Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH
Diantara hal yang dilarang selama wanita berada dalam masa menstruasi (haid) dan nifas adalah melakukan hubungan seksual. Berhubungan seksual pada masa menstruasi terbukti secara medis berdampak negatif terhadap kesehatan pasutri yang melakukannya.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum melakukan hubungan seks ketika wanita telah suci (terhentinya darah yang keluar dari miss V) sebelum bersuci (mandi hadas besar) ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik sekali ! al-Qur’an telah menjawab pertanyaan ini melalui ayat 222 surah al-Baqarah :
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Pada ayat di atas terdapat perbedaan qirā’ah pada lafadz
“وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ”.
Imam Hamzah dan Imam ‘Alī al-Kisā’i serta Rāwī Syu’bah (Murid Imam ‘Åshim) membacanya dengan “وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطَّهَّرْنَ”, sedangkan yang lainnya yaitu Imam Nāfi’, Ibnu Katsīr, Abū ‘Amr. Ibnu ‘Åmir, dan Rāwī Hafsh (salah satu murid Imam ‘Åshim) membacanya dengan
“وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ” (Arwani Amin Kudus, Faidh-al-Barakāt fī Sab’-al-Qirā’āt, Juz I, halaman 54).
Atas dasar adanya perbedaan qirā’ah ini, maka berpengaruh pada perbedaan penafsirannya. Menurut ulama yang menggunakan qirā’ah “يَطْهُرْنَ”, maka arti yang dikandungnya adalah “terhentinya keluar darah haid”. Sementara menurut ulama yang menggunakan qirā’ah “يَطَّهَّرْنَ”, maka arti yang dikandungnya adalah “bersuci dengan mandi (dari hadas besar)”. Jumhūr (mayoritas) ulama termasuk Imam Mālikī, Syāfi’ī, Auzā’ī, ats-Tsaurī, memaknai qirā’ah pertama dengan qirā’ah kedua. Hal ini mengingat sambungan ayat berikutnya yang berbunyi “فَإِذَا تَطَهَّرْنَ” yang artinya “apabila mereka telah suci” dengan mandi. Dengan demikian, hubungan badan/ seks berdasarkan pemahaman mayoritas ulama atas ayat di atas harus ditunda sampai wanita telah suci dengan tidak adanya darah haid yang keluar dan setelah melakukan mandi dari hadas besar (Fakhruddīn ar-Rāzī, Mafātih al-Ghoib, Juz VI, halaman 63-64).
Sedangkan menurut pendapat yang masyhur dari Imam Hanafī, bahwa wanita haid atau nifas yang sudah suci dengan tidak adanya darah haid yang keluar, sebelum ia bersuci dengan mandi (hadas besar) boleh melakukan hubungan seksual apabila ia berada pada 2 (dua) keadaan berikut :
Pertama ; wanita yang masa haidnya kurang dari 10 (sepuluh) hari, sejak terhentinya darah yang keluar, berlalu durasi waktu yang cukup untuk melakukan sholat (serta syarat sahnya seperti thahārah), tetapi ia tidak melaksanakan sholat hingga habisnya waktu sholat. Hal ini dimaksudkan agar ia tidak terhitung meninggalkan kewajiban sholat dengan mendahulukan melakukan hubungan seksual.
Kedua ; wanita yang terhenti darah yang keluar dari miss V nya pada hari ke sepuluh sebagai masa maksimal wanita haid (sebagaimana batasan yang berlaku dalam madzhab Hanafī).
Sekalipun pada kedua point tersebut wanita dibolehkan melakukan hubungan seksual (dalam madzhab Hanafī), tetapi menunda melakukannya (sampai mandi dari hadas besar) itu dianjurkan dengan mempertimbangkan “الخروج من الخلاف” yaitu menghindari perbuatan yang berada dalam kontroversi hukum (mengingat pendapat mayoritas ulama mengharamkannya). Demikian penjelasan yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Zuhailī dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I, halaman 473-474,Wallāhua’lam.














