Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 21 Jun 2025 08:12 WITA

Hukum Istri Menyemir Rambut


 Hukum Istri Menyemir Rambut Perbesar


DESKRIPSI MASALAH :

Gaya dan mode tidak hanya milik muda-mudi, sebagai wanita para ibu memiliki naluri yang melekat pada dirinya untuk bersolek dan menghias diri. Mengingat banyaknya istri menyukai gaya rambut tertentu serta warna spesifik untuk diri mereka, maka tidak sedikit pula para istri mewarnai rambut mereka dengan warna kesukaannya.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah istri menyemir dan mengganti warna rambutnya ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik!

Pada dasarnya, merubah bentuk fisik selain untuk berobat (التَّدَاوِي) adalah diantara tindakan yang bertentangan dengan asas Islam yakni mengimani adanya qadhā’ (ketentuan) dan qadar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Setiap orang mestinya mensyukuri atas apa yang Allah tentukan dengan berbagai ragam bentuk dan sifat fisik sebagai identitas diri yang dapat membedakan antara satu individu dengan individu lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa sulitnya menjalani kehidupan ini jika setiap orang jangankan memiliki bentuk yang sama persis, dengan bentuk yang mirip saja sudah cukup membingungkan.

Namun ketika ada dalilnya, merubah sifat tubuh itu diperbolehkan, diantaranya merubah warna rambut (menyemirnya) dengan pewarna, Islam membolehkannya berdasarkan hadis Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam bahwa Abū Quhāfah yang tidak lain ayahanda Abū Bakr ash-Shiddīq disuruh oleh Rasulullah untuk mengganti warna rambutnya yang ketika itu semuanya sudah ubanan (berwarn putih). Hadis dimaksud diriwayatkan oleh sahabat Jābir bin Abdulllāh sebagai berikut :

أتى بأبي قحُاَفَةَ رضيَ اللهُ عنه يومَ فتْحِ مَكَّةَ ، ورأسُه ولحيتُه كالثَّغَامَةِ بَيَاضًا ، فقالَ رسولُ الله صَلَّى اللهُ  عليه وسلَّم : غَيِّرُوْا هذَا بِشَيْءٍ واجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam pada peristiwa penaklukan kota Makkah dalam keadaan rambut dan jenggotnya seputih tanaman Tsaghāmah, kemudian Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam berkata “rubahlah ini dengan warna lain, tetapi hindari warna hitam” (H.R. Muslim)

Mengomentari hadis di atas, imam An-Nawawī memberikan penjelasan sebagai berikut :

pertama ; perintah menyemir rambut dengan warna selain hitam dianjurkan baik bagi pria maupun wanita, tetapi hal ini tidak mengikat semua orang, karena Rasulullah sendiri tidak merubah warna rambut beliau dengan semir warna apapun.

Kedua ; perintah di atas berlaku bagi orang yang memiliki rambut seperti uban yang dimiliki sahabat Abi Quhafah yakni putih merata.

Ketiga ; semir warna yang diperbolehkan adalah pewarna selain hitam, karena warna hitam itu sarat dengan motif menipu yakni agar tampak muda.

Keempat ; masalah semir (dengan warna selain hitam) merupakan pilihan. Bagi orang yang keluarga dan masyarakatnya terbiasa menyemir rambut, tentu menyemir rambut lebih baik, namun apabila keluarga dan kerabatnya tidak terbiasa menyemir rambut, maka dengan tidak menyemir rambut itu lebih baik, artinya hal ini harus memperhatikan aspek sosiologis-kutural.[1]

Dan ketika mewarnai rambut, dianjurkan memilih bahan pewarna alami seperti Henna (pewarna berbahan alami yang biasa digunakan untuk mewarnai kuku dan kulit pada wanita saat menjadi pengantin baru) atau bahan alami lainnya (nonkimia), dikarenakan beberapa sahabat dekat Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam termasuk Abu Bakr Ash-Shiddiq mereka menyemir rambutnya dengan Henna. Kebanyakan sahabat yang mewarnai rambutnya termasuk sahabat Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah, mereka memilih warna kuning[2]. Adapun hukum istri mengganti warna rambutnya telah dijelaskan oleh Sayyid Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad sebagai berikut :

فأِنَّ خِضَابَ هذِه المَرْأةِ جائِزٌ بشرْطِ إذْنِ زوجِها إنْ كانتْ مُزوّجَةً، فإنْ لمْ تَكُنْ مزوّجَةً بشرْطِ لا يكونُ فيه تغْرِيْرٌ للغَيْرِ بحيْثُ يظُنُّهَا صغيرةً فيخطبُهَا لأنَّ التَّغْرِيْرَ غشٌّ، وكُلُّ غشٍّ حَرَامٌ، واللهُ أعْلَمُ.[3]

“Maka sungguh menyemir rambut bagi wanita yang sudah bersuami hukumnya mubah (boleh) dengan syarat adanya izin dari suaminya. Apabila wanita tidak bersuami, maka syaratnya adalah tidak adanya motif untuk menipu orang (pria) agar ia dikira masih belia untuk dinikahi, karena kebohongan itu merupakan penipuan, sedangkan setiap penipuan itu haram hukumnya. Wallāhua’lam.”

Memperhatikan apa yang telah dijelaskan ulama’ berdasarkan dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa mewarnai rambut yang diantara tujuannya untuk merawat rambut dapat dilakukan baik oleh pria maupun wanita selama tidak menggunakan pewarna/semir warna hitam. Dan bagi wanita yang sudah menikah hal itu dapat dilakukan atas izin suami, apalagi sekiranya dengan gaya dan warna rambut tertentu dapat meningkatkan romantisme dan menjadikan lebih bergairah pada diri masing-masing dari pasangan.

Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] An-Nawawi, Shahīh Muslim bi Syarh an-Nawawī, Juz XIV (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm. 82 – 83

[2] An-Nawawi, Ibid.

[3] Abdullāh bin Mahfūdz Al-Haddād, Fatāwā Tahumm Al-Mar’ah (Tanpa Tempat Penerbit : Dār Al-Fath, Tanpa Tahun) Hlm. 58.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam