HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Akhir tahun masehi yang dijadikan hari libur dan cuti bersama dikenal pula dengan “nataru” (kependekan natal dan tahun baru), karena di dalamnya terdapat hari natal dan tahun baru masehi (taqwīm syamsī). Keduanya, natal di satu sisi dan tahun baru di sisi lain, merupakan hari besar umat kristiani,
PERTANYAAN :
Bolehkan seorang muslim atau muslimah mengucapkan selamat natal?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Sebelum menjawab hukum boleh atau tidaknya mengucapkan natal, terlebih dahulu perlu diketahui hakekat istilah natal yang dirayakan oleh umat Kristiani (Nasrani). Kata “natal” diserap dari bahasa Portugis, yaitu natal, yang diturunkan dari bahasa Latin Dies Natalis yang artinya Hari Kelahiran. Dalam agama Kristen, istilah natal dijadikan momentum untuk merayakan hari kelahiran Yesus Kristus (Isa ‘alaihissalam) setiap tanggal 25 Desember.
Realitanya, dalam hidup bersama penganut agama Kristen, sebagian umat Islam atas dasar toleransi beragama, sudah terbiasa mengucapkan kata selamat natal kepada tetangga, rekan kerja, famili dan sebagainya yang beragama Kristen, sebagaimana mereka sudah terbiasa pula mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri, Selamat Tahun Baru Hijriyah, dan hari besar lainnya kepada Umat Islam.
Adapun hukum mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani, sebagian ulama membolehkannya dengan mengambil dalil dari al-Qur’an, diantaranya :
وَسَلَٰمٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا
“Kesejahteraan atas dirinya (Isa) pada hari ia dilahirkan dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.” (Q.S. Maryam : 15).
Ayat di atas menjelaskan bahwa hari kelahirannya adalah hari dimulainya Allah akan menyelamatkan manusia ketika itu, sehingga kelahiran seorang nabi itu layak dirayakan sebagai hari besar. Dan mengucapkan ucapan selamat, mendoakan selamat untuk mengingat jasa-jasanya dianggap baik, tidak terkecuali ucapan natal dari muslim-muslimah untuk nabi Isa AS di depan umat Kristiani, diucapkan secara langsung ataupun tidak. Karena nabi Isa AS di mata Umat Islam adalah nabi utusan Allah yang masih hidup hingga sekarang dan akan diturunkan kembali dari Langit ke Bumi di akhir zaman kelak.
Ketika ucapan natal itu dianggap baik dalam Islam, maka menebarkannya tidak dilarang, sebagaimana firman Allah.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah : 8)
Terlebih kepada mereka yang sudah terbiasa mengucapkan hal serupa kepada kita di hari-hari besar Islam, maka amatlah terpuji tindakan membalas ucapan itu jika dimaksudkan untuk mengamalkan Firman Allah berikut :
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu. (Q.S. an-Nisa’ : 86).
Pendapat pertama ini telah diulas secara baik oleh Habīb ‘Alī Zainal ‘Ābidīn bin Abdurrahmān al-Jufrī dalam al-Insāniyyah qabla at-Tadayyun, halaman 269-275. Namun demikian, sebagian ulama lainnya melarang ucapan natal dari muslim-muslimah kepada umat Kristiani, pendapat ini mendasarkannya kepada penafsiran ayat al-Qur’an.
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
“Dan, orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya.” (S.Q. Al-Furqan : 72).
Orang yang mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani, dikategorikan ke dalam kesaksian palsu, sebab Nabi Isa AS di mata umat Kristiani saat ini diyakini sebagai Tuhan, tidak sekedar manusia yang menjadi nabi dan rasul. Dengan mengucapkan selamat natal kepada mereka diklaim mengakui serta meridhoi kesyirikan kepercayaan mereka itu.
Kesimpulannya, dengan mengetahui hukum haram mengucapkan selamat natal beserta alasannya, dan hukum boleh beserta alasannya, umat Islam tidak boleh bersikap naif dengan menghujat dan menyalahkan sebagian saudaranya yang tidak sepaham dengannya, karena masalah ini sudah tuntas dibahas dan amatlah jelas, tidak lagi membutuhkan penjelasan apalagi perdebatan.
Menurut saya, selama tidak dibutuhkan ucapan selamat natal itu, maka lebih baik tidak mengucapkannya kepada umat Kristiani untuk menghindari sinkretisme (kesyirikan terselubung dengan meyakini kebenaran kepercayaan agama Kristen yang mempertuhankan nabi Isa AS) sebagaimana dikhawatirkan oleh ulama, karena hal itu bisa saja terjadi. Tetapi apabila kondisinya sangat mendesak, maka tidak perlu ragu untuk mengungkapkannya dengan tetap mendasarkannya kepada dalil yang telah dijadikan hujjah oleh ulama, selama ungkapan selamat natal itu hanya sebatas basa-basi untuk menjaga hubungan sosial semata serta tidak disertai dengan pembenaran atas keyakinan mereka yang bertentangan dengan prinsip tauhid, Wallāhua’lam.














