HIKMAH DI BALIK IMSĀKIYAH SAHUR
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Puasa termasuk ibadah yang berkaitan secara langsung dengan kesehatan dan telah banyak penelitian yang membukitan hal ini. Agar puasa berjalan secara baik, maka dipandang perlu mengikuti anjuran-anjuran yang ada seperti mengakhirkan makan sahur.
PERTANYAAN :
Apakah imsāk sebelum subuh Ramadhān menjadi petanda larangan makan dan minum sesudahnya?
Penanya : Mustain, Pengambengan.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Terdapat hadis Rasulullah SAW yang ada di balik waktu imsāk. Hadis tersebut berbunyi :
عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.[1]
“Dari sahabat Anas, dari sahabat Zaid bin Tsabit, ia berkata : kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku (Anas) bertanya : berapa jarak antara keduanya? Zaid menjawab : seukuran orang membaca lima puluh ayat”.
Dan untuk mendapatkan kepastian lama jeda antara sahur dan adzan subuh dalam satuan waktu, ulama telah melakukan simulasi yang hasilnya kesimpulan bahwa untuk membaca ayat al-Qur’an (ayat sedang yang terlalu panjang dan tidak terlalu pendek) sejumlah 50 ayat dengan cara tartil (tempo tidak terlalu lambat dan tidak terlalu cepat) itu membutuhkan waktu 10 menit. Dari sinilah kemudian memunculkan jadwal imsākiyah, yakni 10 menit sebelum waktu subuh yang kemudian ditampilkan dalam jadwal sholat berbentuk cetak/ print maupun digital, bahkan di beberapa tempat ibadah, masuknya waktu imsāk di bulan Ramadhān disiarkan melalui pengeras suara (speaker).
Imsāk dalam bentuk terakhir ini merupakan kearifan lokal – barangkali hanya ada di Indonesia – dalam upaya menjaga sahnya puasa, karena ketika adzan itu dikumandangkan, sesungguhnya waktu (subuh) sudah masuk beberapa menit sebelumnya mengingat waktu sholat dan adzan ditetapkan dan ditulis setelah adanya tambahan waktu ihtiyāth. Di mana waktu ihtiyāth berupa tambahan waktu ± 2 menit setelah masuk waktu sholat yang sesungguhnya.
Dengan demikian, orang yang masih melakukan aktivitas makan dan minum (termasuk merokok) ketika adzan (subuh), sesungguhnya ia melakukan hal itu setelah masuknya waktu subuh ± 2 menit yang lalu, maka otomatis puasanya menjadi batal secara hukum, dengan konskuensi, ia wajib mengganti puasanya itu di luar Ramadhān[2].
Dengan demikian taatilah waktu imsāk dengan menghentikan aktivitas sahur, makan dan minum 10 menit sebelum masuknya waktu subuh untuk mengkuti sunnah Rasulullah SAW dalam bersahur, agar ibadah puasa kita tercatata sah dan sempurna. Semoga bermanfaat,Wallāhua’lam.
[1] Muhammad bin Ismail, Al-Bukhārī, Juz I (Surabaya : Al-Hidāyah, tanpa tahun) Hlm. 329.
[2] Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-‘Ibādāt (Surabaya : Dār al-Ulūm al-Islāmiyyah, 2006) Hlm. 458.














