sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini.
| No | Ahli Waris | Asal Masalah : 6 Bagian | Harta Rp. 600.000.000 : 6 = Rp. 1.000.000,- | Persentase |
| 1 | Anak perempua I | 2 | Rp. 200.000.000,- | 36,66 % |
| 2 | Anak Perempuan II | 2 | Rp. 200.000.000,- | 36,66 % |
| 3 | Saudara Laki I | 1 | Rp. 100.000.000,- | 13,33 % |
| 4 | Saudara laki II | 1 | Rp. 100.000.000,- | 13,33 % |
| Total | 6 | Rp. 600.000.000,- | 100 % | |
Demikian penjelasan dari persoalan waris di atas, semoga bermanfaat (Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis, Halaman 29, 43 dan 59) Wallāhua’lam.














