Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 7 Mar 2025 04:40 WITA

Hukum Menghirup Inhaler Saat Sedang Berpuasa


 Hukum Menghirup Inhaler Saat Sedang Berpuasa Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Sehat dan sakit adalah dua keadaan yang sudah menjadi keniscayaan hidup. Orang yang berada dalam kondisi badan yang kurang sehat tentu merasa tidak nyaman, terlebih ketika di bulan Ramadhan yang mana ia harus menjalani ibadah puasa. Dengan majunya teknologi dalam dunia farmasi, selain tersedia obat yang diberikan dengan cara diminum, disuntikkan dan dioles, terdapat pula obat yang diberikan dengan jalan dihirup.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah menghirup inhaler dan sejenisnya bagi orang yang sedang berpuasa ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Islam tidak memberatkan muslim dan muslimah melebihi kemampuannya dalam melakukan apa saja termasuk dalam beribadah. Sehingga orang yang merasakan berat berpuasa ketika dalam keadaan sakit ataupun perjalanan, tidak mengapa ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan konsekuensi berkewajiban menggantinya di luar Ramadhān. Allah berfirman :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah : 184)

Hanya saja jika seseorang merasakan sakit yang tidak mengharuskannya meninggalkan puasa Ramadhān, karena tidak ada obat yang harus dikonsumsinya di siang hari berdasarkan resep dari dokter, maka ia tetap harus menjalani puasanya itu sebagaimana mestinya. Diantara sakit yang barangkali masuk kategori di atas adalah flu. Orang yang terjangkit influenza ketika sedang berpuasa, ia dapat menghirup inhaler untuk melegakan hidungnya yang tersumbat. Dalam kitab Tanwīr Al-Qulūb dijelaskan sebagai berikut :

‎وَمَكْرُوْهَاتُهُ شمُّ الرَّيَاحينِ والنَّظْرُ إليْهَا والحِجَامَةُ والْفَصْدُ وذَوْقُ الطَّعَامِ بِالِّلسَانِ وَالمْضْغُ (لِمَا لَا يَتَحَلَّلُ مِنْهُ شَيْئٌ إلَّا لِحَاجَةٍ فَإِنْ كَانَ لَهَا كَطَبَّاخٍ وَمَنْ يمضغُ لِغَيْرِه كَوَلَدٍ صَغِيْرٍ وَحَيَوَانٍ فَلَا كَرَاهَــةَ)[1]

“Diantara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma wangi sesuatu dan melihatnya, berbekam, donor darah, mencicipi makanan dengan lidah (tanpa menelannya), dan mengunyah/tanpa menelannya ((karena tidak adanya sesuatu yang masuk/merusak puasa, kecuali apabila ada hajat/keperluan, maka ketika ada hajat seperti juru masak dan orang yang mengunyahkan/melembutkan makanan (tanpa menelannya) untuk orang lain seperti untuk anak kecil dan binatang, maka hukumnya tidak makruh))”[2].

Jadi untuk keperluan pengobatan yakni meringankan penyakit, menghirup obat hukumnya mubah (boleh, tidak makruh). Tetapi jika tidak adanya tujuan meringankan penyakit seperti menghirup minyak esensial aromaterapi, memakai parfum (minyak wangi) dan sejenisnya maka hukumnya menjadi makruh, tidak sampai membatalkan puasa, sebab aroma itu bukan  masuk kategori “عَيْنٌ” tetapi hanya sebatas “أَثَرٌ”[3]. Dalam kitab I’ānah Ath-Thālibīn, Sayyid Bakri menjelaskan sebagai berikut :

(وَتَطَيُّبٌ) لِغَيْرِ صَآئِمٍ عَلَى الاوْجَهِ (قَوْلُهُ : لِغَيْرِ صَآئِمٍ) أَيْ غَيْرِ مُحْرِمٍ أَمَّا الاوَّلُ فَيُكْرَهُ لَهُ اسْتِعْمَالُ الطِّيْبِ وَأَمَّا الثَّانِي فَيَحْرُمُ [4]

“(Dan disunnahkan menggunakan wewangian) selain bagi orang yang sedang berpuasa menurut pendapat yang terkuat (adapun perkataan selain bagi orang yang sedang berpuasa) yakni selain bagi orang yang sedang berihram. Adapun bagi orang yang sedang berpuasa dimakruhkan menggunakan minyak wangi, sementara bagi bagi orang yang sedang berihram diharamkan menggunakannya”.

Demikian kiranya yang dapat disampaikan, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Muhammad Amīn Al-Kurdī, Tanwīr al-Qulūb, (Beirut : Dār Al-Fikr, 1994) Hlm. 220.

[2] Muhammad Hasan Haitū, Fiqh Ash-Shiyām, (Beirut : Dār Al-Basyā’ir Al-Islāmiyyah, 1988) Hlm. 108.

[3] Sayyid Bakri, I’ānah ath-Thālibīn, Juz II (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 259.

[4] Sayyid Bakri, Ibid, Hlm. 97

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam