HAK WARIS SEORANG ISTRI, SEORANG ANAK LAKI DAN LIMA ANAK PEREMPUAN
Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Prinsip dasar dalam ilmu fara’idh (waris) adalah memberikan hak waris kepada ahli waris terdekat. Terdapat 5 (lima) kerabat terdekat yang dipastikan mendapat hak warisnya dan mereka ini tidak dapat dimahjūbkan (dihalangi) oleh pihak/siapa pun. Mereka adalah bapak, ibu, anak laki, anak perempuan dan suami/istri dari orang yang meninggal dunia.
PERTANYAAN :
Berapakah hak waris masing-masing bagi seorang istri, seorang anak laki dan lima anak perempuan ?
Penanya : Malkan, Loloan Barat.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Masalah waris yang ditanyakan di atas, ahli warisnya terdiri dari dua macam. Pertama ; ahli waris yang mendapatkan haknya secara fardh (pasti) yakni istri. Kedua ; ahli waris yang mendapatkan haknya secara ‘ashabah (tidak pasti) yakni anak perempuan bersama anak laki, dalam hal ini mereka (anak perempuan bersama anak laki) mendapatkan sisa setelah diberikan kepada istri terlebih dahulu[1].
Adapun dalil yang menyatakan hak waris istri ialah ayat al-Qur’an sebagai berikut :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu,” (Q.S. An-Nisa’ : 12).
Sedangkan anak perempuan mendapatkan haknya secara ‘ashabah karena adanya dan bersama anak laki (mu’ashshib), dengan catatan anak perempuan mendapatkan setengan dari pada bagian anak laki. Adapun dalil yang menyatakannya adalah firman Allah :
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan . . . (Q.S. An-Nisa’ : 11).
Berikutnya apabila tirkah (kekayaan harta waris) itu berupa beberapa jenis kekayaan ; uang, tanah, kendaraan, rumah dan sebagainya, maka kekayaan itu ditaksir dengan nilai uang. Hal ini sifatnya teknis saja, yang terpenting adalah bagian masing-masing telah diketahui. Jika saja total harta tirkah itu sejumlah 800.000.000,- maka kasus waris di atas dapat dituangkan dalam bentuk tabel di bawah ini.
| No | Ahli Waris | Nisbah | Asal Masalah = 8 Bagian | Harta Rp. 800.000.000 : 8 = Rp. 100.000.000,- | Persentase (%) |
| 1 | Istri | 1/8 | 1 | Rp. 100.000.000,- | 12,5 % |
| 2 | Anak Laki | mu’ashshib | 2 | Rp. 200.000.000,- | 25 % |
| 3 | Anak Perempuan I | ‘ashobah bil al-ghaīr
| 1 | Rp. 100.000.000,- | 12,5 % |
| 4 | Anak Perempuan II | 1 | Rp. 100.000.000,- | 12,5 % | |
| 5 | Anak Perempuan III | 1 | Rp. 100.000.000,- | 12,5 % | |
| Anak Perempuan IV | 1 | Rp. 100.000.000,- | 12,5 % | ||
| 6 | Anak Perempuan V | 1 | Rp. 100.000.000,- | 12,5 % | |
| Total | 8 | Rp. 800.000.000,- | 100 % | ||
Perlu diingat, bahwa harta waris di atas hanya dapat dibagikan kepada para ahli waris setelah diambilkan (dipotong) dari harta waris itu untuk biaya pengurusan jenazah, menunaikan wasiat (jika ada) dan pembayaran hutang (jika ada). Demikianlah penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.
[1] Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis (Loloan Timur : Toko Amie, Cetakan ke II, 2023) Hlm. 48.














