Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 1 Sep 2023 21:26 WITA

HUKUM JUAL BELI KERA


 HUKUM JUAL BELI KERA Perbesar

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH
Kera merupakan hewan yang paling mirip dengan manusia, kerap kali ia terlihat tampak senang dan gembira, bisa tertawa, dapat duduk, mengambil benda dengan kedua tangannya, terkadang berjalan dengan dua kakinya, kera jika jatuh di air, ia akan tenggelam seperti manusia yang tidak bisa berenang, kera juga punya hasrat kawin dan pencemburu, sehingga tidak ada hewan selain kera yang lebih mirip manusia pada sifat dan sikapnya.

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menjual dan membeli kera?

JAWABAN :
Pertanyaan baik sekali ! jual-beli kera hukumnya diperselisihkan oleh ulama’. Mereka yang membolehkan menjual dan membeli kera beralasan karena kera bisa dilatih, sehingga dengan kemampuannya itu ia dapat membantu pekerjaan manusia.
Sedangkan ulama’ yang melarang transaksi jual-beli atas kera beralasan karena kera (secara umum) tidak ada manfaat yang didapat darinya, kera pun tergolong binatang buas yang tidak halal dimakan dagingnya,
Jadi, jual-beli kera hukumnya disesuaikan dengan motifnya dan tujuannya , apabila ada manfaat yang diinginkan seperti kera yang sudah terlatih yang dapat membantu pekerjaan manusia, maka boleh melakukan jual beli atasnya, tetapi apabila tujuan dan motifnya untuk buat mainan, mengeksplotasi dan menyiksanya, maka haram menjualbelikannya (ad-Damīrī, Hayāh al-Hayawān al-Kubrā, Juz II). Dan diantara salah satu contoh mengekploitasi dan menyiksa kera ialah menjadikannya sebagai topeng monyet,Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam