Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 17 Feb 2026 11:12 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid


 Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Haid merupakan hal yang sudah menjadi kodrat setiap wanita. Wanita yang sedang berada pada masa haid, tetap dapat melaksanakan kegiatan seperti biasa kecuali dalam beberapa hal yang diatur dalam syari’at. Larangan bagi wanita haid itu adalah sholat, puasa, thawaf, membaca al-Qur’an atau memegangnya, bercerai, berada di dalam masjid dan melakukan hubungan seks. Dan dalam hubungan suami istri, bisa saja terjadi hubungan seks dilakukan pasutri ketika istri sedang dalam masa haid.

 

PERTANYAAN :

Apakah ada kaffārah (sanksi) bagi suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya ketika istri sedang haid ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Al-Qur’an secara jelas melarang pasangan suami istri melakukan hubungan badan yakni melakukan penetrasi (jima’) terhadap istrinya yang sedang berada dalam masa haid. Ayat Al-Qur’an dimaksud adalah :

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ  قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ  وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ  فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

 “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : Haid itu adalah kotoran. Sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah : 222)

Sebagai suatu larangan yang masuk kategori dosa besar, selain dicatat sebagai dosa yang harus diistigfari, tentu terdapat konsekuensi hukum bagi orang yang melanggarnya. Dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Abdullah bin ‘Abbas disebutkan sebagai berikut :

عن ابْنِ عبَّاسٍ رضِيَ اللهُ عنْهُ عَن النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسَلَّمَ فى الّذِي يَأتِي امْرَأَتَهُ وهِيَ حائِضٌ قالَ يَتَصَدَّق بدِيْنَارٍ أوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ[1]

“Dari Abdullah bin ‘Abbas, dari Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam tentang sanksi suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya ketika istrinya sedang haid, Rasulullah berkata : hendaklah suami membayar dengan 1 dinar atau dengan ½ dinar” (H.R. Abu Daud).

Hadis di atas dijadikan dalil banyak ulama tentang keharusan membayar sanksi atas suami yang menyetubuhi istrinya ketika istri sedang mengalami haid. Diantara ulama’ yang menyatakan demikian itu adalah imam Qatādah, imam Auzā’ī, imam Ahmad bin Hanbal, imam Ishāq, dan imam Syāfi’ī dalam qaul qadīmnya. Imam Qatādah sendiri menegaskan bahwa keharusan membayar 1 Dinar itu bagi suami yang menyetubuhi istrinya ketika istrinya sedang haid sebelum terhentinya darah, sedangkan keharusan membayar ½ Dinar itu bagi suami yang menyetubuhi istrinya ketika darah haid sudah terhenti namun istri belum mandi hadas besar.[2]

Adapun Dinar adalah lempengan mata uang yang terbuat dari emas yang sudah berlaku sebelum Islam. Mata uang ini diteruskan penggunaannya, bahkan Rasulullāh sendiri menggunakan mata uang ini dalam banyak ketentuan hukum Islam termasuk dalam menentukan nishab zakat naqdaīn (mata uang emas dan perak). Untuk mengetahui besaran 1 Dinar yang dimaksud dalam hadis di atas, dapat mengacu kepada nishabnya zakat Dinar yakni sejumlah 20 Dinar yang ketika dikonversi ke dalam satuan Gram setara dengan 85 Gram.

Ketika 20 Dinar itu setara dengan 85 Gram, maka 1 Dinar = 4,25 Gram, artinya atas suami yang menggauli istrinya dengan melakukan penetrasi pada vagina istri yang sedang mengalami haid, maka ia harus membayar kaffārah (sanksi) berupa 4,25 Gram emas atau setidaknya setengah dari pada itu. Sanksi ini dapat pula dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan itu. Dan dalam bentuk apa saja sanksi itu dibayarkan, ia harus diserahterimakan kepada para fakir miskin.

Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

 

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Abū Dāūd dalam Ma’ālim As-Sunan Syarh Sunan Abī Dāūd karya Hamid bin Muhammad Al-Khaththābī, Juz I (Lebanon : Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2009) Hlm. 72.

[2] Hamid bin Muhammad Al-Khaththābī, Ibid.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Bolehkan Memakan Daging Hewan Yang Ditembak Dengan Senapan Api ?

11 November 2025 - 19:35 WITA

Trending di Konsultasi Islam