DESKRIPSI MASALAH :
Berbeda dengan binatang air yang dapat dikonsumsi dengan cara apa saja matinya, binatang darat hanya dapat dikonsumsi apabila matinya melalui proses penyembelihan yang telah terpenuhi syarat-syarat penyembelihannya. Dan dalam penyembelihan hewan betina, terkadang terdapat janin/anak dalam perut hewan yang disembelih itu.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum janin dalam perut hewan yang disembelih ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik !
Pada masa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, menyembelih hewan yang hamil pernah terjadi, sehingga janin ditemukan dalam perut hewan yang disembelih. Hadis tersebut berbunyi :
قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَنْحَرُ النَّاقَةَ وَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ فَنَجِدُ فِي بَطْنِهَا الْجَنِينَ أَنُلْقِيهِ أَمْ نَأْكُلُهُ قَالَ كُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ[1]
“Kami (sahabat) berkata “wahai Rasulullah, kami menyembelih unta, sapi dan kambing, kemudian kami temukan janin dalam perutnya, apakah kami membuangnya atau kami boleh memakan janinnya ? Rasulullah berkata: “Makanlah apabila kalian menghendakinya, sesungguhnya penyembelihan janin itu adalah dengan menyembelih induknya.” (H.R. Abu Daud)
Mendasarkan kepada bunyi hadis di atas “فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ”, sedangkan janin yang terdapat dalam perut induknya merupakan bagian dari induknya sendiri, jumhur (mayoritas) ulama’ berpendapat bahwa setiap janin yang keluar dalam keadaan mati setelah induknya mati dengan cara disembelih, atau janin yang mati dalam perut induknya yang disembelih itu, atau janin itu bergerak-gerak setelah ia keluar seperti gerakan binatang yang disembelih (حركة المذبوح), maka hukum janin itu halal dikonsumsi.[2]
Makna hadis di atas tidak terbatas pada hewan yang mati sebab disembelih saja, hewan yang matinya dengan ditembak ketika diburu atau diterkam oleh anjing buruan, maka janin dalam perut hewan itu baik yang ditemukan mati atau masih bergerak-gerak seperti gerakan hewan disembelih, baik janinnya sudah besar atau pun masih kecil, hukumnya boleh dikonsumsi berdasarkan bunyi hadis “فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ” yakni penyembelihan janin itu adalah dengan menyembelih induknya. Berbeda halnya apabila janin itu benar-benar hidup (حياة مستقرة) setelah induknya disembelih, maka janin itu wajib disembelih.[3]
Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Muhammad Al-Khaththābī, Ma’ālim As-Sunan Syarh Sunan Abī Dāūd, Juz IV (Beirut : Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2009) Hlm. 261.
[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz III (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun) Hlm. 668.
[3] Muhammad Al-Khatīb, Al-Iqnā’ Fī Hall Alfādz Abī Syujā’, Juz II (Surabaya : Al-Hidayah, tanpa tahun) Hlm. 271.














