Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
Deskripsi masalah :
Untuk mencukupi kebutuhan manusia, Allah menciptakan banyak jenis hewan, baik yang dapat ditemukan di muka Bumi, di dalam lautan dan yang terbang di angkasa. Di antara hewan tersebut ada yang biasa diternak, ada pula yang masih hidup di alam bebas. Adalah penyu diantara hewan yang biasa hidup di alam bebas. Hewan ini kerap kali dijumpai di pinggiran lautan (pantai) ketika ia hendak bertelur.
Pertanyaan :
Bagimana hukumnya memakan penyu?
Jawaban :
Baik sekali pertanyaan ini !
Dalam bahasa Arab, Penyu disebut dengan “سُلَحْفَاة”. Penyu merupakan hewan yang hidup di lautan. Dalam masalah penyu ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka yang mengharamkan memakan binatang ini diantaranya Imam ar-Ramli yang menyatakan hal ini dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj Juz VIII. Alasan yang diutarakan karena penyu dianggap hewan yang bisa bertahan hidup di dua alam yaitu air dan darat
(يَعِيْشُ فِى الْبَرِّ وَيَعِيْشُ فِى الْبَحْرِ) seperti katak/ kodok. Sedangkan Kodok adalah diantara binatang yang haram dikonsumsi, karena dilarang membunuhnya. Sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi menjelaskan :
أن النبيَّ صلّى اللهُ عليه وسلَّم نَهى عَنْ قَتْلِ خَمْسَة النَّمْلة والنَّحْلة والضِّفْدّعْ والصّرد والْهُدْهُد
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang membunuh lima hewan: Semut, Lebah, Kodok, Elang dan Hudhud.” (H.R Baihaqi).
Sedangkan ulama’ yang menghalalkan memakan penyu diantaranya Imam Nawawi sebagaimana ditulisnya dalam kitab Al-Majmu’, Syarh kitab Al-Muhadzdzab Juz IX. Dasar yang digunakan menghukumi halal penyu ini adalah Hadis Rasulullah SAW yang menghalalkan setiap hewan yang hidup di dalam lautan.
هُوَ الطَّهُوْرُ مَآؤُه الْحِلُّ مَيْتَتُه
“Dia (air laut) itu (bisa) mensucikan, halal bangkainya.”
Jika pun penyu naik ke pinggiran pantai, tujuannya adalah hanya untuk bertelur dalam waktu yg tidak lama. Perlu diingat bahwa pro-kontra memakan hewan ini (penyu), karena ia tidak disebut dalam al-Qur’an, Rasulullah pun selama hidupnya tidak pernah berjalan di pinggir lautan sehingga beliau tidak pernah menemukan hewan ini, maka pantas saja apabila hewan ini tidak mendapatkan status hukum secara spesifik dari al-Qur’an maupun as-sunnah. Selanjutnya, bagi kita boleh memilih dan mengikuti salah satu dari kedua pendapat ulama di atas. Jika mengikuti pendapat yang melarangnya, tidak boleh menganggap salah pendapat yang membolehkannya, begitu pula sebaliknya.Wallāhua’lam.














