Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Model muamalah untuk mencari keuntungan banyak ragamnya, diantara model pekerjaan yang diminati sebagian orang adalah sebagai makelar, mengingat ia tidak membutuhkan modal dana sama sekali kecuali upaya untuk mencari pembeli atas barang milik orang lain.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum bekerja sebagai makelar?
JAWABAN :
Pertanyaan yang sangat baik ! Jual beli model makelaran dalam bahasa muamalah disebut dengan “السمسرة” sedangkan pelakunya disebut dengan “السمسار”. Pada prinsipnya, menjualkan barang milik orang lain atas persetujuan dan izin dari pemiliknya itu dibolehkan, hal ini masuk kategori akad jual beli yang diwakilkan (الوكالة) kepada pihak ketiga (makelar). Atas jasanya itu, pihak ketiga (makelar) berhak mendapatkan ijārah (upah). Contoh praktek jual beli yang dilakukan makelar yang diperbolehkan seperti seorang pemilik barang berkata kepada makelar “jualkanlah barangku ini dengan harga sekian (rupiah), jika ada kelebihannya, maka kelebihannya itu menjadi hak dan milik kamu” (as-Sayyid Sābiq, Fiqh as-Sunnah, Juz III, halaman 100),Wallāhua’lam.














