HAK WARIS SEORANG ISTRI DAN SEPULUH ANAK LAKI
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Diantara cara yang dibenarkan atas perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang dilakukan para pihak adalah dengan jalan waris. Harta waris dapat dibagikan kepada ahli waris setelah diambilkan (dipotong) dari harta waris itu untuk menunaikan wasiat dan hutang jika keduanya atau salah satunya pernah dilakukan seseorang sebelum wafatnya.
PERTANYAAN :
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri dan sepuluh anak laki. Berapakah hak waris masing-masingnya jika total harta yang ditinggalkan sejumlah 1,6 miliar rupiah ?
Penanya : Harun, Denpasar.
JAWABAN :
Pertanyaan baik ! Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu diperhatikan ayat al-Qur’an yang berbicara tentang hak waris istri di bawah ini.
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. (Q.S. An-Nisa’ : 12).
Adapun dalil anak laki-laki sebagai ‘ashobah binafsihī adalah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi :
أَلْحِقُوا الْفَرَآ ئِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“distribusikanlah harta warisan itu kepada ahli waris (sesuai bagiannya), dan sisanya untuk yg paling utama dari ahli waris laki-laki”[1]
Anak laki sebagai ‘ashobah binafsihī mendapat seluruh tirkah jika sendirian atau mendapat sisa jika bersama ashāb al-furūdh. Di sini, di mana istri sebagai ahli waris secara fardh (bagian pasti) yakni 1/8 diberikan hak warisnya terlebih dahulu, sedangkan harta yang tersisa diberikan secara merata dan sama kepada semua anak laki. Dengan demikian, maka pembagian harta waris seorang istri dan sepuluh anak laki dapat dituangkan dalam tabel berikut.
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah : 8
| Harta Rp.1.600.000.000 : 8 = Rp. 200.000.000,- |
| 1 | Istri | 1/8 | 1 | Rp. 200.000.000,- |
| 2 | Anak Laki I | ‘ashobah binafsihī | 7 | Rp. 140.000.000,- |
| 3 | Anak Laki II | Rp. 140.000.000,- | ||
| 4 | Anak Laki III | Rp. 140.000.000,- | ||
| 5 | Anak Laki IV | Rp. 140.000.000,- | ||
| 6 | Anak Laki V | Rp. 140.000.000,- | ||
| 7 | Anak Laki VI | Rp. 140.000.000,- | ||
| 8 | Anak Laki VII | Rp. 140.000.000,- | ||
| 9 | Anak Laki VIII | Rp. 140.000.000,- | ||
| 10 | Anak Laki IX | Rp. 140.000.000,- | ||
| 11 | Anak Laki X | Rp. 140.000.000,- | ||
| Total | 8 | Rp. 1.600.000.000,- | ||
Demikian penjelasan dari persoalan waris di atas, semoga bermanfaat,Wallāhua’lam.
[1] Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis, (Loloan Timur : Toko Amie, 2022) Hlm. 29.














