GUGURNYA KEWAJIBAN SHOLAT JUM’AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Mengingat jumlah hari dalam sebulan dalam lunar calendar (kalender berdasarkan pergerakan Bulan mengelilingi Bumi) yang digunakan dalam Islam sejumlah 29 atau 30 hari, hal ini berdampak pada jatuhnya awal bulan dimungkinkan pada hari Jum’at sebagaimana bisa pula awal bulan terjadi pada hari lainnya. Tak terkecuali pada 1 Syawwal (Idul Fitri) dan 10 Dzul Hujjah (Idul Adha) bisa jatuh pada hari Jum’at.
PERTANYAAN :
Bagaimana jika Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, apakah tetap wajib melaksanakan sholat Jum’at?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik !
Awal bulan qamariyyah termasuk Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah didasarkan pada rukyatul hilal (keberhasilan melihat hilal) yang diisbatkan/ditetapkan oleh Pemerintah sebagai otoritas setempat. Jika Hari Raya jatuh pada hari Jum’at, maka kewajiban melaksanakan sholat Jum’at menjadi gugur bagi orang-orang luar yang datang dari pelosok Desa yang telah melaksanakan sholat Hari Raya di pagi harinya. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan hukum) bagi mereka. Namun masjid jami’ (tempat sholat jum’at dilaksanakan) harus tetap mendirikan sholat Jum’at bersama masyarakat setempat. Hal ini – Hari Raya bertepatan pada hari Jum’at – pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Ketika khutbahnya saat itu beliau berkata :
أَيُّهَا النَّاسُ قَد اجْتَمَعَ عِيْدَانِ في يومِكم فَمَنْ أرادَ مِنْ أهلِ العاليةِ أَنْ يُصَلّيَ معنَا الجمعةَ فليُصَلِّ وَمَنْ أرادَ أن يَنْصَرِفَ فليَنْصَرِفْ
“Wahai manusia, sungguh telah terjadi dua hari raya pada hari kalian ini, siapa dari penduduk ‘Aliyah (pelosok Desa) hendak melaksanakan sholat jum’at bersama kami, maka sholatlah. Dan siapa (dari mereka) yang ingin pulang (ke rumahnya) silahkan pulang (tanpa harus sholat jum’at bersama kami)”[1].
Sabda Rasulullah di atas mengandung beberapa ketentuan hukum :
- yang dimaksud dengan dua hari raya ialah hari Jum’at sebagai Hari Raya Mingguan dan Idul Fitri atau Idul Adha sebagai hari raya tahunan
- Yang dimaksud penduduk ‘Aliyah adalah mereka yang berasal jauh dari pelosok Desa datang ke Madinah untuk melaksanakan sholat hari raya Idul Fitri/ Idul Adha dan sholat Jum’at
- mereka yang datang jauh dari pelosok ini tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jum’at sebagai rukhshah (keringanan hukum) sehingga tidak memberatkan mereka datang kembali ke Masjid. Tetapi mereka harus menggantinya dengan sholat dzuhur.
- Masjid Jami’ (tempat didirikannya sholat Jum’at) harus tetap mendirikan sholat jum’at untuk masyarakat setempat yang wajib melaksanakannya.
Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW bersabda :
قَد اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَآءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمعَةِ وَإِنَّا مجمعونَ
“Sungguh telah terjadi dua hari raya pada hari kalian ini, maka barang siapa yang mau (karena telah melaksanakan sholat hari raya) cukup baginya (sholat hari raya itu) dengan tidak melaksanakan sholat jum’at, karena kita telah berkumpul (pada sholat hari raya)”. (H.R. Abu Daud)
[1] An-Nawawī, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz IV ( Tanpa Tempat Penerbit : Idārah ath-Thibā’ah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun), Hlm. 491.














