Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH
Kera merupakan hewan yang paling mirip dengan manusia, kerap kali ia terlihat tampak senang dan gembira, bisa tertawa, dapat duduk, mengambil benda dengan kedua tangannya, terkadang berjalan dengan dua kakinya, kera jika jatuh di air, ia akan tenggelam seperti manusia yang tidak bisa berenang, kera juga punya hasrat kawin dan pencemburu, sehingga tidak ada hewan selain kera yang lebih mirip manusia pada sifat dan sikapnya.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menjual dan membeli kera?
JAWABAN :
Pertanyaan baik sekali ! jual-beli kera hukumnya diperselisihkan oleh ulama’. Mereka yang membolehkan menjual dan membeli kera beralasan karena kera bisa dilatih, sehingga dengan kemampuannya itu ia dapat membantu pekerjaan manusia.
Sedangkan ulama’ yang melarang transaksi jual-beli atas kera beralasan karena kera (secara umum) tidak ada manfaat yang didapat darinya, kera pun tergolong binatang buas yang tidak halal dimakan dagingnya,
Jadi, jual-beli kera hukumnya disesuaikan dengan motifnya dan tujuannya , apabila ada manfaat yang diinginkan seperti kera yang sudah terlatih yang dapat membantu pekerjaan manusia, maka boleh melakukan jual beli atasnya, tetapi apabila tujuan dan motifnya untuk buat mainan, mengeksplotasi dan menyiksanya, maka haram menjualbelikannya (ad-Damīrī, Hayāh al-Hayawān al-Kubrā, Juz II). Dan diantara salah satu contoh mengekploitasi dan menyiksa kera ialah menjadikannya sebagai topeng monyet,Wallāhua’lam.














