Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 23 Jun 2024 06:16 WITA

HAK WARIS SEORANG ISTRI, SEORANG ANAK LAKI DAN LIMA ANAK PEREMPUAN


 HAK WARIS SEORANG ISTRI, SEORANG ANAK LAKI DAN LIMA ANAK PEREMPUAN Perbesar

HAK WARIS SEORANG ISTRI, SEORANG ANAK LAKI DAN LIMA ANAK PEREMPUAN

Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI MASALAH :

Prinsip dasar dalam ilmu fara’idh (waris) adalah memberikan hak waris kepada ahli waris terdekat. Terdapat 5 (lima) kerabat terdekat yang dipastikan mendapat hak warisnya dan mereka ini tidak dapat dimahjūbkan (dihalangi) oleh pihak/siapa pun. Mereka adalah bapak, ibu, anak laki, anak perempuan dan suami/istri dari orang yang meninggal dunia.

 

PERTANYAAN :

Berapakah hak waris masing-masing bagi seorang istri, seorang anak laki dan lima anak perempuan ?

Penanya : Malkan, Loloan Barat.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Masalah waris yang ditanyakan di atas, ahli warisnya terdiri dari dua macam. Pertama ; ahli waris yang mendapatkan haknya secara fardh (pasti) yakni istri. Kedua ; ahli waris yang mendapatkan haknya secara ‘ashabah (tidak pasti) yakni anak perempuan bersama anak laki, dalam hal ini mereka (anak perempuan bersama anak laki) mendapatkan sisa setelah diberikan kepada istri terlebih dahulu[1].

Adapun dalil yang menyatakan hak waris istri ialah ayat al-Qur’an sebagai berikut :

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu,” (Q.S. An-Nisa’ : 12).

Sedangkan anak perempuan mendapatkan haknya secara ‘ashabah karena adanya dan bersama anak laki (mu’ashshib), dengan catatan anak perempuan mendapatkan setengan dari pada bagian anak laki. Adapun dalil yang menyatakannya adalah firman Allah :

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan . . . (Q.S. An-Nisa’ : 11).

Berikutnya apabila tirkah (kekayaan harta waris) itu berupa beberapa jenis kekayaan ; uang, tanah, kendaraan, rumah dan sebagainya, maka kekayaan itu ditaksir dengan nilai uang. Hal ini sifatnya teknis saja, yang terpenting adalah bagian masing-masing telah diketahui. Jika saja total harta tirkah itu sejumlah 800.000.000,- maka kasus waris di atas dapat dituangkan dalam bentuk tabel di bawah ini.

 

NoAhli WarisNisbahAsal Masalah = 8

Bagian

Harta Rp. 800.000.000 : 8

= Rp. 100.000.000,-

Persentase (%)
1Istri1/81Rp. 100.000.000,-12,5 %
2Anak Lakimu’ashshib2Rp. 200.000.000,-25 %
3Anak Perempuan I 

‘ashobah bil al-ghaīr

 

1Rp. 100.000.000,-12,5 %
4Anak Perempuan II1Rp. 100.000.000,-12,5 %
5Anak Perempuan III1Rp. 100.000.000,-12,5 %
Anak Perempuan IV1Rp. 100.000.000,-12,5 %
6Anak Perempuan V1Rp. 100.000.000,-12,5 %
Total8Rp. 800.000.000,-100 %

 

Perlu diingat, bahwa harta waris di atas hanya dapat dibagikan kepada para ahli waris setelah diambilkan (dipotong) dari harta waris itu untuk biaya pengurusan jenazah, menunaikan wasiat (jika ada) dan pembayaran hutang (jika ada). Demikianlah penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.

[1] Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis (Loloan Timur : Toko Amie, Cetakan ke II, 2023) Hlm. 48.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam