Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 19 Apr 2024 19:09 WITA

HAK WARIS SEORANG ISTRI DAN SEPULUH ANAK LAKI


 HAK WARIS SEORANG ISTRI DAN SEPULUH ANAK LAKI Perbesar

HAK WARIS SEORANG ISTRI DAN SEPULUH ANAK LAKI

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Diantara cara yang dibenarkan atas perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang dilakukan para pihak adalah dengan jalan waris. Harta waris dapat dibagikan kepada ahli waris setelah diambilkan (dipotong) dari harta waris itu untuk menunaikan wasiat dan hutang jika keduanya atau salah satunya pernah dilakukan seseorang sebelum wafatnya.

 

PERTANYAAN :

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri dan sepuluh anak laki. Berapakah hak waris masing-masingnya jika total harta yang ditinggalkan sejumlah 1,6 miliar rupiah ?

Penanya : Harun, Denpasar.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik ! Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu diperhatikan ayat al-Qur’an yang berbicara tentang hak waris istri di bawah ini.

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. (Q.S. An-Nisa’ : 12).

Adapun dalil anak laki-laki sebagai ‘ashobah binafsihī adalah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi :

أَلْحِقُوا الْفَرَآ ئِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“distribusikanlah harta warisan itu kepada ahli waris (sesuai bagiannya), dan sisanya untuk yg paling utama dari ahli waris laki-laki”[1]

Anak laki sebagai ‘ashobah binafsihī mendapat seluruh tirkah jika sendirian atau mendapat sisa jika bersama ashāb al-furūdh. Di sini, di mana istri sebagai ahli waris secara fardh (bagian pasti) yakni 1/8 diberikan hak warisnya terlebih dahulu, sedangkan harta yang tersisa diberikan secara merata dan sama kepada semua anak laki. Dengan demikian, maka pembagian harta waris seorang istri dan sepuluh anak laki dapat dituangkan dalam tabel berikut.

 

NoAhli WarisBagianAsal Masalah : 8

 

Harta Rp.1.600.000.000 : 8

= Rp. 200.000.000,-

1Istri1/81Rp. 200.000.000,-
2Anak Laki I‘ashobah binafsihī7Rp. 140.000.000,-
3Anak Laki IIRp. 140.000.000,-
4Anak Laki IIIRp. 140.000.000,-
5Anak Laki IVRp. 140.000.000,-
6Anak Laki VRp. 140.000.000,-
7Anak Laki VIRp. 140.000.000,-
8Anak Laki VIIRp. 140.000.000,-
9Anak Laki VIIIRp. 140.000.000,-
10Anak Laki IXRp. 140.000.000,-
11Anak Laki XRp. 140.000.000,-
Total8Rp. 1.600.000.000,-

 

Demikian penjelasan dari persoalan waris di atas, semoga bermanfaat,Wallāhua’lam.

[1] Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis, (Loloan Timur : Toko Amie, 2022) Hlm. 29.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam