Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 8 Des 2023 09:09 WITA

HUKUM AIR LIUR BURUNG WALET DAN MENJUALNYA


 HUKUM AIR LIUR BURUNG WALET DAN MENJUALNYA Perbesar

HUKUM AIR LIUR BURUNG WALET DAN MENJUALNYA

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Belakangan ini burung wallet menyita perhatian publik. Melihat prospek nilai ekonominya yang menggiurkan tidak sedikit gedung-gedung dibangun dan dipersiapkan sebagai tempat berkembang biak burung wallet.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum liur wallet, najiskah ia?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik ! Walet adalah jenis burung yang unik, jika burung lainnya membangun sarangnya dengan ranting dan dedaunan, tetapi burung walet membuat sarangnya dengan air liurnya sendiri.
burung walet yang kemudian mengeras, memadat dan mengering memiliki harga yang cukup tinggi.  liur burung wallet dapat diolah menjadi sup, dapat dijadikan bahan obat bahkan bahan kosmetik (kecantikan).

Hukum liur burung walet itu suci sebagaimana dagingnya boleh dikonsumsi, dan menjual-belikan burung walet ataupun liurnya itu boleh mengingat manfaat yang dikandungnya. Wahbah al-Zuhailī menjelaskan sebagai berikut:

وَمُتَرَشِّحٌ كلِّ حيوانٍ طاهرٌ كعِرقٍ ولُعابٍ ومُخاطٍ وبَلغمٍ إلَّا الْمُتيقّنَ خُرُوجُه مِنَ الْمَعِدَةِ

“Cairan yang keluar dari setiap hewan seperti keringat, air liur, ingus, dan lender (dahak) itu suci kecuali yang diyakini keluarnya dari perut”(Wahbah al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I, Halaman 146).

Pendapat di atas didasarkan kepada Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Amr bin Khārijah :

خَطَبَنَا رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّم بِمِنى وَهُوَ على رَاحِلَتِه ، وَلُعَابُها يَسِيْلُ على كَتِفِيْ

“Di Mina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas ontanya. Dan air liur onta itu menetes di pundakku” (H.R Turmudzī).

Hadis di atas menjelaskan bahwa liur onta itu suci. Kepada liur onta ini – dengan jalan qiyas – liur setiap binatang yang halal dimakan juga hukumnya sama yaitu suci, Wallāhua’lam (Hasan Sulaimān an-Nūri dan ‘Alawī ‘Abbās al-Malikī, Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām, Juz I, Halaman 51).

 

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam