DESKRIPSI MASALAH :
Setiap jiwa akan berakhir dengan kematian. Dan setiap jenazah umat Islam wajib (secara kifayah) diurus oleh sesama umat Islam terutama keluarga sejak memandikan, mengkafani, menggotong hingga menguburkannya. Pada setiap tahapan itu terdapat ketentuannya, tidak terkecuali dalam hal pemakaman.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum membangun secara permanen seperti memasang batu bata atau keramik pada kuburan di pemakaman umum ?
Penanya : Salim, Pulukan – Jembrana
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Membangun kuburan secara permanen di atas tanah milik sendiri tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan hukumya makruh. Diantara alasan yang dapat dibenarkan untuk membangun kuburan secara permanen yaitu takut dikorek/dikeruk oleh binatang buas atau tergerus air. Hal ini didasarkan kepada hadis riwayat imam Muslim sebagai berikut :
نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ القَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melarang membatasi kuburan (dengan semen dan sejenisnya), menduduki dan membuat bangunan di atasnya”
Namun apabila membangun kuburan secara permanen dengan memplester dan sejenisnya itu dilakukan pada pemakaman umum, hukumnya haram. Sebab tindakan tersebut dapat menghalangi jenazah umat Islam setelahnya untuk di kubur di tempat yang sama setelah rusaknya jenazah sebelumnya karena masih terdapat bangunan yang kokoh di atasnya. Sayyid Bakri menjelaskannya sebagai berikut :
وَمَحَلُّ كَرَاهَةِ البِنَاءِ إِذَا كَانَ بِمِلْكِه فَإِنْ كَاَن بِنَاءُ نَفْسِ الْقَبْرِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ مِمَّا مَرَّ أَوْ نَحْوِ قُبَّةٍ عَلَيْه بِمُسَبَّلَةٍ وَهِيَ مَا اعْتَادَ أهْلُ البَلَدِ الدَّفْنَ فِيْهَا عُرِفَ أَصْلُهَا وَمُسَبِّلُهَا أَمْ لَا أَوْ مَوْقُوْفَةٍ حَرُمَ وَهُدِمَ وُجُوْبًا لِأَنَّه يَتَأَبَّدُ بَعْدَ انْمِحَاقِ الْمَيِّتِ فَفِيْهِ تَضْيِيْقٌ عَلى الْمُسْلِمِيْنَ بِمَا لَا غَرَضَ فِيْهِ[1]
“Hukum makruh membangun kuburan itu ketika mayit dikubur di tanah miliknya sendiri. Jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat sebagaimana keterangan yang telah lalu (yakni takut dikorek/dikeruk oleh binatang buas atau tergerus air dan sebagainya) atau memberi kubah pada kuburan yang berada di pemakaman umum, yaitu tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asal-usul tanahnya atau orang yang mewakafkannya ataupun tidak diketahui, atau di kuburan wakaf (umum), maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan (jika ada) wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya sekalipun setelah hancurnya jenazah. Hal itu dapat menyebabkan terhalanginya hajat umat muslim lainnya dengan tanpa adanya maksud (yang diperbolehkan)”
Demikian kiranya yang dapat disampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Sayyid Bakri, I’ānah ath-Thālibīn, Juz II (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 136 – 137.














