Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 7 Sep 2023 08:05 WITA

JUAL BELI ALA MAKELARAN


 JUAL BELI ALA MAKELARAN Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Model muamalah untuk mencari keuntungan banyak ragamnya, diantara model pekerjaan yang diminati sebagian orang adalah sebagai makelar, mengingat ia tidak membutuhkan modal dana sama sekali kecuali upaya untuk mencari pembeli atas barang milik orang lain.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum bekerja sebagai makelar?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang sangat baik ! Jual beli model makelaran dalam bahasa muamalah disebut dengan “السمسرة” sedangkan pelakunya disebut dengan “السمسار”. Pada prinsipnya, menjualkan barang milik orang lain atas persetujuan dan izin dari pemiliknya itu dibolehkan, hal ini masuk kategori akad jual beli yang diwakilkan (الوكالة) kepada pihak ketiga (makelar). Atas jasanya itu, pihak ketiga (makelar) berhak mendapatkan ijārah (upah). Contoh praktek jual beli yang dilakukan makelar yang diperbolehkan seperti seorang pemilik barang berkata kepada makelar “jualkanlah barangku ini dengan harga sekian (rupiah), jika ada kelebihannya, maka kelebihannya itu menjadi hak dan milik kamu” (as-Sayyid Sābiq, Fiqh as-Sunnah, Juz III, halaman 100),Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam