HUKUM AIR LIUR BURUNG WALET DAN MENJUALNYA
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Belakangan ini burung wallet menyita perhatian publik. Melihat prospek nilai ekonominya yang menggiurkan tidak sedikit gedung-gedung dibangun dan dipersiapkan sebagai tempat berkembang biak burung wallet.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum liur wallet, najiskah ia?
JAWABAN :
Pertanyaan baik ! Walet adalah jenis burung yang unik, jika burung lainnya membangun sarangnya dengan ranting dan dedaunan, tetapi burung walet membuat sarangnya dengan air liurnya sendiri.
burung walet yang kemudian mengeras, memadat dan mengering memiliki harga yang cukup tinggi. liur burung wallet dapat diolah menjadi sup, dapat dijadikan bahan obat bahkan bahan kosmetik (kecantikan).
Hukum liur burung walet itu suci sebagaimana dagingnya boleh dikonsumsi, dan menjual-belikan burung walet ataupun liurnya itu boleh mengingat manfaat yang dikandungnya. Wahbah al-Zuhailī menjelaskan sebagai berikut:
وَمُتَرَشِّحٌ كلِّ حيوانٍ طاهرٌ كعِرقٍ ولُعابٍ ومُخاطٍ وبَلغمٍ إلَّا الْمُتيقّنَ خُرُوجُه مِنَ الْمَعِدَةِ
“Cairan yang keluar dari setiap hewan seperti keringat, air liur, ingus, dan lender (dahak) itu suci kecuali yang diyakini keluarnya dari perut”(Wahbah al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I, Halaman 146).
Pendapat di atas didasarkan kepada Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Amr bin Khārijah :
خَطَبَنَا رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّم بِمِنى وَهُوَ على رَاحِلَتِه ، وَلُعَابُها يَسِيْلُ على كَتِفِيْ
“Di Mina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas ontanya. Dan air liur onta itu menetes di pundakku” (H.R Turmudzī).
Hadis di atas menjelaskan bahwa liur onta itu suci. Kepada liur onta ini – dengan jalan qiyas – liur setiap binatang yang halal dimakan juga hukumnya sama yaitu suci, Wallāhua’lam (Hasan Sulaimān an-Nūri dan ‘Alawī ‘Abbās al-Malikī, Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām, Juz I, Halaman 51).














