Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 13 Okt 2023 22:26 WITA

KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT


 KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Sholat wajib dilaksanakan dalam keadaan bagaimana saja selama seseorang masih memiliki kesadaran yang baik. Tidak terkecuali ketika dalam bepergian menggunakan kereta api, bus umum atau pesawat.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana cara sholat di pesawat yang tidak tersedia air yang cukup untuk berwudhu dan debu untuk bertayammum ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik ! Dalam perjalanan kita diberikan rukhshah (kemudahan) berupa bolehnya menjama’ sholat (mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu) dan mengqoshornya (meringkas sholat 4 rakaat menjadi 2 raka’at). Sekalipun sudah ada kemudahan ini, apabila seseorang bepergian menggunakan alat transportasi pesawat, di mana ia tidak mungkin menjama’ sholatnya secara taqdim (dilaksanakan di awal waktu) sebelum melakukan penerbangan atau secara ta’khir (dilaksanakan pada waktu kedua) setelah pesawat landing (mendarat), dalam keadaan seperti ini ia tetap wajib sholat di dalam pesawat (sholat lihurmah al-waqt) dengan tetap menghadap ke kiblat, namun sesampainya di tujuan ia wajib melaksanakan i’ādah as-sholāh (mengulang sholatnya), karena pesawat yang ditumpanginya itu tidak berada di Bumi alias berada di angkasa, dengan tidak dapat menghadap ke arah kiblat dengan baik dan tepat.

Begitu pula wajib i’ādah as-sholāh (mengulang sholat), atas orang yang telah melaksanakan sholat (sholat lihurmah al-waqt) apabila dalam pelaksanaannya itui tidak mencukupi syarat sah sholat seperti tidak suci dari hadas atau najis dan lain sebagainya. Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Taqrīrāt as-Sadīdah fī al- Masā’il al-Mufīdah :

وأمَّا صَلاةُ الفَرْض إنْ تعينتْ عليه أثناءَ الرحلةِ وكانت الرحلة طويلةً، بأنْ لَمْ يَستطع الصلاةَ قبلَ صُعُودِها أو إنطلاقِها أوبعدَ هُبًوطِها في الوقتِ، ولو تقديمًا اوتأخيرًا، ففي هذا الحالةِ يجبُ عليه أنْ يُصَلِّيَ لحرمةِ الوقتِ مع استقبالِ القبلةِ وفيها حالتانِ:

  1. إنْ صلَّى بإتمامِ الركوع والسجودِ، ففي وجوبِ القضاءِ عليه خِلافٌ، لعدمِ استقرارِ الطائرةِ في الأرض والمعتمدُ أنَّ عليه القضاءَ
  2. وإنْ صَلَّى بدونِ إتمامِ الركوع والسجودِ أو بِدُونِ استقبالِ القبلةِ مع الإتمامِ فيَجبُ عليه القضاءُ بلا خلافٍ “

“Sedangkan pada shalat fardhu, jika jelas atas seseorang di tengah perjalanan jauh, ia tidak bisa melaksanakan shalat pada waktunya, baik sebelum penerbangan atau setelah landing pesawat, meskipun dengan cara jama’ taqdim ataupun jama’ ta’khir, maka dalam keadaan demikian wajib atasnya untuk shalat lihurmah al-waqt dengan tetap menghadap pada arah kiblat. Dan untuk status shalatnya ini diperinci sebagai berikut :

  1. Jika dia dapat shalat dengan menyempurnakan gerakan ruku’ dan sujud, maka dalam hal wajibnya mengulangi shalat terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Perbedaan pendapat ini dilandasi karena tidak tetapnya pesawat pada tanah Bumi. Adapun pendapat yang kuat berpandangan, ia wajib mengulangi shalatnya.
  2. jika dia tidak dapat menyempurnakan gerakan ruku’ dan sujudnya atau ia shalat tidak menghadap arah kiblat maka ia wajib mengulangi shalatnya tanpa adanya perbedaan di antara ulama”.

Demikian penjelasan sholat di dalam pesawat berdasarkan pendapat ulama syafi’iyyah (Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Sālim al-Kaf, Taqrīrāt as-Sadīdah fī al- Masā’il al-Mufīdah, Halaman 201), Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam