Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 24 Agu 2023 08:01 WITA

HUKUM JUAL BELI KUCING


 HUKUM JUAL BELI KUCING Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Jual beli kucing dengan berbagai jenis rasnya marak dilakukan akhir-akhir ini, mulai dari harga yang terjangkau hingga harga yang fantastis. Hal ini menjadi peluang bisnis sebagian orang untuk beternak kucing dan menjualnya.

 

Pertanyaan :

Bagaimana hukum menjual dan membeli kucing?

 

Jawaban :

Pertanyaan yang baik !  terdapat beberapa kata dalam bahasa arab yang digunakan untuk menyebut kucing yaitu سِنُوْر، قِطّ، هِرّ. Sejak dulu kucing disukai manusia karena berbagai manfaat yang ada pada hewan jenis harimau yang berukuran kecil ini, sehingga tidak heran jika banyak penghuni rumah memelihara kucing. Dan mengenai jual beli kucing ini sejak dulu diperbincangkan mengenai hukumnya. Ulama berbeda pandangan tentang hukum menjual dan membeli kucing. Sebagian mengharamkan jual beli kucing karena kucing tidak halal dikonsumsi. Diantara ulama yang berada pada pendapat ini adalah Abū Hurairah, Thāwūs, Mujāhid, Jābir bin Zaid. Terdapat Hadis yang dijadikan hujjahnya yaitu :

قد روى مسلمٌ عنْ أبي الُّزبَير قال: سألتُ جابراً عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ والسِّنُّوْر؟ قال: زَجَرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عَنْ ذلك.

“Imam Muslim menceritakan dari Abū Zubair, beliau (Abū Zubair) berkata : Aku telah bertanya kepada Jābir tentang hukum jual beli anjing dan kucing? Beliau mengatakan : Nabi Shalallāhu ‘alaihi wa Sallam melarang dari hal itu”

Sekalipun hadis di atas shahih secara sanad, tetapi menurut Abū al-‘Abbās bin Al-Qāsh, al-Khāttabī, Imam Qaffāl dan ulama lainnya bahwa maksud hadis di atas adalah larangan jual beli kucing yang liar (bukan kucing peliharaan) karena tidak ada manfaat yang didapat padanya atau maksud larangan tersebut sekedar نهي تنزيه yaitu peringatan yang hendaknya dihindari dengan status makruh.

Sementara ulama yang membolehkan menjual dan membeli kucing apalagi kucing peliharaan (bukan kucing liar) karena kucing itu tidak najis dan jelas manfaat yang ada padanya (seperti menghalau tikus, mengusir rasa kesepian, mendatangkan ketenangan emosional, menumbuhkan rasa empati dll), sehingga jual beli kucing hukumnya disamakan dengan bolehnya jual beli keledai. Diantara ulama yang membolehkan jual beli kucing ini adalah Ibn ‘Abbās, Hasan, Sīrīn, Mālik, Tsaurī, Asy-syāfi’ī, Ishāq, abu Hanīfah, (ad-Damīrī, Hayāh al-Hayawān al-Kubrā, Juz II)Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam