Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 30 Mar 2024 17:23 WITA

HUKUM MENGKONSUMSI PIL PENUNDA HAID DI BULAN RAMADHAN


 HUKUM MENGKONSUMSI PIL PENUNDA HAID DI BULAN RAMADHAN Perbesar

HUKUM MENGKONSUMSI PIL PENUNDA HAID DI BULAN RAMADHAN

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Ketika ada keinginan kuat untuk tidak mengqodho’ puasa Ramadhan bagi wanita, dengan adanya kemajuan di bidang farmasi, mengkonsumsi pil penunda haid menjadi solusi.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya penggunaan pil penunda siklus haid untuk kepentingan puasa Ramadhan?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Masalah penggunaan pil penunda haid ini tergolong masalah fikih kontemporer, mengingat pil penunda haid ini merupakan penemuan baru di bidang teknologi farmasi dan obat-obatan. Di antara ulama kontemporer yang telah memberikan respons atas pertanyaan ini ialah Dr. Yusuf al-Qardhawi (Allah yarhamhu). Beliau menjelaskan :

والذي يُوافقُ عملَ المسلمينَ فى خيرِ القرونِ أنْ تسايرَ المرأةُ الفطرةَ التى فَطَرَ اللهُ الناسَ عليها، وهذا الأمرُ كتبَهُ اللهُ على بناتِ آدمَ كما صحَّ فى الحديثِ، ولا حَرَجَ على المسلمَةِ أنْ تفطِرَ وتقْضى مَا فاتَها بعدَ رمضانَ كما كانَ تفعلُ نساءُ السَّلَفِ الصّالحِ. على أنْ تناول هذه الحُبُوب ليسَ ممنوعًا شرعًا، إذْ لا دليلَ على منعِه ما لمْ يكنْ مِنْ وراءِه ضررٌ بالمرأةِ. ولهذا يحسُنُ أن يكونَ باستشارةِ طبيبٍ مُخْتّصٍ أو تكون معتادةً عليه مِنْ قبلُ كما لا يليقُ بالفتاةِ العذراءِ أن تتناولَ هذا النَّوْعَ مِنَ الحُبًوبِ. وقدْ نّصَّ بعضُ الفقهاءِ المتأخِّرِينَ على جَوَازِ تناوُلِ مَا يرفَعُ الحيضَ[1].

“Adapun yang sesuai dengan amaliyah umat Islam pada masa generasi terbaik (salaf) ialah  mengikuti fitrah yang Allah jadikan kodrat atas manusia, sementara perkara ini (siklus haid) telah ditentukan oleh Allah bagi kaum wanita keturunan nabi Adam AS sebagaimana keterangan yang jelas (disebutkan) dalam hadis. Tidak ada dosa atas wanita Muslimah untuk tidak berpuasa dengan mengqodho’ (mengganti) puasanya itu di luar Ramadhan sebagaimana halnya para wanita generasi salaf mempraktekkannya. Tetapi mengkonsumsi biji-bijian (termasuk pil penunda haid) tidak dilarang dalam agama, sebab tidak ditemukan dalil yang melarangnya selama tidak adanya dampak buruk bagi wanita. Dan untuk tujuan ini, dipandang perlu dalam berkonsultasi dengan dokter spesialis (kandungan) atau apabila ia telah terbiasa mengkonsumsinya sebelum itu (dan tidak membahayakannya) dan sebagaimana (terbukti) tidak cocok bagi anak gadis mengkonsumsi biji-bijian dan pil penunda haid ini (yang dapat berdampak buruk pada dirinya). Pada prinsipnya, sebagian ulama kontemporer menyatakan bolehnya mengkonsumsi obat penunda haid”.

Jadi, mengkonsumsi pil penunda haid untuk tujuan agar dapat berpuasa satu bulan penuh selama Ramadhan pada dasarnya tidaklah mengapa mengingat tidak adanya dalil baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang melarangnya, tentu selama penggunaan pil ini tidak mendatangkan dampak buruk terhadap organ reproduksi dan kesehatan wanita. Namun, jika ternyata penggunaan pil penunda haid ini memiliki dampak negatif kategori ringan, maka hukumya makruh, bahkan bisa menjadi haram hukumnya apabila terbukti secara medis pil tersebut sangat membahayakan. Oleh karenanya sebelum mengkonsumsi pil penunda haid ini sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter. Demikian,Wallāhua’lam.

 

[1] Yusuf al-Qardhawi, Taisir al-Fiqh fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah Fiqh ash-Shiyam (Kairo : Dar Ash-Shahwah, 1992) Hlm. 40-41.

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam