HUKUM MENGKONSUMSI PIL PENUNDA HAID DI BULAN RAMADHAN
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Ketika ada keinginan kuat untuk tidak mengqodho’ puasa Ramadhan bagi wanita, dengan adanya kemajuan di bidang farmasi, mengkonsumsi pil penunda haid menjadi solusi.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya penggunaan pil penunda siklus haid untuk kepentingan puasa Ramadhan?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Masalah penggunaan pil penunda haid ini tergolong masalah fikih kontemporer, mengingat pil penunda haid ini merupakan penemuan baru di bidang teknologi farmasi dan obat-obatan. Di antara ulama kontemporer yang telah memberikan respons atas pertanyaan ini ialah Dr. Yusuf al-Qardhawi (Allah yarhamhu). Beliau menjelaskan :
والذي يُوافقُ عملَ المسلمينَ فى خيرِ القرونِ أنْ تسايرَ المرأةُ الفطرةَ التى فَطَرَ اللهُ الناسَ عليها، وهذا الأمرُ كتبَهُ اللهُ على بناتِ آدمَ كما صحَّ فى الحديثِ، ولا حَرَجَ على المسلمَةِ أنْ تفطِرَ وتقْضى مَا فاتَها بعدَ رمضانَ كما كانَ تفعلُ نساءُ السَّلَفِ الصّالحِ. على أنْ تناول هذه الحُبُوب ليسَ ممنوعًا شرعًا، إذْ لا دليلَ على منعِه ما لمْ يكنْ مِنْ وراءِه ضررٌ بالمرأةِ. ولهذا يحسُنُ أن يكونَ باستشارةِ طبيبٍ مُخْتّصٍ أو تكون معتادةً عليه مِنْ قبلُ كما لا يليقُ بالفتاةِ العذراءِ أن تتناولَ هذا النَّوْعَ مِنَ الحُبًوبِ. وقدْ نّصَّ بعضُ الفقهاءِ المتأخِّرِينَ على جَوَازِ تناوُلِ مَا يرفَعُ الحيضَ[1].
“Adapun yang sesuai dengan amaliyah umat Islam pada masa generasi terbaik (salaf) ialah mengikuti fitrah yang Allah jadikan kodrat atas manusia, sementara perkara ini (siklus haid) telah ditentukan oleh Allah bagi kaum wanita keturunan nabi Adam AS sebagaimana keterangan yang jelas (disebutkan) dalam hadis. Tidak ada dosa atas wanita Muslimah untuk tidak berpuasa dengan mengqodho’ (mengganti) puasanya itu di luar Ramadhan sebagaimana halnya para wanita generasi salaf mempraktekkannya. Tetapi mengkonsumsi biji-bijian (termasuk pil penunda haid) tidak dilarang dalam agama, sebab tidak ditemukan dalil yang melarangnya selama tidak adanya dampak buruk bagi wanita. Dan untuk tujuan ini, dipandang perlu dalam berkonsultasi dengan dokter spesialis (kandungan) atau apabila ia telah terbiasa mengkonsumsinya sebelum itu (dan tidak membahayakannya) dan sebagaimana (terbukti) tidak cocok bagi anak gadis mengkonsumsi biji-bijian dan pil penunda haid ini (yang dapat berdampak buruk pada dirinya). Pada prinsipnya, sebagian ulama kontemporer menyatakan bolehnya mengkonsumsi obat penunda haid”.
Jadi, mengkonsumsi pil penunda haid untuk tujuan agar dapat berpuasa satu bulan penuh selama Ramadhan pada dasarnya tidaklah mengapa mengingat tidak adanya dalil baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang melarangnya, tentu selama penggunaan pil ini tidak mendatangkan dampak buruk terhadap organ reproduksi dan kesehatan wanita. Namun, jika ternyata penggunaan pil penunda haid ini memiliki dampak negatif kategori ringan, maka hukumya makruh, bahkan bisa menjadi haram hukumnya apabila terbukti secara medis pil tersebut sangat membahayakan. Oleh karenanya sebelum mengkonsumsi pil penunda haid ini sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter. Demikian,Wallāhua’lam.
[1] Yusuf al-Qardhawi, Taisir al-Fiqh fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah Fiqh ash-Shiyam (Kairo : Dar Ash-Shahwah, 1992) Hlm. 40-41.














