Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 4 Mar 2025 18:22 WITA

Hukum Membongkar Kubur Dan Memindahan Jenazah


 Hukum Membongkar Kubur Dan Memindahan Jenazah Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Islam sangat menghargai dan memuliakan manusia, baik ketika masih hidup maupun dalam keadaan sudah meninggal dunia. Jasad orang beriman yang sudah meninggal dunia harus diurus dengan baik sejak memandikan, mengkafani, mensholati hingga menguburkannya. Mengembalikan ke asal penciptaannya yakni tanah merupakan tempat terbaik untuk menjaga dan memuliakannya.

 

PERTANYAAN :

Bolehkan membongkar dan memindahkan jenazah ke tempat lain karena ada rencana pembuatan jalan di atasnya ?

Penanya : Salim, Pulukan – Jembrana

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Hukum asal membongkar kembali kubur untuk memindahkan jenazahnya ke tempat lain adalah haram mengingat hal tersebut bertentangan dengan tujuan penguburan jenazah yakni untuk menjaga jenazah dan memuliakannya. Pembongkaran kembali kubur hanya diperbolehkan karena adanya alasan yang dibenarkan syariat. Diantara alasan yang dibenarkan itu disebutkan dalam nadzm berikut :

وَيُنْبَشُ الْمَيِّتُ لِلْأَرْبَعَةِ            #          لِلْغُسْلِ مَـعْ تَوْجِـيْهِهِ لِلْقِبْـلَةِ

Jenazah boleh digali kembali karena empat perkara        #          Pertama untuk dimandikan, kedua untuk dihadapkan ke kiblat

هذَا إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ وَانْطِقَا           #          لِلْمَالِ إِنْ دُفِنَ مَعْهُ مُطْلَقَا

Hal ini selama jenazah belum berubah (rusak), katakanlah         #          yang ketiga karena adanya harta yang dikubur bersama jenazah sekalipun jenazah sudah berubah (rusak)

كذَاكَ لِلْجَنِيْنِ حَيْثُ دُفِنَا         #          مَعْ أُمِّه وَظُـنَّ حَيًـا هـهُـنَا

Demikian yang keempat karena terdapat janin yang dikubur     #          bersama ibunya sekiranya diyakini janinnya masih dalam keadaan hidup

Berdasarkan nadzm di atas, pembongkaran kembali kuburan dapat dilakukan untuk tujuan memandikan jenazah apabila ia dikubur sebelum dimandikan selama jasadnya masih dalam kondisi baik, menghadapkan ke kiblat jika ia dikubur tidak dalam keadaan menghadap kiblat selama jasadnya masih dalam kondisi baik, mengambil harta yang dikubur bersama jenazah dan menyelamatkan janin yang diyakini masih hidup dalam perut ibunya yang telah dikubur.

Selain keempat alasan di atas, masih terdapat perkara lain yang dapat dijadikan alasan untuk membongkar kembali kuburan seperti untuk memindahkan jenazah dari tanah yang bukan miliknya (مَغْصُوْب) ke tanah miliknya atau ke tanah waqaf kuburan umum, atau memindahkannya ke tempat lain karena adanya abrasi[1] dan tentu masih terbuka alasan lainnya.

Tetapi selama tidak sangat vital kemaslahatannya, maka harus dicarikan solusi lain selain pembongkaran dan pemindahan jenazah seperti pembangunan jalan di atas kuburan sebisanya dilakukan tanpa melakukan pembongkaran dan pemindahan jenazah, karena menjaga kemashlahatan jenazah itu lebih tinggi dari pada pembuatan jalan di atasnya, tentu – sekali lagi – selama pemindahan jenazah bukan satu-satunya solusi.

Adapun untuk kepentingan autopsi, sekalipun mulanya tidak boleh dilakukan berdasarkan hadis Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam :

كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“memecahkan tulang orang yang sudah mati sama dengan (dosa) melakukannya ketika orang itu masih hidup”.

Tetapi jika dianggap sangat penting (darurat), pembongkaran dan pengambilan jenazah diperbolehkan termasuk dengan melakukan pemeriksaan internal (pembedahan jasad), apabila cara itu menjadi satu-satunya jalan mencari bukti dalam mengungkap kasus tindakan kriminal pembunuhan di hadapan pengadilan agar seseorang tidak terdzalimi berdasarkan suatu asumsi/dugaan (saja) dan agar vonis hakim benar-benar dijatuhkan kepada pelaku yang sebenarnya berdasarkan bukti yang kuat yakni hasil autopsi[2].

Demikian kiranya yang dapat disampaikan, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Muhammad ‘Alī bin Husaīn, Inārah Ad-Dujā syarh Tanwīr Al-Hijā Nadzm Safīnah An-Najā (Indonesia : Al-Haramain, tanpa tahun) Hlm. 108 – 159.

[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz III, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 521 – 522.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam