DESKRIPSI :
Diantara faktor yang menyebabkan adanya hak waris seseorang dengan lainnya adalah ikatan pernikahan, sehingga suami atau istri, apabila salah satu pasutri (pasangan suami istri) ini meninggal dunia, maka ada hak waris bagi pasangannya. Begitu pula karena faktor nasab (hubungan darah), menyebabkan adanya hubungan saling mewarisi antara saudara, baik saudara kandung, saudara sebapak (beda ibu) atau pun saudara seibu (beda bapak).
PERTANYAAN :
Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, 4 (empat) orang saudara perempuan sebapak, anak laki dari paman (saudara bapak). Sedangkan yang ditinggalkan berupa tanah seluas 300 m2 yang apabila ditaksir senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Berapakah masing-masing ahli mendapatkan haknya?
Penanya : Bambang Irawan, Pengambengan – Negara.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Pada kasus waris di atas terdapat dua jenis ahli waris, pertama ; shāhib al-fardh ialah ahli waris yang mendapatkan hak warisnya berdasarkan bagian yang sudah ditentukan. Dalam kasus waris di atas yang masuk kategori ini adalah saudara perempuan dan suami. kedua ; ‘ashābah ialah ahli waris yang mendapatkan hak warisnya tidak berdasarkan bagian yang ditentukan yang apabila ia sendirian tanpa adanya shāhib al-fardh, maka ia mendapatkan seluruh harta atau apabila ia bersama shāhib al-fardh, ia mendapatkan sisa setelah diberikan kepada shāhib al-fardh sebelumnya[1].
Ketentuan hak suami dan saudara perempuan sebagai ahli waris yang mendapatkan haknya berdasarkan fardh (sesuai ketentuan al-Qur’an) dijelaskan pada dua ayat sebagai berikut :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya . . . (Q.S. An-Nisā’ : 12).
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ . . .
“Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak namun memiliki satu orang saudara perempuan maka bagi saudara perempuan itu separuh dari apa yang ia tinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta waris) saudara perempuan bila ia tidak memiliki anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh yang meninggal). Dan jika mereka terdiri dari saudara-saudara laki-laki dan perempuan maka bagian seorang saudara laki-laki sepadan dengan bagian dua orang saudara perempuan . . . ” (Q.S. An-Nisā’ : 176).
Dalam kasus ini di mana paman sebagai ‘ashābah yakni mendapatkan sisa harta setelah diberikan kepada suami dan saudara perempuan secara fardh (pasti) didasarkan kepada hadis Rasulullāh SAW :
ألْحِقُوا الفَرَائِضَ بأهْلِهَا، فَمَا أَبْقَتِ الفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian-bagian waris yang sudah ditentukan itu kepada orang-orangnya, sedangkan sisa dan kelebihannya itu diberikan kepada ‘ashābah yang lebih dekat dari kalangan laki-laki”.
Hadis ini menegaskan bahwa ahli waris yang mendapatkan haknya secara fardh (pasti) termasuk suami dan saudara perempuan (sebagaimana ayat di atas), kepadanya diberikan hak warisnya terlebih dahulu dan sisa darinya itu diberikan kepada paman sebagai ‘ashābah.
Mengingat bagian suaminya 1/2 (seperdua) dan saudara-saudara perempuannya 2/3 (dua pertiga), yang mana hal ini menggambarkan lebih besarnya bagian ahli waris daripada harta yang akan dibagikan, maka persoalan ini membutuhkan penyelesaian yang dalam ilmu waris solusi masalah ini disebut dengan al-‘aūl.
al-‘aul menurut istilah fuqaha’ ialah lebih besarnya nilai bagian fardh (waris) dari ashl al-mas’alah yang menyebabkan berkurangnya nashīb (bagian) para ahli waris. Atau dengan kata lain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 192 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
“Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan secara aul menurut angka pembilang”.[2]
Dalam sejarahnya tidak pernah terjadi kasus ‘aūl ini pada masa Rasulullāh maupun masa Khalifah Abu Bakar. Tetapi pada masa Amirul Mu’minin Umar bin Khattab terjadi kasus di mana seorang wanita wafat, ia meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung. Sebagaimana lazimnya dalam ilmu farā’idh, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2) jika istri tidak memiliki anak. sedangkan bagian dua saudara perempuan kandung (dan juga saudara perempuan sebapak) adalah dua pertiga (2/3). Dengan demikian, berarti besaran fardh-nya telah melebihi nilai harta yang ditinggalkan. Menghadapi kenyataan ini Amirul Mu’minin Umar menyampaikan persoalan ini kepada beberapa sahabat, diantara mereka ada Zaīd bin Tsābit. Zaid bin Sabit menganjurkan kepada Umar agar memberlakukan ‘aul. Usul ini disetujui, dan selaku Amirul Mu’minin beliau menetapkan ‘aūl sebagai solusi kasus tersebut. Inilah mula pertama terjadi cara ‘aūl untuk menyelesaikan beberapa masalah serupa.
Dengan demikian, kasus waris sebagaimana yang ditanyakan, pembagiannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah: 6 | ‘aūl: 7 |
| Bagian masing-masing | Harta Rp. 300.000.000,- | |||
| 1. | Suami | 1/2 | 3 | Rp. 128.571.428,- |
| 2. | Saudara perempuan sebapak I | 2/3 | 4 | Rp. 42.857.142,- |
| 3. | Saudara perempuan sebapak II | Rp. 42.857.142,- | ||
| 4. | Saudara perempuan sebapak III | Rp. 42.857.142,- | ||
| 5. | Saudara perempuan sebapak IV | Rp. 42.857.142,- | ||
| 6. | Paman (saudara bapak) | ‘Ashābah | – | – |
| 7. | Bibi (saudara bapak) | Tidak tergolong ahli waris | ||
| jumlah | 7 | Rp. 300.000.000,- | ||
Adapun paman (saudara bapak) sebagai ‘ashābah, dalam kasus di atas, mengingat ia bersama dengan ashhāb al-furūdh, maka teknik pembagiannya sebagaimana penjelasan sebelumnya yaitu diberikan hak ashhāb al-furūdh terlebih dahulu, dan sisanya menjadi hak ‘ashābah. Tetapi di sini mengingat harta yang didistribusikan kepada ashhāb al-furūdh telah habis tanpa sisa, maka paman (atau pun anaknya paman) sebagai ‘ashābah tidak mendapat harta warisan.
Demikian penjelasan waris dari kasus di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam”.
[1] Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis, Cetakan ke II (Loloan Timur : Toko Amie, 2023) Hlm. 28.
[2] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Tahun 2018. Hlm. 99.














