Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 29 Jul 2023 07:12 WITA

KETENTUAN MAKMUM YANG TERLAMBAT PADA SHOLAT JUM’AT


 KETENTUAN MAKMUM YANG TERLAMBAT PADA SHOLAT JUM’AT Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Keterlambatan seseorang untuk melaksanakan sholat berjama’ah dengan berbagai alasan bisa terjadi kapan saja, termasuk terlambat datang dan tertinggal dalam pelaksanaan sholat juma’at.

Pertanyaan :

Bagaimana ketentuan bagi makmum masbūq yang tertinggal raka’atnya pada pelaksanaan sholat juma’at?

Jawaban :

Pertanyaan yang baik !

Orang yang terlambat (masbūq) mendatangai jama’ah jum’at selama alasannya dibenarkan, maka keterlambatan itu tidak menjadi persoalan, tetapi cara makmum masbūq menyhempurnakan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam di akhir sholatnya ini disesuaikan dengan ketertinggalam makmum masbūq tadi. Apabila ia tertinggal hanya satu raka’at, maka cukup baginya menambah satu raka’at saja seperti keterlambatan makmum pada jamaah sholat subuh. Tetapi apabila makmum masbūq tertinggal 2 (dua) raka’at, seperti ia datang ketika imam berada pada posisi sujud pada raka’at kedua, maka makmum masbūq ini, segera takbir dengan niat sholat jum’at dan mengikuti imam, setelah imam melakukan salam (di akhir sholat), maka ia harus menyempurnakan sholatnya 4 (empat) raka’at sebagai sholat dzhur. Hal ini dilakukan karena ia tidak dianggap berada dalam jama’ah jum’at, maka sebagai pengganti jum’atnya itu, ia harus melaksanakan sholat dzuhur.

Ketentuan ini didasarkan pada pemahaman hadis di bawah ini.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمعَةِ أَوْ غَيْرِهَا ، فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى

“Siapa orang yang menututi satu raka’at pada pelaksanaan sholat jum’at atau selain sholat jum’at, maka hendaklah ia menyempurnakan dengan (tambahan) raka’at lainnya “ (H.R. an-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Hadis di atas – dengan cara mafhum mukhalafah – dipahami apabila makmum tidak menututi bersama imam satu raka’at, maka tidak cukup baginya hanya menambah satu raka’at saja baik untuk sholat jum’at maupun sholat subuh yang jumlah raka’atnya 2 (dua). Untuk sholat jum’at mengingat pelaksanaannya tidak dibenarkan tanpa berjama’ah, maka sebagai penggantinya, makmum masbūq tadi harus menambahkan rakaatnya – setelah salam imam – sebanyak 4 (empat) raka’at sebagai sholat dzhuru. Hal ini diistilahkan ulama dengan kalimat “صَلَّى وَلَا نَوَى وَنَوَى لَا صَلَّى (melaksanakan sholat, tetapi tidak sesuai niatnya, dan berniat, tetapi tidak melaksanakan sholatnya). Wallāhua’lam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam