HAK WARIS SUAMI, SEORANG ANAK LAKI DAN DUA ANAK PEREMPUAN
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Islam mengatur segala urusan, sehingga tiap-tiap persoalan ada ketentuan hukumnya, termasuk cara membagikan harta peninggalan seseorang setelah wafatnya kepada keluarga dan kerabat yang ada agar tidak terjadi sengketa. Orang tua ; bapak atau ibu, anak ; laki atau perempuan dan pasangan suami-istri selama berada dalam jalinan pernikahan, mereka ini memiliki hak waris yang tidak dapat dimahjubkan (dihalangi) oleh pihak lain.
PERTANYAAN :
Berapakah hak waris suami bersama seorang anak laki dan dua anak perempuan ?
Penanya : Umi, Loloan Timur.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Dalam kasus waris yang ditanyakan ini, terdapat dua macam jenis ahli waris yaitu pihak yang mendapatkan secara fardh (bagian tertentu) yakni suami dan pihak yang mendapatkan secara ‘ashobah (bi al-ghaīr) yakni anak perempuan bersama mu’ashshibnya (anak laki). Tahapan yang ditempuh untuk melakukan pembagian waris untuk ‘asobah bi al-ghaīr jika bersamaan dengan shāhib al fardh adalah dengan memberikan terlebih dahulu bagian / hak waris shāhib al fardh yakni suami sebesar ¼ harta, setelah itu, sisa harta itulah menjadi hak ‘asobah bi al-ghaīr dengan ketentuan anak perempuan mendapatkan setengah dari pada bagian anak laki.[1]
Berikut ayat yang menjelaskan hak waris suami :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya . . . (Q.S. An-Nisa’ : 12).
Sedangkan dalil yang menjelaskan hak waris anak laki bersama anak perempuan adalah firman Allah berikut :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan . . . . (Q.S. An-Nisa’ : 11).
Jika harta warisan dari harta bawaannya berupa tanah sawah seluas 20 Are (2.000 M2), maka pembagian waris tersebut dapat dituangkan dalam bentuk tabel berikut :
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah : 16 | Bagian Masing-Masing | |
| Siham | Total Siham | ||||
| 1 | Suami | 1/4 | 4 | 16 | 500 M2 (5 Are) |
| 2 | Anak Laki | Mu’ashshib | 6 | 750 M2 (7,5 Are) | |
| 3 | Anak Perempuan I | ‘ashobah bi al-ghaīr | 3 | 375 M2 (3,75 Are) | |
| 4 | Anak Perempuan II | ‘ashobah bi al-ghaīr | 3 | 375 M2 (3,75 Are) | |
Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.
[1] Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis (Loloan Timur : Toko Amie, Cetakan ke II, 2023) Hlm. 48.














