Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
Deskripsi masalah :
Ikan yang hidup di dalam lautan, semuanya dihalalkan berdasarkan hadis Rasulullah SAW. Sementara darah dan kotoran termasuk dua hal yang dikategorikan najis. Nah, kerap dijumpai dalam perut ikan yang sudah siap disantap atau yang dijumpai di pasaran berupa ikan asin atau ikan pindang di mana masih terdapat kotoran yang tidak dibersihkan dari perutnya, baik pada ikan yang berukuran kecil ataupun pada ikan yang berukuran besar.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengkonsumsi ikan beserta kotorannya itu ?
Jawaban :
Pertanyaan baik sekali ! benar bahwa ikan sebagi hewan yang hidup di lautan (dalam air) dihalalkan tanpa harus melalui proses penyembelihan seperti ketentuan yang berlaku pada hewan darat. Entah mati ikan itu dengan cara dibiarkan begitu saja di luar air yang bukan ekosistemnya, dipotong tubuhnya, dipukul kepalanya, dimasukkan ke dalam wadah yang berisikan es dan seterusnya. Lalu, terkait dengan pertanyaan hukum mengkonsumsi ikan beserta kotoran yang ada di dalamnya yang sering ditemukan di pasar-pasar dan bahkan di warung makan. Apakah kotoran yang ada dalam perut ikan itu najis sebagaimana kotoran yang ada dalam perut manusia? Untuk menjawabnya perlu dinukil pendapat ulama diantaranya keterangan Syekh Zainuddīn Al-Malībārī yang ditulisnya dalam kitab Fath al Mu’īn.
وَنُقِلَ فِي الْجَوَاهِرِ عَنِ الْأَصْحَابِ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ سَمَكٍ مُلِحَ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ أَيْ مِنَ الْمُسْتَقْذَرَاتِ وَظَاهِرُهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَبِيْرِهِ وَصَغِيْرِهِ لَكِنْ ذَكَرَ الشَّيْخَانِ جَوَازَ أَكْلِ الصَّغِيْرِ مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِعُسْرِ تَنْقِيَّةِ مَا فِيْهِ
“dinukil sebagian pendapat ulama Syafi’iyah dalam kitab Al-Jawāhir bahwa tidak diperbolehkan mengkonsumsi ikan asin yang tidak dibersihkan kotoran-kotoran di dalam perutnya. Zhahir dari kutipan ini, tidak membedakan antara ikan yang ukurannya besar dan yang berukuran kecil. Tetapi dua guru besar madzhab Syafi’i (al-Nawawī dan ar-Rāfi’ī) menyebutkan bolehnya mengkonsumsi ikan yang berukuran kecil beserta kotoran di dalam perutnya karena sulitnya membersihkan kotoran itu”.
Sayyid Bakrī penyusun Hāsyiyah kitab tersebut menambahkan keterangan berupa footnote bahwa ukuran kecil dan besar dari ikan, dikategorikan berdasarkan ‘urf (asumsi manusia pada umumnya) sehingga ikan “Basariya” (بساريا) yang biasanya berukuran kecil tetapi sekalipun ada yang berukuran hingga 2 (dua) jari, tetap dikategorikan ikan kecil (Sayyid Bakrī, Hāsyiyah I’ānah at-Thālibīn, juz I).
Dan dalam Bughyah al-Mustarsyidīn, Abdurrahmān Bā’alawī menukil pendapat sebagian ulama yang menganggap suci kotoran yang berasal dari hewan yang boleh dikonsumsi, sehingga kotoran ikan termasuk di dalamnya.
Maka dari keterangan dan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kotoran ikan diketegorikan suci dan mengkonsumsi ikan beserta kotorannya itu diperbolehkan menurut sebagian ulama. Tetapi bila masih memungkinkan membersihkan kotoran ikan tersebut, apalagi ikan yang berukuran sedang dan besar, tentu lebih baik. Sebab terdapat kaedah fiqh yang menyebutkan “الخروج من الخلاف مستحبة” (keluar dari perbedaan ulama itu dianjurkan). Yang dimaksud dengan perbedaan di sini adalah kontroversi tentang kesucian dan bolehnya memakan kotoran yang terdapat dalam perut ikan terlebih dari ikan yang berukuran besar. Demikian penjelasannya, Wallāhua‘lam.














