Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 10 Mar 2026 06:26 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa


					Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa Perbesar

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

DESKRIPSI MASALAH :

Dalam berpuasa seseorang tidak melakukan perilaku atau ritual berupa gerakan atau ucapan tertentu sebagaimana gerakan dan bacaan yang terdapat dalam ibadah sholat. Sekalipun begitu, selama pelaksanaan puasa, terdapat banyak larangan yang harus dihindari, diantaranya memasukkan sesuatu ke rungga pencernaan melalui lubang terbuka yang terdapat pada tubuh.

 

PERTANYAAN :

Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik !

Benar bahwa selain makan dan minum, memasukkan sesuatu ke tubuh melalui jalan terbuka (مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ) yang ada pada tubuh dan dilakukan dengan sengaja (bukan lupa), dapat membatalkan puasa. Jalan terbuka (مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ) yang dapat meneruskan sesuatu ke dalam tubuh manusia terdiri dari mulut (فَمٌ), telingan (أُذُنٌ), hidung (أَنْفٌ), lubang kencing pada dzakar/vagina (قُبُلٌ) dan anus (دُبُرٌ).[1]

Mengingat maksud puasa itu menjaga perut dari masuknya sesuatu yang barasal dari luar tubuh, tentang penggunaan obat tetes mata di siang hari bagi orang yang berpuasa, terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama. Berikut penulis sebutkan pandangan madzāhib al-arba’ah (ulama madzhab empat) sebagai representasi para pakar hukum Islam.

  1. Pendapat Hanafiyah, mereka berpendapat bahwa penggonaan obat tetes mata ketika sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini disamakan dengan mengenakan celak mata (eyeliner) dengan penjelasan sebagai berikut :

القَطرَةُ أو الإكتِحَالُ فى العَيْنِ ولَوْ وَجَدَ الصَّائِمُ الطَّعْمَ أو الأثَرَ فى حَلْقِه لأنَّ النَّبِيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ اكْتَحَلَ فى رمضانَ وَهُوَ صَائِمٌ[2]

“(tidak membatalkan puasa) menggunakan obat tetes mata atau memakai celak (eyeliner) pada mata, sekalipun orang yang berpuasa merasakan adanya rasa di tenggorokannya, karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam menggunakan celak mata di bulan Ramadhan ketika beliau sedang berpuasa”

  1. Pendapat Mālikiyyah, mereka berpendapat bahwa menggunakan celak (eyeliner) pada mata begitu pula tetes mata tergantung dengan ada atau tidaknya rasa di tenggorokan. Apabila ternyata rasa itu sampai ke tenggorokan, maka keadaan demikian membatalkan puasa, tetapi jika tidak ada rasa, tidak membatalkan puasa.

والاكْتِحَاُل نَهارًا ودَهْنُ الشَّعْرِ نهارًا إذَا وُجِدَ طَعْمُهَمَا فى الحَلْقِ. فإنْ تَحَقَّقَ عدَمُ وُصُولِ الكُْحْلِ والدَّهْنِ للْحَلْقِ فَلَا شَيءَ عليه كأنْ حَدَثَ ذلِكَ ليْلًٍا[3]

“Dan menggunakan celak mata (eyeliner) dan memakai minyak rambut di siang hari, apabila ada rasa di tenggorokan (membatalkan puasa). Tepati jika ternyata tidak adanya celak dan minyak itu sampai ke tenggorokan, maka tidak mengapa /tidak membatalkan puasa seperti hal itu terjadi di malam hari”

  1. Pendapat Syāfi’iyyah, mereka menilai secara cermat bahwa menggunakan celak mata (eyeliner) tidak membatalkan puasa. Karena adanya rasa di tenggorokan itu bukan diteruskan melalui lubang terbuka, melainkan melalui resapan pori-pori.  Mengingat yang membatalkan itu karena adanya sesuatu yang masuk melalui jalan terbuka, sedangkan lubang mata tidak masuk kategori lubang terbuka seperti terbukanya lubang telinga/ hidung, maka menggunakan obat tetes mata di siang hari bagi orang yang berpuasa, tidak membatalakan pauasanya.

ولَا يَضُرُّ وُصُولُ الدَّهْنِ إلى الجوْفِ بتَسَرُّبِ المَسَامِّ (وهِيَ ثَقْبُ البَدَنِ) ولَا الاِكْتِحَالُ وإنْ وُجِدَ طَعْمُ الكُحْلِ فى حلْقِه، لأنَّ الواصِلَ إليه ليْسَ مِنْ منْفَذٍ وإنما مِنَ المَسَامِّ، وقَدْ روي البيهقِيُّ أنَّهُ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كانَ يَكْتَحِلُ بالإثْمِدِ وهُوَ صَائِمٌ، فَلَا يُكْرَهُ الاكتحَالُ للصَّائِمِ[4]

“Dan tidak membatalkan (puasa) atas masuknya minyak ke tubuh melalui perantaraan serapan pori-pori (yakni lubang di tubuh), begitu pula tidak (membatalkan puasa) dengan memakai celak (eyeliner) sekalipun dijumpainya adanya rasa celak itu di tenggorokannya. Karena sesungguhnya yang sampai ke sana itu tidak melalui jalan terbuka, tetapi melalui serapan pori-pori. Sungguh telah meriwayatkan imam Baihaqī bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam memakai celak dengan itsmid (batu celak) ketika beliau sedang berpuasa. Dengan demikian, maka tidak dimakruhkan memakai celak (eyeliner) bagi orang yang sedang berpuasa.”

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhajī ditegaskan sebagai berikut :

فالقَطَرَةُ فى الأُذُنِ مُفَطِّرَةٌ لأنَّها مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ والقَطَرَةُ فى العَيْنِ غَيْرُ مُفَطِّرَةٍ لأنَّهُ مَنْفَذٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.[5]

“Memakai obat tetes pada telinga itu membatalkan (puasa), karena lubang telinga itu jalan terbuka, sedangkan memakai obat tetes pada mata tidak membatalkan, karena lubang mata  merupakan jalan tidak terbuka/tembus.”

  1. Pendapat Hanābilah, ulama madzhab Ahmad bin Hanbal ini berpandangan sama dengan Malikiyyah, yakni tergantung dengan ada atau tidaknya rasa di tenggorokan, apabila ada rasa, maka ia membatalkan puasa, tetapi jika tidak ada rasa, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

الاِكْتِحالُ بكُحْلٍ يَتَحَقَّقُ معه وُصُولُه إلى الحَلْقِ لأنَّ النَّبِيَّ أمَرَ بالإثمِدِ المروَّحِ عنْدَ النَّوْمِ وقالَ : لِيَتَّقِه الصَّائِمُ. ولأنَّ العيْنَ مَنْفَذٌ لكِنَّهُ غَيْرُ  مُعْتَادٍ كالواصِلِ مِنَ الأنْفِ. فإنْ لَمْ يَتَحَقَّقْ وُصُولُه إلى حَلْقِه فَلَا فِطْرَ لِعَدَمِ تَحَقُّقِ مَا يُنَافِى الصَّوْمَ.[6]

“Penggunaan cilek mata (eyeliner) yang bersamaan dengan itu dipastikan adanya sesuatu sampai ke tenggorokan, karena sesungguhnya Nabi menyuruh agar menggunakan batu celak itu ketika hendak tidur, beliau bersabda : “hendaklah orang yang berpuasa menjauhinya”. Disebabkan mata itu memiliki lubang sekalipun lubangnya tidak biasanya sebagaimana sesuatu yang dapat masuk melalui lubang hidung. Jika saja tidak diyakini adanya yang masuk ke tenggorokan, maka tidak membatalkan (puasa), karena tidak adanya sesuatu yang membatalkan makna puasa itu sendiri”

Kesimpulannya, mengingat adanya manfaat untuk kesehatan mata, menggunakan celak mata dengan membuat garis tegas pada tempat tumbuh bulu mata dengan menggunakan batu itsmid, dinilai sunnah dalam Islam. Dan obat tetes mata disamakan dengan hukum memakai celak pada mata. Jika ia digunakan oleh orang yang sedang menjalankan puasa di siang hari, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut ulama Hanafiyyah dan ulama’ Syāfi’iyyah, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut ulama’ Malikiyyah dan ulama Hanabilah, penggunaan obat tetes mata selama tidak adanya sesuatu yang dirasa sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa. Namun apabila dirasa ada sesuatu yang sampai ke tenggorokan, maka keadaan seperti itu membatalkan puasa.

Jadi, apabila penggunaan obat tetes mata itu dinilai sangat perlu digunakan di siang hari atas petunjuk dan resep dokter ahli, maka silahkan saja menggunakan tetes mata itu sekalipun di siang hari dengan berpijak pada pendapat ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah. Namun apabila dapat ditunda penggunaannya hingga malam hari, karena dirasa tidak sangat mendesak, tentu hal ini lebih baik dilakukan mengingat adanya kaidah fiqh yang berbunyi “الخُرُوْجُ مِن الخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ” (menghindari dari pendapat yang kontroversial itu dianjurkan). Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

 

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Musthafā Bughā dan Mushthofā Khān, Al-Fiqh Al-Manhajī ‘Alā Madzhab Al-Imām Asy-Syāfi’ī, Juz I, (Damaskus : Dār Al-Musthafā, 2022) Hlm. 198 – 199.

[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz II (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun), Hlm. 656

[3] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm. 660

[4] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm. 665 -666

[5] Musthafā Bughā dan Mushthofā Khān, Ibid.

[6] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm. 670.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Bolehkan Memakan Daging Hewan Yang Ditembak Dengan Senapan Api ?

11 November 2025 - 19:35 WITA

Trending di Konsultasi Islam