DESKRIPSI MASALAH
Banyak orang memilih ternak dan memelihara beberapa jenis hewan termasuk ayam sebagai mata pencaharian. Faktanya, tidak hanya ayam konsumtif dan ayam petelur yang dipelihara, beberapa jenis ayam yang bisa diadu (sabung) banyak dipelihara mengingat harganya yang sangat menggiurkan.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya menjual ayam aduan ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik dan fakta !
Jual beli merupakan salah satu cara memindahkan hak kepemilikan dari satu pihak ke pihak lainnya. Jual beli ini dihukumi sah apabila telah terpenuhi rukun-rukunnya. Adapun rukun yang dimaksud yaitu penjual (البَائِع), pembeli (المُشْتَرِي), barang yang dihargakan beserta harganya (المُثْمَن والثَّمَن) dan shighat berupa ijab (الإِيْجَاب) sebagai penawaran dan (القَبُوْل) sebagai bentuk kesepakatannya[1].
Dan selama terpenuhinya syarat-syarat di atas, maka transaksi jual-beli dinilai sah, termasuk jual beli binatang semisal ayam, kambing dan lainnya yang oleh pembeli akan diadu dengan sesama jenisnya. Disebutkan dalam kitab Fath Al-Wahhāb bi Syarh Al-Minhāj sebagai berikut :
وَبَيْعُ جَارِيَة غِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَكَبْشِ نِطَاحٍ، وإنْ زِيْدَ في ثَمَنِهِمَا لذلِكَ لِأَنَّ الْمَقْصُوْدَ أَصَالَةُ الحَيَوَانِ[2]
“Dan sah hukumnya menjual budak perempuan yang mahir bersenandung dengan lirik lagu yang diharamkan, begitu pula sah hukumnya menjual Kambing aduan sekalipun dimahalkan harganya untuk hal itu, sebab tujuan utamanya adalah menjual hewan itu sendiri”.
Meskipun transaksi tersebut dinilai sah, tetapi ketika penjual mengetahui dan meyakini ayam itu dibeli darinya untuk disabung (diadu) oleh pembelinya, tidak untuk tujuan lain, maka terlepas dari sahnya transaksi itu, hukum menjual ayam itu haram hukumnya. Karena ayam dan sabung merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, di mana cara itu hukumya sama dan serupa dengan tujuannya, ketika sabung itu diharamkan, maka cara mendapatkan sarananya dihukumi haram pula (الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ).
Kaidah dan ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah berikut :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan“ Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya “ (Q.S. Al-Ma’idah : 2).
Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Zakariyyā Al-Anshārī, Fath Al-Wahhāb bi Syarh Al-Minhāj, Juz I (Surabaya : Nūr Al-Hudā, Tanpa Tahun) Hlm 157.
[2] Ibid. Hlm. 397.














