Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 23 Jun 2025 08:45 WITA

Ketentuan Poligami Satu Atap


 Ketentuan Poligami Satu Atap Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Berpasangan sudah merupakan pola hidup yang ideal berdasarkan norma agama dan sesuai dengan naluri manusia. Dan untuk menghalalkan hidup berpasangan itu Islam menjadikan pernikahan sebagai pintu masuknya untuk mewujudkan kehidupan yang lebih bermartabat. Sementara hidup secara monogami (beristri satu) dijalani banyak orang dan Rasulullah Muhammad sebagai qudwah hasanah telah mencontohkan hidup monogami bersama Khadijah radhiyallāhu ‘anhā hingga Khadijah wafat dengan tempo lebih lama jika dibandingkan dengan pola poligami yang beliau jalani setelah wafatnya Khadijah radhiyallāhu ‘anhā. Sekalipun hidup monogami merupakan pola hidup ideal, namun poligami (beristri lebih dari satu) tidak dilarang dalam Islam sebagai salah satu alternatif dan pilihan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah hidup satu atap bersama beberapa istri ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik !

Dampak dari peristiwa pernikahan adalah berpindahnya kewajiban menafkahi dari seorang bapak mempelai wanita kepada suaminya. Beban menafkahi istri ditanggung suami baik untuk kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (tempat tinggal). Di sinilah tampak beratnya beban kewajiban yang ditanggung oleh laki-laki, sementara wanita hidupnya ditanggung oleh ayahnya sejak kecilnya sampai ia dinikahkan. Dan kemudian setelah pernikahannya itu kewajiban menafkahi menjadi tanggung jawab suaminya. Jadi, selamanya wanita mendapatkan hak nafkah. Sehingga dari sini saja tampak keadilan syariat Islam ketika menentukan hak waris laki-laki itu dua kali lipat lebih banyak dari pada hak waris yang diterima wanita (لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ).

Mengingat berpoligami itu membutuhkan nafkah yang lebih besar, maka keinginan berpoligami pastinya mensyaratkan adanya ketersediaan dan kemapanan ekonomi, tidak cukup hanya mengandalkan keinginan saja. Dengan memperhatikan tujuan dari pernikahan itu untuk meraih kebahagiaan, maka keinginan itu seyogyanya dibicarakan terlebih dahulu bersama istri agar tidak ada pihak yang dirugikan dan terdzolimi di kemudian hari.

Selain ketersediaan ekonomi dan izin istri, sebelum menjalani kehidupan poligami, tentunya keinginan itu harus dilandasi dengan alasan dan motif yang dapat dibenarkan. Dan tentu tidak bijak apabila seseorang mengambil jalur hidup poligami dengan berdalih untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, disebabkan situasi, kondisi, kapasitas, dan sebagainya yang jauh berbeda antara dirinya dengan Rasalullah shallallāhu ‘alaihi wasallam yang mana jika mau menelaah perjalanan hidup beliau, dapat dipahami dengan sejujurnya bahwa praktek poligami yang beliau shallallāhu ‘alaihi wasallam lakukan, semuanya adalah untuk memuluskan dakwah Islamiyyah, bukan untuk kepentingan diri sendiri.

Dalam sejarahnya, setelah wafatnya Khadijah radhiyallāhu ‘anhā untuk kepentingan dakwah Islamiyah (bukan karena dorongan nafsu), Rasulullah menjalani hidup poligami dan Rasulullah menempatkan tiap-tiap istri beliau pada rumah yang berbeda dan terpisah. Sehingga apabila Rasulullah ada hajat atau menginap sesuai jadwalnya, maka Rasulullah sendiri yang mendatanginya.

Mengingat potensi terbesar dalam kehidupan poligami terletak pada kerelaan dan perasaan para istri yang menjalaninya, sehingga jika para istri bersedia hidup bersama-sama dalam satu rumah dengan menempatkan mereka pada kamar yang berbeda-beda untuk menjaga privasi masing-masing, maka menjalani kehidupan seperti ini dibolehkan, dan sebaliknya jika para istri tidak rela, maka masing-masingnya harus ditempatkan dalam rumah layak huni yang terpisah. Syaikh Abdurrahmān Al-Jazīrī menjelaskannya sebagai berikut :

أمَّا اِذَا كانَ البيْتُ لَهُ بابٌ واحدٌ ودورة مياهٍ واحدةٌ ومطبخٌ واحدٌ ومنشرٌ واحدٌ وكانَ فيه عِدَّةُ حجرٍ لِكُلِّ واحدةٍ مِنْهُنَّ حجرةٌ خاصَّةٌ بهَا فإنه يَجُوْزُ بشرْطِ رضائِهِنَّ، وإلَّا كان مُلْزِمًا بإحضارِ سَكَنٍ يَليْقُ بكلِّ واحدةٍ، فإذا كان به حجرةٌ واحدةٌ ورَضُوا بالسُّكْنى بها فإنَّهُ يَجوْزُ، ومِثْلُ ذلِكَ مَا إذَا كانَ فى سفرٍ ومَعَهُ زوجاتٌ وجميعُهُنَّ فى خَيْمَةٍ واحدةٍ أو على فراشٍ واحدٍ فإنه يَجُوْزُ، ولكِنْ يُكْرَهُ أنْ يطَأَ إحدَاهُنَّ أمامَ الأخْرى وهِيَ مستورةُ العورةِ، أمَّا إن كانتْ مكشوفةً فإنَّهُ يَحْرُمُ إذْ لَا يَحِلُّ النَّظَرُ إِلى الْعَوْرَةِ1.

“Adapun jika rumah seorang suami memiliki hanya satu pintu, satu kamar mandi/toilet, satu dapur, satu jemuran, dan di dalam rumah itu tedapat beberapa bilik/ kamar yang pada tiap-tiap bilik itu terdapat ruang privasi, maka mengumpulkan para istri dalam satu rumah hukumnya boleh selama para istri itu ridha dan bisa menerimanya. Tetapi apabila para istri tidak dapat menerimanya, maka hal itu mengharuskan untuk membuatkan rumah hunian layak (yang terpisah) untuk masing-masing dari mereka. Apabila pada rumah hanya ada satu kamar dan para istri rela hidup bersama di rumah itu, hukumnya (mengumpulkan para istri dalam satu rumah) boleh dilakukan. Sama hukumnya seperti hal ini, apabila di tengah perjalanan, seorang suami dibersamai oleh para istri, semuanya berada di dalam satu tenda/kamar atau tidur di atas satu kasur/matras, hukumnya boleh. Tetapi makruh hukumnya seorang suami melakukan hubungan badan di sebelah istri yang lain sementara auratnya (istri yang diajak berhubungan itu) tertutup. Adapun jika aurat istri itu terbuka, hukumnya haram karena (wanita) tidak boleh melihat aurat (wanita lain).”

Kesimpulannya, ketika hidup poligami menjadi pilihan yang harus dijalani oleh para pihak, maka jangan sampai tujuan meraih kebahagiaan justru mencederai salah satu pihak dengan menyakiti batinnya. Dengan demikian, ketika hidup bersama dengan beberapa istri dalam satu rumah menjadi sumber timbulnya berbagai ketidaknyamanan dan konfik, maka hidup bersama serumah bagi seorang suami dengan para istrinya dilarang dan tidak boleh dipaksakan, terkecuali apabila para istri itu bisa menerima dan rela untuk hidup bersama-sama satu atap, maka cara hidup demikian diperbolehkan.

Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

1 Abdurrahmān Al-Jazīrī, Kitāb al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut : Dār- al-Fikr, 2003) Hlm. 192.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam