Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 11 Jan 2025 13:38 WITA

Ketentuan Umroh Bagi Perempuan Dalam Masa ‘Iddah Wafat


 Ketentuan Umroh Bagi Perempuan Dalam Masa ‘Iddah Wafat Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Umroh dalam Islam merupakan ibadah ritual yang menguatkan hubungan hamba terhadap Rabbnya.  Namun untuk keamanan dan kenyamanan, ibadah diatur sedemikian rupa khususnya bagi perempuan terlebih untuk ibadah yang menuntut adanya perjalanan jauh yang harus ditempuh seperti ibadah haji dan umroh.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah melaksanakan ibadah umroh bagi perempuan yang masih dalam masa ‘iddah ditinggal mati suaminya ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Mati adalah suatu keniscayaan hidup sebagai pintu masuk menemukan buah dan hasil dari kebaikan yang telah dilakukan selama menjalani hidup di dunia. Sekalipun kematian menghentikan amal perbuatan manusia, tetapi kematiannya itu menimbulkan ketentuan-ketentuan hukum baik secara sosial seperti kewajiban mengurus jenazahnya maupun terhadap kerabat dekat seperti melunasi hutang dan membagikan harta warisan (jika ada), kewajiban menjalani masa ‘iddah atas istrinya sesuai norma dalam Islam, dan lain sebagainya.

Kewajiban istri atas meninggalnya suami ditetapkan al-Qur’an diantaranya kewajiban tidak melakukan pernikahan salama 4 bulan (qamariyah) + 10 hari dihitung sejak hari wafat suami[1]. Al-Qur’an menyebutkannya melalui ayat berikut :

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) ‘iddah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Al-Baqarah: 234).

Namun jika ternyata istri yang ditinggalkannya itu hamil, maka ‘iddahnya dilanjutkan hingga ia melahirkan. Allah berfirman :

وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

“Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Q.S. Ath-Thalāq: 4).

Kewajiban lain bagi istri yang ditinggal mati suami, ia harus melakukan ihdad yakni tidak bersolek dan berhias selama masa ‘iddah  sebagai bentuk dukacita. Rasūlullāh bersabda :

لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ، أَنْ تُحِدَّ علَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إلَّا علَى زَوْجٍ، فإنَّهَا تُحِدُّ عليه أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وعَشْرًا

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung (melakukan ihdad) terhadap mayit lebih dari tiga malam, kecuali terhadap suaminya, ia harus melakukannya hingga empat bulan sepuluh hari.”

Imam Abū Syujā’ menjelaskannya :

وَيَجِبُ عَلى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زوجُها الإحْدَادُ وَهُوَ الامْتِنَاعُ مِنَ الزّيْنَةِ والطِّيْبِ [2]

“Dan atas perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan/berhias dan tidak menggunakan wewangian”.

Kewajiban istri lain yang terkait langsung dengan pertanyaan di atas adalah “المُلَازَمَة فِى الْبَيْتِ” yakni berdiam di rumah dan tidak keluar kecuali sangat terpaksa atau adanya kepentingan sangat mendesak. Dalam masalah ini, ulama terbagi dalam dua pendapat. Pertama ; pendapat mewajibkan istri berdiam di rumah yang didasarkan kepada sabda Rasūlullāh SAW kepada sahabat Furai’ah binti Mālik ketika ditinggal mati suaminya.

اُمْكُثِيْ فِي بَيْتِكَ حَتّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Tinggallah di rumahmu sampai catatan (masa) ‘iddahmu habis.”

Kedua ; pendapat yang membolehkan istri keluar rumah untuk urusan ibadah. Pendapat ini merupakan ijtihadnya sahabat Ibnu ‘Abbās, Jābir bin Zaīd, Hasan dan ‘Athā’.  Sahabat ‘Ali dan Jābir keduanya meriwayatkan bahwa ‘Aisyah telah berfatwa bagi janda boleh keluar rumah pada masa ‘iddahnya. Dan ‘Aisyah bersama saudara perempuannya yakni Ummu Kulsūm binti Abu Bakar yang waktu itu masih dalam masa ‘iddah atas wafatnya Thalhah bin Ubaidillāh (suami Ummu Kulsūm) melakukan perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan ibadah Umroh. Pendapat ini dikuatkan oleh perkataan Ibnu ‘Abbās sebagai berikut :

إنّمَا قالَ اللهُ عزَّ وجلَّ تَعْتَدُّ أربعةَ أشهُرٍ وعشْرًا ولَمْ يَقُلْ تَعْتَدُّ فِى بَيْتِهَا فَتَعْتَدُّ حَيْثُ شَائَتْ[3]

“Allah ‘Azza wa Jalla hanya berfirman para janda itu menunggu dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari dan tidak berfirman menunggu dirinya (ber’iddah) di dalam rumah. Maka janda boleh manjalani masa ‘iddahnya itu di mana saja ia mau”.

Berdasarkan penjelasan di atas, perempuan janda yang hendak melaksanakan umroh namun masa ‘iddahnya belum habis, jika memungkinkan untuk meminta reschedule (menjadwalkan ulang) setelah habis masa ‘iddahnya, maka  sikap ini merupakan sikap yang baik dan mulia. Akan tetapi apabila biaya umroh itu sudah dibayarkan untuk akomodasi umroh seperti pembelian tiket pesawat, sewa hotel dan lain sebagainya yang tidak mungkin dapat ditariknya kembali, maka ia bisa memilih pendapat kedua yang membolehkan perempuan melakukan ibadah umroh pada masa ‘iddahnya selama ia menjaga norma-norma syari’at seperti membatasi diri berinteraksi dengan laki-laki bukan mahromnya, tidak berhias dan memakai wewangian termasuk di luar masa ihramnya.

Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

 

Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

 

[1] Sayyid Sābiq, Fiqh As-Sunnah, Juz II, Cetakan ke III (Kairo : Dār As-Salām, 2020) Hlm. 214.

[2] Muhammad Syirbīnī, Al-Iqnā’ fī Hall Alfādz Abī Syujā’, Juz II (Surabaya : Al-Hidayah, Tanpa Tahun), Hlm.177 – 178.

[3] Sayyid Sabiq, Ibid, Hlm. 215.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam