Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 4 Jun 2024 04:45 WITA

HAK WARIS SUAMI, SEORANG ANAK LAKI DAN DUA ORANG ANAK PEREMPUAN


 HAK WARIS SUAMI, SEORANG ANAK LAKI DAN DUA ORANG ANAK PEREMPUAN Perbesar

HAK WARIS SUAMI, SEORANG ANAK LAKI DAN DUA ANAK PEREMPUAN

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Islam mengatur segala urusan, sehingga tiap-tiap persoalan ada ketentuan hukumnya, termasuk cara membagikan harta peninggalan seseorang setelah wafatnya kepada keluarga dan kerabat yang ada agar tidak terjadi sengketa. Orang tua ; bapak atau ibu, anak ; laki atau perempuan dan pasangan suami-istri selama berada dalam jalinan pernikahan, mereka ini memiliki hak waris yang tidak dapat dimahjubkan (dihalangi) oleh pihak lain.

 

PERTANYAAN :

Berapakah hak waris suami bersama seorang anak laki dan dua anak perempuan  ?

Penanya : Umi, Loloan Timur.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Dalam kasus waris yang ditanyakan ini, terdapat dua macam jenis ahli waris yaitu pihak yang mendapatkan secara fardh (bagian tertentu) yakni suami dan pihak yang mendapatkan secara ‘ashobah (bi al-ghaīr) yakni anak perempuan bersama mu’ashshibnya (anak laki). Tahapan yang ditempuh untuk melakukan pembagian waris untuk ‘asobah bi al-ghaīr jika bersamaan dengan shāhib al fardh adalah dengan memberikan terlebih dahulu bagian / hak waris shāhib al fardh yakni suami sebesar ¼ harta, setelah itu, sisa harta itulah menjadi hak ‘asobah bi al-ghaīr dengan ketentuan anak perempuan mendapatkan setengah dari pada bagian anak laki.[1]

Berikut ayat yang menjelaskan hak waris suami :

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya . . . (Q.S. An-Nisa’ : 12).

Sedangkan dalil yang menjelaskan hak waris anak laki bersama anak perempuan adalah firman Allah berikut :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan . . . . (Q.S. An-Nisa’ : 11).

Jika harta warisan dari harta bawaannya berupa tanah sawah seluas 20 Are (2.000 M2), maka pembagian waris tersebut dapat dituangkan dalam bentuk tabel berikut :

 

NoAhli WarisBagianAsal Masalah : 16Bagian

Masing-Masing

SihamTotal Siham
1Suami1/4416500 M2 (5 Are)
2Anak LakiMu’ashshib6750 M2 (7,5 Are)
3Anak Perempuan I‘ashobah bi al-ghaīr3375 M2 (3,75 Are)
4Anak Perempuan II‘ashobah bi al-ghaīr3375 M2 (3,75 Are)

 

Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.

 

[1] Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis (Loloan Timur : Toko Amie, Cetakan ke II, 2023) Hlm. 48.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam