Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 25 Jul 2025 21:11 WITA

Hukum Menjawab Salam Dalam Bentuk SMS


 Hukum Menjawab Salam Dalam Bentuk SMS Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Cara Islam memberikan penghormatan adalah dengan mendo’akannya. Hal ini tercermin di balik makna ucapan salam dalam Islam yaitu “السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ“ yang terjemahannya “Semoga keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah untukmu”. Ucapan salam ini dapat disampaikan secara langsung, dapat pula disampaikan secara tidak langsung.

 

PERTANYAAN :

Wajibkan menjawab salam yang disampaikan dalam bentuk SMS ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Memulai mengucapkan salam baik oleh individu maupun seseorang yang mewakili sekumpulan orang  hukumnya sunnah, sedangkan menjawabnya oleh individu hukumnya wajib, begitu pula oleh kelompok orang/jama’ah hukumnya wajib pula. Tetapi kewajiban menjawab salam oleh sebuah kelompok/jama’ah itu hukumnya fardhu kifāyah, dengan pengertian apabila salam itu telah dijawab oleh salah seorang saja, maka menjadi gugur kewajiban menjawabnya bagi yang lain, sebaliknya, apabila dari jama’ah itu tidak ada seorang pun yang menjawabnya, maka semuanya berdosa[1].

Kewajiban menjawab salam didasarkan kepada ayat al-Qur’ān berikut :

وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَـحَــيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا إِنَّ اللهَ عَلى كُلِّ شَيْئٍ حَسِيْبًا

“Dan apabila kalian dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh Allah memperhitungkan segala sesuatu”. (Q.S. An-Nisā’ : 86).

Hukum wajib menjawab salam tidak hanya salam yang disampaikan secara langsung, salam yang diutarakan secara tidak langsung pun wajib hukumnya dijawab/dibalas. Salam tidak langsung dapat berupa salam yang dititipkan kepada orang lain, salam yang ditulis dalam surat, salam yang disampaikan dalam bentuk Short Message Service (SMS) atau salam yang disampaikan melalui media lainnya. Imam An-Nawawī menjelaskannya seraya mengutip pendapat imam Abū Sa’d Al-Mutawallī dan ulama’ lainnya.

قالَ الإمَامُ أَبُو سَعْد المُتَوَلِّي وغَيْرُه : إذَا نَادَى إنْسَانٌ إنْسَانًا مِنْ خَلْفِ سَتْرٍ أَوْ حَائِطٍ فَقَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا فُلَانٌ ، أَوْ كَتَبَ كِتَابًا فِيْهِ  اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا فُلَانٌ ، أو السَّلَامُ عَلى فُلَانٍ ، أَوْ أَرْسَلَ رَسُوْلاً وقَالَ  سَلِّمْ عَلى فُلَانٍ فبَلَغَهُ الكتَابُ أو الرَّسُوْلُ، وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّ السَّلَامَ . وَكذَا ذَكَرَ الواحِدِيُّ وغيرُه أيْضًا أنَّهُ يَجِبُ على المَكْتُوْبِ إلَيْهِ رَدُّ السَّلَامِ إذَا بَلَغَهُ السَّلَامُ[2].

“Imam Abū Sa’d Al-Mutawallī dan ulama’ lainnya berkata : Apabila seseorang memanggil orang lain dari balik tabir atau tembok, kemudian dia mengucapkan Assalāmu ‘alaika wahai Fulan’ atau ada orang yang menulis surat, dan di dalamnya terdapat kalimat Assalāmu ‘alaika wahai Fulan’ atau Assalāmu ‘ala Fulan atau dia menyuruh orang lain dan berkata ‘sampaikan salamku kepada si Fulan’, kemudian setelah surat atau utusan itu sampai ke Fulan, maka Fulan itu wajib  menjawab /membalas salam tersebut. Demikian pula yang disebutkan oleh imam Al-Wāhidī dan ulama’ lainnya, bahwa wajib bagi orang yang menerima surat untuk menjawab/membalas salam apabila pengirim menyampaikan salam kepadanya”.

Dengan demikian jelas bahwa menjawab dan membalas salam itu hukumnya wajib, dalam bentuk apapun salam itu disampaikan termasuk dalam bentuk SMS. Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] An-Nawawī, Al-Adzkār An-Nawawiyyah, (Semarang : Toha Putera, Tanpa Tahun) Hlm. 211.

[2] An-Nawawī, Ibid.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam