Hak Waris Istri, Anak Perempuan Dan Saudara
DESKRIPSI :
Diantara perkara yang kerap disengketakan adalah harta warisan, padahal persoalan waris ini sudah dijelaskan dalam al-Qur’an secara gamblang begitu pula dalam hadis Rasulullah shallallāhu’alaihi wasallam. Sebisa mungkin perkara waris diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan prinsip dalam ilmu farā’idh.
PERTANYAAN :
Seseorang meninggal dunia dengan harta yang ditinggalkannya sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), sementara ahli warisnya yang ada yaitu seorang istri, 3 anak perempuan, 2 saudara laki dan 3 saudara perempuan. Berapakah harta yang menjadi hak masing-masing ahli waris tersebut?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Setiap peristiwa kematian yang mencukupi rukun waris idealnya segera diurus persoalan warisnya. Rukun waris dimaksud ialah al-muawarris (orang yang meninggal dunia), al-wāris (ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan) dan al-maurūs (harta kekayaan orang yang meninggal dunia)[1].
Untuk pertanyaan di atas, berikut hak masing-masing ahli warisnya :
1) Istri, Hak istri ketika suami (yang meninggal dunia) memiliki anak ialah 1/8 (satu perdelapan). Bagian ini disebutkan al-Qur’an secara jelas :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu” (Q.S. An-Nisa’ : 12).
Berdasarkan ayat di atas, hak waris istri ada 2 (dua), pertama; 1/4 (seperempat) ketika suami yang meninggalkannya itu tidak memiliki anak, baik anaknya sendiri atau anak suaminya dari istri lainnya (jika ada), kedua ; 1/8 (seperdelapan) apabila suaminya itu memiliki anak.
2) 3 (tiga) anak perempuan. Anak perempuan jika ia seorang diri, berhak mendapat hak waris sebesar 1/2, Tetapi apabila anak perempuan itu terdiri dari 2 orang atau lebih (tanpa adanya anak laki), maka hak warisnya 2/3 dengan cara dibagikan kepada mereka secara merata. Dalil yang menjelaskan hal ini terdapat dalam al-Qur’an pada ayat berikut :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ . . .
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). . . (Q.S. An-nisa’ : 11)
3) Saudara laki dan saudara perempuan. Dalam ilmu waris saudara perempuan yang mulanya mendapatkan haknya secara fardh (pasti), namun ketika ia mewarisi bersama saudaranya yang laki-laki di mana seudara laki-lakinya itu sebagai mu’ashshib (pihak yang merubahnya menjadi ‘ashabah), maka saudara perempuan mewarisi bersama saudara laki dengan perbandingan 1 : 2 berdasarkan prinsip (لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ) yakni 1 bagian untuk yang perempuan dan 2 bagian untuk yang laki-laki. Dalil yang menjelaskan pola waris seperti ini dijelasakan oleh ayat al-Qur’an berikut :
فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
“jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (Q.S. An-Nisā’ : 176)
Dengan demikian, perhitungan waris di atas dapat dituangkan dalam tabel berikut :
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah : 24 | Harta Rp. 8.000.000.000 : 24 = Rp. 333.333.333,- |
| Siham | ||||
| 1 | Istri | 1/8 | 3 | Rp. 1.000.000.000,- |
| 2 | Anak perempuan I | 2/3 | 16 | Rp. 1.777.777.776,- |
| 3 | Anak perempuan II | Rp. 1.777.777.776,- | ||
| 4 | Anak perempuan III | Rp. 1.777.777.776,- | ||
| 5 | Saudara perempuan I | ‘ashabah bi al-ghair | 5 | Rp. 238.095.237,- |
| 6 | Saudara perempuan II | Rp. 238.095.237,- | ||
| 7 | Saudara perempuan III | Rp. 238.095.237,- | ||
| 8 | Saudara laki I | Mu’ashshib | Rp. 476.190.475,- | |
| 9 | Saudara laki II | Rp. 476.190.475,- | ||
| Jumlah | Rp. 8.000.000.000,- | |||
Demikian jawaban atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam
[1] Muhammad ‘Alī Ash-Shābūnī, Al-Mawāris fī asy-Syarī’ah al-Islāmiyyah, (Jakarta : Dār al-Kutub al-Islāmiyyah, 2010) Hlm 33 -34.














