Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 6 Jun 2025 08:34 WITA

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Non Muslim


 Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Non Muslim Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

‘Idul Adha identik dan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan memotong hewan kurban dan membagi-bagikan dagingnya. Hampir di setiap Masjid dan lembaga keagamaan mengadakan pemotongan hewan kurban ini. Ramainya kegiatan ini mencerminkan besarnya semangat umat Islam dalam menebarkan nilai sosial dalam kehidupan nyata.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah membagikan daging kurban kepada non muslim ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Sebagai suatu ibadah, dalam pemotongan hewan kurban terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sejak pemilihan hewan kurban, teknik pemotongan hingga pendistribusian dagingnya. Mengingat tujuan terbesar dalam pemotongan hewan kurban ialah untuk berbagi, dengan demikian pekurban (صَاحِب الْقُرْبَان) wajib membagikan sebagian daging hewan kurbannya kepada orang lain. Dan merupakan tindakan serta sikap terbaik yaitu membagikan semua bagian dari hewan kurban kecuali hanya sedikit seukuran beberapa suapan saja yang diambil untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban (صَاحِب الْقُرْبَان)[1].

Adapun berkaitan dengan distribusi daging kurban kepada non muslim, ulama’ berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama’ melarangnya dengan alasan kurban adalah jamuan dari Allah untuk khusus umat Islam. Imam Ar-Ramli menuliskannya sebagai berikut :

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ[2]

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak (baik berkurban untuk orang lain, atau pekurban menjadi murtad atau bentuk kurban lain-lainnya). Dari sini diambil pengertian bahwa orang fakir atau orang kaya yang menerima daging kurban tidak boleh memberikan sedikitpun dari daging kurbannya itu kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslimin untuk memakan daging kurbannya itu. Karena kurban sendiri adalah jamuan Allah untuk kaum muslimin, sehingga tidak boleh memberikan kepada selain kaum muslimin”.

Tetapi sebagian ulama’ lainnya menilai bahwa kurban itu tidak seperti zakat yang hukumnya wajib, melainkan suatu bentuk sedekah yang disunnahkan, sementara sedekah sunnah itu boleh diberikan kepada non muslim, sehingga membagikan daging kurban kepada non muslim tidak dilarang. Dalam madzhab Syāfi’ī sendiri ada yang sependapat dengan ini yakni bolehnya membagikan daging kurban kepada non muslim. Hal ini diakui sendiri oleh imam Ar-Ramlī yang dinukilnya dari pendapat imam An-Nawawī.

لكِنْ فىِ الْمَجْمُعْوعِ أَنَّ مُقْتَضى الْمَذْهَبِ الجَوَازُ[3]

“Tetapi dalam kitab Al-Majmū’ Syarh Al-Muhadzdzab sesungguhnya menurut pandangan madzhab Syāfi’ī (memberikan daging kurban kepada non muslim) hukumnya boleh”.

Adapun alasan yang mendasari pendapat yang membolehkan diantaranya ayat Al-Qur’an sebagai berikut :

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Q.S. Al-Mumtahanah : 8).

Selain ayat di atas, terdapat riwayat hadis yang menceritakan suatu peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, yaitu yang diriwayatkan oleh Asmā’ putri Abu Bakr di mana ia kedatangan ibunya yang pada waktu itu tercatat sebagai musyrikah, belum memeluk agama Islam. Takut hal itu menimbulkan persoalan, Asmā’ mengadukannya kepada Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, dan Rasulullllah sendiri menyuruh Asmā’ untuk berbuat baik dan berkhidmah kepada ibunya dengan sabda beliau :

صِلِيْ أُمَّكِ[4]

“Berbuat baiklah kepada ibumu”

Dengan memperhatikan kedua pendapat di atas, maka kita dapat memilih pendapat mana yang lebih cocok untuk diterapkan dalam kehidupan sosial kita masing-masing. Bagi umat Islam yang hidup dalam konteks keragaman agama, dengan adanya tetangga non muslim yang selalu berbuat baik kepada umat Islam, maka menyalurkan daging kurban kepada mereka itu perlu dilakukan, tentu dengan tetap mengedepankan distribusi daging kurban kepada internal umat Islam terlebih dahulu.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Ahmad Ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz VIII (Beirut : Dār al-Fikr, 2004) Hlm 142.

[2] Ahmad Ar-Ramlī ,Ibid, Hlm. 140.

[3] Ahmad Ar-Ramlī ,Ibid, Hlm. 141.

[4] Athiyyah Shaqr, Al-Fatāwā min Ahsan Al-Kalām fī Al-Fatāwā wa Al-Ahkām, Juz II (Kairo : Maktabah At-Tafiqiyyah, 2006) Hlm. 48 – 49.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam