KETENTUAN NIAT PADA SHOLAT SUNNAH
Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Niat dalam ibadah menjadi unsur penentu untuk membedakan ibadah dari lainnya. Niat dalam ibadah dapat mendorong manusia agar selalu berbuat ikhlash (beribadah untuk mengharap ridho dan pahala dari Allah, bukan untuk tujuan lain). Rasulullah shallālhu ’alaihi wasallam sendiri menyatakan bahwa amal-amal itu ditentukan oleh niatnya. Termasuk di dalam sholat, niat itu menjadi rukun yang harus hadir mengawali pelaksanaan sholat.
PERTANYAAN :
Apakah niat sholat sunnah mengharuskan adanya ta’yīn (menentukan jenis sholat) ?
Penanya : H. Marzuki, Dauhwaru – Jembrana
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Dalam niat sholat fardhu/wajib, ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi, pertama ; adanya kesengajaan yang biasa disebut dengan “القَصْد”, kedua ; menentukan jenisnya yang disebut dengan “التَّعْيِيْن”, ketiga ; menyebutkan hukumnya yakni “نِيَّة الْفَرْضِيَّة”. Mengingat sholat sunnah ada yang terikat dan bergantung pada waktu, ada yang memiliki sebab tertentu dan ada yang tidak terkait dengan waktu serta tidak memiliki sebab. Maka ketentuan niatnya tidak sama.
Pada sholat sunnah yang terikat dan bergantung pada waktu tertentu dan sholat sunnah yang memiliki sebab tertentu, ketentuannya sama dengan ketentuan niat pada sholat fardhu yakni terpenuhinya “القَصْد”, dan “التَّعْيِيْن”. Imam Ibnu Hajar al-Haitamī menjelaskan sebagai berikut :
(والنَّفْلُ ذُو الْوقْت) كالرَّوَاتِب (أو السَّبَبِ) كالْكسُوفِ (كالْفَرْضِ فيمَا سَبَقَ) مِن اشْترَاطِ قصْدِ فِعْلِ الصَّلاةِ وتعيينِها إمَّا بما اشتهَرَ به كالتَّراويحِ والضُّحى والوتْرِ سواءٌ الواحدةُ والزائدةُ عليهَا أو بالإضَافةِ كعِيْدِ الفِطْرِ وخُسُوْفِ القَمَرِ وسنَّةِ الظُّهْرِ الْقَبْلِيَّةِ
“(Adapun sholat sunnah yang terikat dengan waktu) seperti sholat sunnah rawātib (atau sholat sunnah yang memiliki sebab) seperti sholat gerhana (bentuk niatnya sama seperti sholat fardhu sebagaimana penjelasan sebelumnya) yakni terpenuhinya syarat menyengaja melaksanakan sholat dan menentukan jenis sholat, bisa karena sangat terkenalnya seperti tarawih, dhuha dan witir baik yang hanya satu rakaat ataupun lebih dari itu, atau karena terhubungkan dengan lainnya seperti idul fitri, gerhana Bulan dan sunnah sebelum dzuhur.”
Selain ketentuan di atas, terdapat kesunnahan yang baik apabila dilakukan yaitu menyebutkanأداء atau قضاء, لله تعالى, استقبال القبلة, dan menyebutkan jumlah rakaat sholat[1]. Sehingga untuk mencukupi unsur-unsur niat baik unsur yang wajib maupun unsur yang sunnah pada sholat sunnah, dianggap baik menggunakan redaksi berikut.
أُصَلِّى سُنَّةَ الظُّهْرِ الْقَبْلِيَّةَ رَكعتَيْنِ استِقْبَالَ القِبْلَةِ أداءً للهِ تَعَالى
“Aku niat sholat sunnah sebelum dzhuhur dua rakaat menghadap kiblat tunai karena Allah ta’ālā”
Dan sekiranya redaksi niat di atas dirasa sulit dihapal dan diucapkan, maka yang terpenting adalah menghadirkan niat itu di dalam hati sesuai bahasa yang dimengerti. Sedangkan melafalkannya di bibir hukumya sunnah.
Tidak demikian halnya dengan sholat sunnah muthlaq (sholat sunnah yang tidak terikat dengan waktu dan tidak memiliki sebab), niatnya cukup menyengaja melaksanakannya saja. Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat,Wallāhua’lam.
[1] Ibnu Hajar al-Haitamī, Tuhfah al-Muhtāj bi Syarh al-Minhāj, Juz I (Beirut : Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005) Hlm. 180 – 181














